Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Madina 2015

  • account_circle webmaster
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2015
  • print Cetak

kpu

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL

PENGUMUMAN
Nomor: 200/KPU -Kab-002.43482/VII/2015
Tentang
PENDAFTARAN  PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2015

Berdasarkan:

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentan Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang  Pemilihan  Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi  Undang­undang;
2.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota;
3.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota;
4.  Keputusan    Komisi    Pemilihan    Umum    Kabupaten    Mandailing    Natal    Nomor: 28/Kpts/KPU-Kab-002,434826/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2015;
5.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 711Kpts/KPU­ Kab-002,434826/2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015;
6.  Keputusan    Komisi    Pemilihan    Umum    Kabupaten    Mandailing    Natal    Nomor: 70/Kpts/KPU-Kab-002,434826/VII2015  tentang  Persyaratan  Pencalonan  untuk  Partai Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik  dalam  Penyelenggaraan  Pemilihan  Bupati  dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.
7.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIIII2015;
8.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42IPUU-XIII/2015;
9.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46IPUU-XIIII2015;

Bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Waktu dan Tempat Pendaftaran
a. Waktu Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dibuka mulai tanggal 26 Juli dan ditutup pada tanggal 28 Juli 2015.
b. Jam pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB;
c. Tempat pendaftaran dan penyerahan persyaratan di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal, Jl.Merdeka No.2 Kayujati Panyabungan.
II. Persyaratan Calon
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015 dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah dan 25 (dua puluh lima) tahun;
e. Marmpu secara jasmani dan rohani• berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. Tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancarn dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;*
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pemah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukurn tetap;
l. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belurn pemah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;

n. Belum pemah menjabat sebagai Gubemur dan Wakil Gubemur untuk calon Bupati serta belum pemah menjabat sebagai Gubemur, Wakil Gubemur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Bupati;
o. Berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubemur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
q. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana;**
r. Memberitahukan pencalonannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; ***
s. Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon;****
t. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;*****
u. Berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas KabupateniKota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Keterangan:
* Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU-XIII/2015);
** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:33/PUU-XIIII2015);
*** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPUIKIP sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIII/2015);
**** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri sejak ealon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPUIKIP sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:46/PUU-XIIII2015);
***** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri sejak ealon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPUIKIP sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
46/PUU-XIIII20 15).

III. Persyaratan Pencalonan

Persyaratan Pencalonan:
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon apabila memperoleh paling sedikit 8 (delapan) Kursi di Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal atau memperoleh paling sedikit 56.036 (lima puluh enam ribu tiga puluh enam) suara sah pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2014;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon;
c. Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Pasangan Calon;
d. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015;
e. Pasangan Calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya;
f. Partai Politk atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran;
g. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan, dan atau menarik calon danJatau Pasangan Calon yang telah didaftarkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan atau Pasangan Calon pengganti;
h. Calon dan atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Demikian Pengumuman ini untuk diketahui masyarakat luas.

Panyabungan, 14 Juli 2015

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Mandailing Natal

Agus Salam

N/b: Formulir pencalonan harus sesuai dengan yang ditentukan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Lampiran sesuai dengan Aslinya dapat di Download

  • Penulis: webmaster

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprovsu Diminta Bangun Jembatan Pulopadang

    Pemprovsu Diminta Bangun Jembatan Pulopadang

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Jembatan Pulopadang yang menghubungkan Kecamatan Linggabayu dengan Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diharapkan dibangun. Lantai jembatan yang terbuat dari papan ini sangat memperihatinkan, padahal kendaraan yang melintas cukup padat mulai dari truk dan kendaraan roda dua.(Mo)

  • Lagi Emak Emak Pengajian Panyabungan III Nyatakan Dukungan ke Harun- Ichwan

    Lagi Emak Emak Pengajian Panyabungan III Nyatakan Dukungan ke Harun- Ichwan

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan (Mandailing Online) – Lagi Lagi dukungan dan doa dari kalangan masyarakat terus mengalir ke Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution. Kali ini, dukungan penuh di deklarasikan kaum ibu ibu pengajian Haddad Kelurahan Panyabungan III ke pasangan berjargon “Onma” tersebut. Demi […]

  • Parlindoengan Loebis, Orang Indonesia di Kamp Konsentrasi NAZI

    Parlindoengan Loebis, Orang Indonesia di Kamp Konsentrasi NAZI

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Parlindoengan Loebis berangkat ke Negeri Belanda untuk belajar Kedokteran, setelah lulus Kandidat I di Betawi (begitu dia menuliskannya). Di Leiden, tak lama ia direkrut Perhimpoenan Indonesia. Sepeninggal Hatta cs, PI bersifat kekirian, dengan garis Stalinis yang jelas. Sempat Loebis menjadi ketua, selama 3 tahun, dan membawa PI ke arah yang tak begitu kiri. Kerjasama dengan […]

  • Bicara 11 Rekomendasi, DPRD Madina Tak Berani Putus Masalah

    Bicara 11 Rekomendasi, DPRD Madina Tak Berani Putus Masalah

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epicentrum   Setelah bikin Pansus, DPRD Madina akhirnya cuma menerbitkan 11 poin rekomendasi. Bahasa rapi, nada tegas dan daftar masalah terlihat lengkap. Di atas kertas, ini tampak seperti kerja pengawasan yang serius. Masalahnya: publik sudah terlalu sering melihat pola ini — daftar bertambah, perubahan tidak tampak. Siklusnya berulang lagi, seperti tahun […]

  • Masyarakat Diimbau Urus IMB Tepat Waktu

    Masyarakat Diimbau Urus IMB Tepat Waktu

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengimbau seluruh masyarakat agar segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sampai saat ini masih banyak bangunan-bangunan liar, khususnya di Kota Panyabungan yang sama sekali belum memiliki IMB. (metr)

  • Cabup Harun Mustafa Nasution Nilai Ada Oknum Tertentu yang Merusak Politik Riang Gembira di Pilkada Madina

    Cabup Harun Mustafa Nasution Nilai Ada Oknum Tertentu yang Merusak Politik Riang Gembira di Pilkada Madina

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online) : Calon Bupati Mandailing Natal Nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution menilai Pemilihan Kepala Daerah yang semestinya riang gembira ternyata ada hal hal yang membuatnya tidak riang gembira. Hal ini dikatakannya usai nonton bareng pelantikan Presiden Praboyo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Posko Partai Gerakan Indonesia Raya ( […]

expand_less