Selasa, 31 Mar 2026
light_mode

Dugaan Malapraktik, Kuasa Hukum Minta Penjelasan RS Permata Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kasus dugaan malapraktik kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Keluarga pasien berinisial RSH resmi melayangkan somasi atau teguran hukum pertama kepada RS Permata Madina, Senin (30/3/2026).

Langkah hukum tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Nur Miswari, S.H. & Rekan sebagai upaya meminta klarifikasi sekaligus penyelesaian secara profesional sebelum perkara dibawa ke jalur hukum.

Dalam keterangan pers yang diterima, kuasa hukum Miswari menjelaskan, peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025 saat RSH dibawa ke RS Permata Madina untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Namun dalam proses perawatan, muncul sejumlah hal yang menjadi sorotan. Mulai dari penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tindakan pemasangan infus, hingga perkembangan kondisi pasien selama menjalani perawatan.

Tak hanya itu, penanganan lanjutan terhadap keluhan yang muncul juga dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak rumah sakit.

“Pokok permasalahan dalam kasus ini adalah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam aspek pelayanan medis, mulai dari prosedur tindakan, pemantauan kondisi pasien, hingga penanganan komplikasi yang timbul,” ujar Miswari dalam rilis tersebut.

Keluarga pasien, melalui kuasa hukum, menuntut pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan tertulis terkait seluruh tindakan medis yang telah dilakukan. Selain itu, mereka juga meminta pertanggungjawaban profesional sesuai ketentuan yang berlaku serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

Pihak RS Permata Madina diberi waktu selama tujuh hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan tanggapan resmi.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tanggapan atau penyelesaian, maka klien kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata, pidana, maupun mekanisme profesi,” tegasnya.

Miswari menambahkan, somasi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan, akuntabilitas, serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak sesuai dengan standar pelayanan medis dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, RSH merupakan pasien yang mengalami pembengkakan pada tangan saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut hingga akhirnya harus menjalani tindakan amputasi. Padahal, sebelumnya pasien dibawa ke rumah sakit karena keluhan pada lambung.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak RS Permata Madina. (dab/rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atika Kumpul Fakta Permasalahan UKM

    Atika Kumpul Fakta Permasalahan UKM

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Senin kemarin (22/6/2020) Atika Azmi Utammi Nasution mengunjungi sejumlah pelaku UKM di Panyabungan. Kunjungan ini merupakan pengumpulan data dan fakta fakta ril tentang kendala, kesulita, peluang dan harapan para pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM). Atika melakukan dialog langsung dengan pelaku UKM guna merekam seluruh masalah yang dihadapi pengusaha. Dialog ini merupakan […]

  • Ketua DPRD: Pemkab dan RSU Harus Segera Tolong Torkis

    Ketua DPRD: Pemkab dan RSU Harus Segera Tolong Torkis

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Ketua DPRD Madina As Imran Khaitamy Daulay mendesak Pemerintah Kabupaten Madina dan lembaga terkait dan RSUD Panyabungan menolong Torkis dengan tindakan cepat. Imran Khaitamy, kepada wartawan Senin (20/2) melalu telepon seluler, mengatakan, setelah mengetahui melalui media tentang penderita penyakit Talasemia, dia langsung mengontak ke pihak RSUD Panyabungan supaya memperhatikan pasien itu lebih […]

  • Pelamar CPNSD di Madina 4.391 Orang

    Pelamar CPNSD di Madina 4.391 Orang

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Manailing Onine) – Jumlah pelamar CPNSD di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mencapai 4.391 orang, sementara yang akan diterima hanya 100 orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Madina, Syahdan Lubis AP kepada wartawan Senin (28/10/2013) menguraikan untuk formasi Guru Kelas SD yang dibutuhkan 54 orang, jumlah pelamar 493 Orang. Guru Kimia dibutuhkan 2 orang, pelamar 125 […]

  • Mengenal Bahasa Mandailing (4-selesai)

    Mengenal Bahasa Mandailing (4-selesai)

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Basyral Hamidi Harahap (in memoriam) Di bawah ini diberikan beberapa contoh kalimat yang dibentuk dari bahasa daun dengan menggunakan nama daun dan benda-benda lain beserta maknanya menurut daftar di atas. Hepeng sagodang, bulung ni pandan = taringot tu padanta i, godang situtu do rohangku= mengenai janji kita itu, aku berbesar hati. Bulung ni sipabolkas, […]

  • Pemkab Sergai Terima 350 CPNS

    Pemkab Sergai Terima 350 CPNS

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menerima 350 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri dari 130 tenaga guru, 95 tenaga kesehatan dan 125 tenaga teknis. Demikian Kepala BKD Pemkab Sergai Drs H Ahmad Zaki MAP melalui Plt.Kabag Humasy Sergai Drs Rachmad Karo-Karo kepada wartawan, Senin (15/11) di ruang kerjanya. Jumlah tenaga guru yang diterima meliputi guru […]

  • Kepala Daerah Tetap Berwenang Promosi dan Mutasi PNS

    Kepala Daerah Tetap Berwenang Promosi dan Mutasi PNS

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Rencana Pelimpahan ke Sekda Dibatalkan JAKARTA, – Pemerintah akhirnya merevisi draf rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). Pada draf awal, wewenang kepala daerah untuk mengangkat dan memutasi dipangkas. Tetapi setelah dikoreksi, wewenang itu tetap dipertahankan dengan sedikit pembaruan sistem. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo menuturkan, memang […]

expand_less