Kebijalan Baru Kades Jambur Baru Batangnatal. Tak Ikut Gotong Royong, Warga Bayar 100 ribu
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Batangnatal||Mandailing Online-Setelah memaksa warganya bawa material pasir dan batu untuk memperbaiki aset Pemkab Madina berupa jalan lingkungan yang dirusaknya, Riswan Haedy Kepala Desa Jambur Baru di Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal kembali mengeluarkan kebijakan memaksa warga untuk gotong royong memperbaiki jalan tersebut. Bagi warga yang tidak melibatkan diri denda Rp.100.000.
” warga sudah mengeluh karena Kepala Desa keluarkan kebijakan bagi warga yang tidak ikut gotong royong perbaiki jalan itu diwajibkan bayar Rp.100.000 pak,” kata warga setempat yang minta identitas di rahasiakan Selasa31/3/2026
Warga mengaku selalu menjadi korban kebijakan sang Kades. Ketidak transparana Dana Desa juga menjadi persoalan di desa.
Bahkan kata warga pembukaan jalan yang sumber dana nya dari APBDes tahun 2024 dan 2025 terkesan mangkrak kerena tidak bisa dinikmati masyarakat.

Terlihat warga desa jambur baru mengangkat pasir dalam karung untuk kepentingan pembangunan kembali jalan lingmungan yang dirusak untuk kepentingan proyek desa ( ist )
Mereka berharap Pemkab Madina segera bertindak dan Inspektorat segera melakukan Audit Investigatif terhadap Dana Desa mereka.
Sementara itu, Kepala Desa Riswan Haedy yang dikonfirmasi lewat Aplikasi Whats App tidak lagi merespon.
Seperti diketahui, Persoalan perusakan jalan aset daerah oleh Kepala Desa Jambur Baru Riswan Haedy memang sudah menjadi pokok pembahasan baik di kalangan Kantor Camat dan bahkan Pemda Madina.
Informasi terakhir yang diperoleh, Bupati Saipullah Nasution telah memerintahkan Dinas PMD Madina mencari akar masalah sekaligus memerintahkan Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa.
Sebagai bahan masukan bahwa Desa Jambur Baru mengalokasikan anggaran tahun 2024 dari APBDes senilai Rp.364.003.100 untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani. Anggaran yang sama ditampung kembali ditahun 2025 senilai Rp 212.573.200. Jalan ini ternyata lokasinya tumpang tindih dengan Pembangunan jalan lingkungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang di tampung di APBD Madina tahun 2022 lalu. Kepala Desa mengambil kebijalan sendiri dengan merusak bangunan jalan lingkungan tersebut tanpa ada pelepasan aset daerah terlebih dahulu.(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

