ASN Madina Gugat Sanksi Bupati ke Ombudsman dan BKN, Nilai Prosedur Cacat Hukum
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Rahmad Daulay
MADINA||Mandailing Online – Tak terima didemosi jadi staf pelaksana, Rahmad Daulay, ST, seorang ASN Pemkab Mandailing Natal / mantan Kepala Inspektorat melawan. Ia resmi mengadukan Bupati Madina ke Ombudsman Sumut dan BKN. Alasannya sanksi dinilai cacat prosedur dan salah aturan.
Rahmad Daulay pada Mandailing Online Senin 27/4/2026 mengirimkan kronologis kejadian. Kasus sendiri bermula 29 Oktober 2025. Bupati Madina menerbitkan SK No. 800/0961/K/2025 Rahmad dibebaskan dari jabatan dan diturunkan jadi pelaksana selama 12 bulan. Seminggu kemudian, 6 November 2025, terbit SK No. 820/1019/K/2025 yang membebastugaskan sementara dirinya.
Rahmad tak diam. 17 November 2025 ia layangkan surat keberatan. Tapi 11 Desember 2025, Bupati menolak lewat SK No. 800/1109/K/2025. Jalan terakhir ditempuh lapor ke Ombudsman Sumut pada 17 Januari 2026, lalu ke BKN pada 2 Maret 2026.
Dalam aduannya, Ada 4 Alasan Rahmad Gugat Sanksi Bupati
1. Tim Pemeriksa Tidak Lengkap. Aturan PP 94/2021 mewajibkan tim berisi atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian. Faktanya, tim yang dipimpin Sekda tak libatkan unsur pengawasan. Tim juga hanya pakai LHP Inspektorat Sumut, tanpa minta pendapat ahli BPK dan BKN. Parahnya, Rahmad tak pernah diberi salinan Berita Acara Pemeriksaan.
2. Faktor Meringankan Diabaikan. Sanksi dijatuhkan tanpa menimbang latar belakang. Padahal, “Biaya Operasional Pengawasan” yang jadi masalah sudah ada sejak 2020, diatur Perbup No. 45/2020. Itu untuk rapat MCP KPK 2019 dan Rakornas BPKP 2020. Seluruh temuan BPK yang dibebankan ke Rahmad juga sudah dikembalikan lunas.
3.Salah Pakai Aturan. Menurut Rahmad, temuan BPK harusnya diselesaikan lewat mekanisme ganti rugi, bukan sanksi disiplin. Aturannya jelas: Per BPK 3/2024 dan Permendagri 133/2018. Sedangkan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS pada kategori hukuman disiplin tingkat berat harus berdampak nasional/berdampak pada bangsa dan negara, seperti bocorkan rahasia negara atau rusak aplikasi pemerintah.
4.Tak Ada Restu BKN. Demosi dan mutasi ASN wajib lewat aplikasi I-Mut SIASN dan dapat Pertimbangan Teknis Kepala BKN. Ini diatur SE BKN 7/2024. Tapi SK Bupati sama sekali tak menyebut Pertimbangan Teknis BKN.
Rahmad menuntut 2 hal ke Ombudsman dan BKN yakni
1. Batalkan SK Bupati No. 800/0961/K/2025 dan No. 820/1019/K/2025.
2. Selesaikan sisa temuan BPK soal jasa audit pakai aturan ganti rugi, bukan sanksi disiplin.
Dasar hukum yang dipakai Rahmad cukup lengkap, mulai PP 94/2021, Per BPK 3/2024, Permendagri 133/2018, hingga SE BKN 7/2024.
Rahmad sendiri mengaku belum mendapat panggilan dari Ombudsman Sumut terkait laporannya.
Kini bola panas ada di Ombudsman Sumut dan BKN. Jika aduan Rahmad terbukti, SK demosi Bupati Madina terancam batal demi hukum. (*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

