Madina Siapkan 9 Kecamatan Budidaya Serai Wangi
- account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
- calendar_month 5 menit yang lalu
- print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sembilan dari 23 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) disiapkan melakukan budidaya serai wangi.
Rencana budidaya itu diproyeksikan di 27 desa, melibatkan petani.
Di sisi lain, Pemkab Madina menyatakan tengah menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pihak yang akan membeli serai wangi dari petani.
Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi program budidaya serai wangi diikuti petani dari 27 desa, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Madina, Panyabungan, Sabtu (25/4/ 2026). Giat ini diikuti oleh masyarakat dari 27 desa yang tersebar di sembilan kecamatan.
“Langkah ini merupakan titik awal untuk mengoptimalkan potensi pertanian daerah. Meski sebagian petani di Madina sudah menanam serai wangi, pengelolaannya selama ini dinilai belum maksimal karena terkendala proses penyulingan,” kata Bupati Madina Saipullah Nasution.
Dia mengungkapkan, melalui program ini nantinya petani tidak perlu menyuling sendiri. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengolah hasil panen agar nilai ekonominya lebih tinggi.
Program ini, lanjut bupati, tidak akan mengandalkan anggaran daerah atau APBD. Para pengusaha dengan modal besar nanti yang bertindak sebagai bapak angkat.
“Pengembangan ini tidak menggunakan anggaran pemerintah, melainkan murni dukungan dari pengusaha yang bertindak sebagai bapak angkat,” ungkap Bupati Saipullah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Saipullah menginstruksikan Dinas Pertanian agar memetakan kondisi lahan guna menentukan jenis serai wangi yang paling cocok dengan karakteristik tanah. Dia berharap program ini berkesinambungan.
“Pastikan jenis serai wanginya sesuai dengan kondisi tanah. Saya minta camat dan kepala desa segera mendata lokasi lahan dan petaninya. Pemerintah melalui BUMD akan bertindak sebagai pembeli,” sebut dia.
Plt. Kadis Pertanian Taufik Zulhandra Ritonga menjelaskan, untuk tahap awal akan melibatkan sembilan kecamatan dengan masing-masing menyertakan tiga desa.
Langkah berikutnya usai sosialisasi ini adalah pelaksanaan musyawarah tingkat desa dan kecamatan untuk menentukan luas hamparan serta kesepakatan budidaya.
“Target awal untuk sembilan kecamatan ini adalah lahan seluas 500 hektare. Namun, tidak menutup kemungkinan program ini akan dikembangkan ke kecamatan lainnya di masa mendatang,” pungkas Taufik. (rel/dab)
- Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

