Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Tender RSU Panyabungan Dinilai Langgar Permen PUPR, Akan Diadukan ke Jalur Hukum   

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
  • print Cetak

Gedung RSU Panyabungan yang dalam tahap pembangunan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Proses tender pembangunan Bangunan Gedung Instalasi RSUD Panyabungan berpagu Rp. 52 milyar dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal akan mengadukan masalah ini ke jalur hukum.

Proses tender itu juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, turunan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Ketua Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal, Sangap Hasian Parinduri kepada wartawan, Jum’at (9/4/2021) menyatakan pengaduan akan dilayangkan ke Kapolda Sumatra Utara, Kajati Sumatra Utara, Inspektorat  Provinsi Sumatra Utara, BPKP Perwakilan Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.

Selain itu, ditujukan juga  kepada bupati Mandailing Natal, Inspektorat Mandailing Natal, Direktur RSU Panyabungan, Pimpro RSU Panyabungan, Kabag Pengadaan dan Panitia Tender.

Di dalam surat pengaduan Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal tanggal 5 April 2021 disebutkan, proyek ini bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pemenangnya telah ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021 yang dimenangkan oleh PT Betesda Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 51,6 milyar.

Seharusnya,  semua pelaksanaan tender proyek harus tunduk dan mempedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya termasuk di antaranya Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020.

Setelah menganalisa dokumen tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar. Pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 2, Aliansi menemukan dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/M/2020 huruf I. Persyaratan Peralatan Utama Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp. 100 milyar disyaratkan paling banyak 6 jenis peralatan utama yang dikompetisikan (halaman 7). Pihak Pimpro dan Panitia Tender telah mempersyaratkan melebihi 6 peralatan utama yang dikompetisikan yaitu sebanyak 14 peralatan utama yang dikompetisikan.

Pada Dokumen Tender Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 3 ditemukan juga dugaan pelanggaran SE Nomor 22/SE/M/2020 huruf H. Persyaratan Personel Manejerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 personel”, namun panitia melolsokan hanja 1 personil.

Dan disebutkan juga bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar sampai dengan paling banyak Rp. 100 milyar pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 tahun” (halaman 6). Kenyataannya Pimpro dan Panitia Tender telah menyaratkan 8 orang manajer teknis dengan pengalaman minimal 5 tahun.

“Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah melanggar Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui peraturan turunannya yaitu Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,”sebut Aliansi di surat pengaduan.

“Dengan mempedomani Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 39 Tender Gagal ayat 1 huruf d (halaman 1784) yang menyatakan “Pokja menyatakan tender gagal apabila : dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan pada pasal 40 Tindak Lanjut Tender Gagal  ayat 5 disebutkan “Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena kesalahan dalam Dokumen Pemilihan berupa adanya persyaratan yang diskriminatif atau apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 40.4, maka dilakukan dengan cara Tender Ulang”. Mengingat pelanggaran persyaratan jumlah peralatan, jumlah manajer teknik dan pengalaman personil merupakan persyaratan yang diskriminatif maka Pokja Pemilihan wajib melakukan Tender Ulang,”lanjut surat itu.

“Dengan demikian maka tender proyek pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah cacat hukum dan tidak memiliki legalitas untuk dilanjutkan dan harus dilakukan tender ulang dengan mengumumkan kembali jadwal tender yang baru. Bila tidak dilakukan tender ulang maka Diduga Telah Terjadi KKN dan diduga terjadi permufakatan jahat untuk bersama-sama melanggar peraturan yang berlaku,” sebut surat pengaduan.

Sejauh ini belum diperoleh penjelasan dari pihak Pemkab Madina. Mandailing Online belum berhasil  memperoleh jawaban dari Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Madina, Ruli yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsAap, Jum’at (9/4/2021).

 

Editor:  Dahlan Batubara

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penemuan Mayat di Sungai Aek Pohon Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Berhasil Tangkap Pelakunya

    Penemuan Mayat di Sungai Aek Pohon Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Berhasil Tangkap Pelakunya

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Sadis, Evi ( 19 ) warga desa Sido Jadi Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina )  yang ditemukan jasadnya mengambang di sungai aliran pintu air atau aek pohon di desa salam bue ternyata dibunuh pacarnya sendiri. Polisi dari Satuan Reskrim Polres Madina dan Polsek Panyabungan pun Senin 29/4/2024 […]

  • 79 Persen Hewan Kurban Dipasok Dari Luar Madina

    79 Persen Hewan Kurban Dipasok Dari Luar Madina

    • calendar_month Rabu, 17 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 79 persen hewan-hewan kurban untuk kebutuhan Idul Adha tahun ini di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) didatangkan dari luar daerah. Ada empat daerah yang menjadi pemasok hewan kurban tersebut yakni Lampung, Sumatera Barat, Deli Serdang dan Simalungun. Itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Madina, Taufik Zulhendra Ritonga kepada […]

  • Tambang Martabe Bantu 13 Poktan di Tapsel

    Tambang Martabe Bantu 13 Poktan di Tapsel

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Medan, – PT Agincourt Resources – Tambang Emas Martabe memberikan bantuan pupuk 24,5 ton, bibit padi 7,5 ton dan alat penyemprot 24 unit kepada 13 kelompok tani (Poktan) di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (2/8). Bantuan berupa pupuk, masing-masing kelompok menerima rata-rata 1,5 ton – 2 ton, bibit padi rata-rata 500 kg dan […]

  • Desa Huraba Menggelar Magrib Mengaji

    Desa Huraba Menggelar Magrib Mengaji

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Siabu (Mandailing Online) – Desa Huraba Kecamatan Siabu, Mandailing Natal menggelar Magrib Mengaji di mesjid raya Al Istiqomah. Pelaksanaan Magrib Mengaji ini dilakukan setiap malam dengan peserta para anak-anak desa yang diasuh oleh guru mengaji. Materi pengajian adalah mempelajari membaca huruf arab dan Al-Qur’an. Nazir mesjid Raya Al Istiqomah Desa Huraba, Abdul Halim Pulungan, Minggu […]

  • PT Virco ‘Usir’ Anggota Dewan

    PT Virco ‘Usir’ Anggota Dewan

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tinjau Perusahaan, Tak Ada Pemberitahuan SIDIMPUAN Petugas keamanan PT Virco tidak memperbolehkan tujuh anggota DPRD Padangsidimpuan yang hendak masuk ke perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan karet tersebut, Jumat (25/3). Para wakil rakyat itu hendak melakukan tinjauan lapangan seputar bocornya pipa limbah PT Virco beberapa waktu lalu. Hal ini sontak membuat gerah tujuh anggota DPRD […]

  • Lagu Mandailing Sekarang Tidak Lagi Berbahasa Asli Mandailing

    Lagu Mandailing Sekarang Tidak Lagi Berbahasa Asli Mandailing

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Akibatnya Tak Enak Karena Rasa Mandailing-nya Hilang PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Para pencipta lagu-lagu Mandailing diminta untuk menerapkan bahasa Mandailing yang asli, bukan bahasa campuran. Sebab, saat ini album lagu-lagu Mandailing yang beredar sudah jauh dari bahasa dan ejaan Mandailing itu sendiri. Demikian diungkapkan sejumlah warga Panyabungan kepada Mandailing Online, Kamis (28/7/2016) terkait kekecewaan mereka  […]

expand_less