Kamis, 15 Okt 2026
light_mode

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Madina 2015

  • account_circle webmaster
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2015
  • print Cetak

kpu

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL

PENGUMUMAN
Nomor: 200/KPU -Kab-002.43482/VII/2015
Tentang
PENDAFTARAN  PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2015

Berdasarkan:

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentan Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang  Pemilihan  Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi  Undang­undang;
2.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota;
3.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota;
4.  Keputusan    Komisi    Pemilihan    Umum    Kabupaten    Mandailing    Natal    Nomor: 28/Kpts/KPU-Kab-002,434826/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2015;
5.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 711Kpts/KPU­ Kab-002,434826/2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015;
6.  Keputusan    Komisi    Pemilihan    Umum    Kabupaten    Mandailing    Natal    Nomor: 70/Kpts/KPU-Kab-002,434826/VII2015  tentang  Persyaratan  Pencalonan  untuk  Partai Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik  dalam  Penyelenggaraan  Pemilihan  Bupati  dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.
7.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIIII2015;
8.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42IPUU-XIII/2015;
9.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46IPUU-XIIII2015;

Bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Waktu dan Tempat Pendaftaran
a. Waktu Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dibuka mulai tanggal 26 Juli dan ditutup pada tanggal 28 Juli 2015.
b. Jam pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB;
c. Tempat pendaftaran dan penyerahan persyaratan di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal, Jl.Merdeka No.2 Kayujati Panyabungan.
II. Persyaratan Calon
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015 dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah dan 25 (dua puluh lima) tahun;
e. Marmpu secara jasmani dan rohani• berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. Tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancarn dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;*
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pemah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukurn tetap;
l. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belurn pemah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;

n. Belum pemah menjabat sebagai Gubemur dan Wakil Gubemur untuk calon Bupati serta belum pemah menjabat sebagai Gubemur, Wakil Gubemur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Bupati;
o. Berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubemur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
q. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana;**
r. Memberitahukan pencalonannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; ***
s. Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon;****
t. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;*****
u. Berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas KabupateniKota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Keterangan:
* Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU-XIII/2015);
** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:33/PUU-XIIII2015);
*** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPUIKIP sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIII/2015);
**** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri sejak ealon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPUIKIP sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:46/PUU-XIIII2015);
***** Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri sejak ealon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPUIKIP sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
46/PUU-XIIII20 15).

III. Persyaratan Pencalonan

Persyaratan Pencalonan:
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon apabila memperoleh paling sedikit 8 (delapan) Kursi di Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal atau memperoleh paling sedikit 56.036 (lima puluh enam ribu tiga puluh enam) suara sah pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2014;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon;
c. Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Pasangan Calon;
d. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015;
e. Pasangan Calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya;
f. Partai Politk atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran;
g. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan, dan atau menarik calon danJatau Pasangan Calon yang telah didaftarkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan atau Pasangan Calon pengganti;
h. Calon dan atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Demikian Pengumuman ini untuk diketahui masyarakat luas.

Panyabungan, 14 Juli 2015

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Mandailing Natal

Agus Salam

N/b: Formulir pencalonan harus sesuai dengan yang ditentukan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Lampiran sesuai dengan Aslinya dapat di Download

  • Penulis: webmaster

Rekomendasi Untuk Anda

  • MARSIDAO-DAO (episode 39)

    MARSIDAO-DAO (episode 39)

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara “Oo..soni dei langa”. “Olo, ubakma baru lehen tu sia. So marsitandahan homu dua,” ning Si Mulhan. “Mabiar dei au donok tu bodat i,”  ning Si Poso. “Nga mangalo i, boruna dei. Lehen ma so itandai ia ho”. “Olo, Udak,” ning Si Poso. “Ubak jolo pantat ni aramabir i, dungi […]

  • Saipullah Santuni 127 Yatim di 6 Desa Kawasan Panyabungan

    Saipullah Santuni 127 Yatim di 6 Desa Kawasan Panyabungan

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Calon bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 Saipullah Nasution kembali menyantuni anak yatim. Kali ini sebanyak 127 anak yatim yang tersebar di enam desa di Kecamatan Panyabungan mendapat santunan dari Saipullah pada Sabtu (12/10/2024). Wajah anak-aanak-anak yatim tampak ceria menyambut kedatangan Saipullah. Untuk Desa Panyabungan Julu, anak yatim berkumpul […]

  • Imran Khaitamy Sebut Saipullah Paling Cocok Memperbaiki Madina

    Imran Khaitamy Sebut Saipullah Paling Cocok Memperbaiki Madina

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tokoh politik senior Kabupaten Mandailing Natal (Madina) As Imran Khaitamy Daulay menaruh harapan besar kepada pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) bakal mampu mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Madina dengan memperbaiki tata kelola pertanian, perkebunan, dan peternakan. Jika Paslon SAHATA […]

  • Cahaya Islam di Timor Leste

    Cahaya Islam di Timor Leste

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Dakwah pada masa sekarang justru lebih mudah dibandingkan dulu. Timor Leste pernah menjadi bagian dari Indonesia. Meski dari dulu di daerah ini umat IsLam menjadi minoritas, saat masih menjadi bagian Indonesia, banyak perhatian dan peningkatan aktivitas dakwah di sana. Timor Leste, dulu bernama Timor Timur,  juga sebagian daerah Nusa Tenggara Timur lainnya mayoritas penduduknya adalah […]

  • Atika dan PKS Bantu Korban Ledakan Tabung LPG

    Atika dan PKS Bantu Korban Ledakan Tabung LPG

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama calon wakil bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution memberikan bantuan kepada keluarga korban ledakan tabung gas LPG. Bantuan jenis uang tunai itu diserahkan di ruang perawatan RSU Panyabungan, Selasa (30/6/2020) oleh Atika Azmi Utammi dan Ketua DPD PKS Madina, Ustad Wahiddin Arjun. Korban ledakan itu satu […]

  • Komisi III DPRD Madina Diminta Awasi 4 Proyek di Panyabungan Timur

    Komisi III DPRD Madina Diminta Awasi 4 Proyek di Panyabungan Timur

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Komisi III DPRD Mandailing Natal (Madina) diminta segera meninjau beberapa proyek fisik tahun 2015 ini di Kecamatan Panyabungan Timur bersumber dana dari APBD Madina. Tinjauan Komisi III itu sangat diperlukan agar ada pengawasan sejak dini terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek. Sejumlah warga menduga pihak pemborong dan pejabat pemerintah bersekongkol merendahkan mutu […]

expand_less