Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Tender RSU Panyabungan Dinilai Langgar Permen PUPR, Akan Diadukan ke Jalur Hukum   

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
  • print Cetak

Gedung RSU Panyabungan yang dalam tahap pembangunan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Proses tender pembangunan Bangunan Gedung Instalasi RSUD Panyabungan berpagu Rp. 52 milyar dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal akan mengadukan masalah ini ke jalur hukum.

Proses tender itu juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, turunan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Ketua Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal, Sangap Hasian Parinduri kepada wartawan, Jum’at (9/4/2021) menyatakan pengaduan akan dilayangkan ke Kapolda Sumatra Utara, Kajati Sumatra Utara, Inspektorat  Provinsi Sumatra Utara, BPKP Perwakilan Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.

Selain itu, ditujukan juga  kepada bupati Mandailing Natal, Inspektorat Mandailing Natal, Direktur RSU Panyabungan, Pimpro RSU Panyabungan, Kabag Pengadaan dan Panitia Tender.

Di dalam surat pengaduan Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal tanggal 5 April 2021 disebutkan, proyek ini bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pemenangnya telah ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021 yang dimenangkan oleh PT Betesda Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 51,6 milyar.

Seharusnya,  semua pelaksanaan tender proyek harus tunduk dan mempedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya termasuk di antaranya Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020.

Setelah menganalisa dokumen tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar. Pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 2, Aliansi menemukan dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/M/2020 huruf I. Persyaratan Peralatan Utama Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp. 100 milyar disyaratkan paling banyak 6 jenis peralatan utama yang dikompetisikan (halaman 7). Pihak Pimpro dan Panitia Tender telah mempersyaratkan melebihi 6 peralatan utama yang dikompetisikan yaitu sebanyak 14 peralatan utama yang dikompetisikan.

Pada Dokumen Tender Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 3 ditemukan juga dugaan pelanggaran SE Nomor 22/SE/M/2020 huruf H. Persyaratan Personel Manejerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 personel”, namun panitia melolsokan hanja 1 personil.

Dan disebutkan juga bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar sampai dengan paling banyak Rp. 100 milyar pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 tahun” (halaman 6). Kenyataannya Pimpro dan Panitia Tender telah menyaratkan 8 orang manajer teknis dengan pengalaman minimal 5 tahun.

“Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah melanggar Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui peraturan turunannya yaitu Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,”sebut Aliansi di surat pengaduan.

“Dengan mempedomani Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 39 Tender Gagal ayat 1 huruf d (halaman 1784) yang menyatakan “Pokja menyatakan tender gagal apabila : dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan pada pasal 40 Tindak Lanjut Tender Gagal  ayat 5 disebutkan “Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena kesalahan dalam Dokumen Pemilihan berupa adanya persyaratan yang diskriminatif atau apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 40.4, maka dilakukan dengan cara Tender Ulang”. Mengingat pelanggaran persyaratan jumlah peralatan, jumlah manajer teknik dan pengalaman personil merupakan persyaratan yang diskriminatif maka Pokja Pemilihan wajib melakukan Tender Ulang,”lanjut surat itu.

“Dengan demikian maka tender proyek pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah cacat hukum dan tidak memiliki legalitas untuk dilanjutkan dan harus dilakukan tender ulang dengan mengumumkan kembali jadwal tender yang baru. Bila tidak dilakukan tender ulang maka Diduga Telah Terjadi KKN dan diduga terjadi permufakatan jahat untuk bersama-sama melanggar peraturan yang berlaku,” sebut surat pengaduan.

Sejauh ini belum diperoleh penjelasan dari pihak Pemkab Madina. Mandailing Online belum berhasil  memperoleh jawaban dari Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Madina, Ruli yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsAap, Jum’at (9/4/2021).

 

Editor:  Dahlan Batubara

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertanyakan Sumber Dana Saat Bagi Bagi Uang, Oknum BPD Desa Sirambas Mencak Mecak Pada Warga

    Pertanyakan Sumber Dana Saat Bagi Bagi Uang, Oknum BPD Desa Sirambas Mencak Mecak Pada Warga

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Oknum Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Sirambas, Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Abdul Wahab Nasution mencak mencak pada warga disaat acara bagi bagi uang di gedung desa Sirambas Jum’at 13/9/2024. Perdebatan antara warga dan oknum BPD berawal saat warga bernama Ahmad Toyib mempertanyakan asal dana yang di […]

  • Bupati Ditagih Mendirikan Remeling

    Bupati Ditagih Mendirikan Remeling

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Janji Hidayat Batubara mendirikan cram rubber atau remeling pengolahan karet, mulai menuai tagihan. Organisasi LIRa mendesak Hidayat Batubara yang kini telah menjadi bupati Madina merealisasikan remeling itu. “Hidayat Batubara telah menjadi bupati, kini saatnya kita mendesak agar remeling didirikan. Saat pilkada dulu, dia berjanji mendirikan remeling sebagai salah satu issu kampanye,” sebut […]

  • DPRD Dorong Penyelidikan Lahan PTPN IV

    DPRD Dorong Penyelidikan Lahan PTPN IV

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi II DPRD Madina mendesak dilakukan penyelidikan terhadap kerancuan luas lahan yang dimiliki PTPN IV di Kecamatan Batahan. Sebab, luas PTPN IV ini hanya 3.300 hektar hasil take over dari Hak Guna Usaha (HFGU) PT. Kretam Iramindo. Kini luas lahan PTPN berubah menjadi 17.000 hektar.  Ada pertambahan seluas 13.700 hektar, […]

  • Operasi Patuh Toba, 1.120 Kenderaan Ditilang

    Operasi Patuh Toba, 1.120 Kenderaan Ditilang

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 1.120 penilangan terhadap pengendara terjadi selama Operasi Patuh Toba 2017 yang dilakukan Polres Mandailing Natal. Operasi itu berlangsung selama 11 hari, sejak tanggal 9 hingga 22 Mei 2017 di berbagai kawasan Mandailing Natal. Selain tindak penilangan, teguran tertulis sebanyak 171. Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Madina, AKP Hendri ND […]

  • Ketua DPRD Apresiasi Kearifan Bupati dan Wakil Bupati

    Ketua DPRD Apresiasi Kearifan Bupati dan Wakil Bupati

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis mengapresiasi kearifan Bupati H. M. Ja’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution terkait akan keluarnya SK dan gaji honorer. “Kita apresiasi Pak Bupati dan Wakil Bupati yang telah begitu arif dan membuat keputusan untuk segera mengeluarkan SK dan gaji pegawai […]

  • Kajari Madina Berganti

    Kajari Madina Berganti

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), berganti. Kajari yang baru adalah Novan Hadian, SH. MH menggantikan Kajari yang lama Taufik Jalal yang pindah tugas ke Sulawesi. Novan Hadian disambut oleh Bupati Madina, Ja’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution bersama pejabat-pejabat Forkopnda Madina di Sopo Godang […]

expand_less