Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Tender RSU Panyabungan Dinilai Langgar Permen PUPR, Akan Diadukan ke Jalur Hukum   

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
  • print Cetak

Gedung RSU Panyabungan yang dalam tahap pembangunan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Proses tender pembangunan Bangunan Gedung Instalasi RSUD Panyabungan berpagu Rp. 52 milyar dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal akan mengadukan masalah ini ke jalur hukum.

Proses tender itu juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, turunan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Ketua Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal, Sangap Hasian Parinduri kepada wartawan, Jum’at (9/4/2021) menyatakan pengaduan akan dilayangkan ke Kapolda Sumatra Utara, Kajati Sumatra Utara, Inspektorat  Provinsi Sumatra Utara, BPKP Perwakilan Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.

Selain itu, ditujukan juga  kepada bupati Mandailing Natal, Inspektorat Mandailing Natal, Direktur RSU Panyabungan, Pimpro RSU Panyabungan, Kabag Pengadaan dan Panitia Tender.

Di dalam surat pengaduan Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal tanggal 5 April 2021 disebutkan, proyek ini bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pemenangnya telah ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021 yang dimenangkan oleh PT Betesda Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 51,6 milyar.

Seharusnya,  semua pelaksanaan tender proyek harus tunduk dan mempedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya termasuk di antaranya Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020.

Setelah menganalisa dokumen tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar. Pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 2, Aliansi menemukan dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/M/2020 huruf I. Persyaratan Peralatan Utama Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp. 100 milyar disyaratkan paling banyak 6 jenis peralatan utama yang dikompetisikan (halaman 7). Pihak Pimpro dan Panitia Tender telah mempersyaratkan melebihi 6 peralatan utama yang dikompetisikan yaitu sebanyak 14 peralatan utama yang dikompetisikan.

Pada Dokumen Tender Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 3 ditemukan juga dugaan pelanggaran SE Nomor 22/SE/M/2020 huruf H. Persyaratan Personel Manejerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 personel”, namun panitia melolsokan hanja 1 personil.

Dan disebutkan juga bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar sampai dengan paling banyak Rp. 100 milyar pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 tahun” (halaman 6). Kenyataannya Pimpro dan Panitia Tender telah menyaratkan 8 orang manajer teknis dengan pengalaman minimal 5 tahun.

“Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah melanggar Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui peraturan turunannya yaitu Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,”sebut Aliansi di surat pengaduan.

“Dengan mempedomani Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 39 Tender Gagal ayat 1 huruf d (halaman 1784) yang menyatakan “Pokja menyatakan tender gagal apabila : dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan pada pasal 40 Tindak Lanjut Tender Gagal  ayat 5 disebutkan “Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena kesalahan dalam Dokumen Pemilihan berupa adanya persyaratan yang diskriminatif atau apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 40.4, maka dilakukan dengan cara Tender Ulang”. Mengingat pelanggaran persyaratan jumlah peralatan, jumlah manajer teknik dan pengalaman personil merupakan persyaratan yang diskriminatif maka Pokja Pemilihan wajib melakukan Tender Ulang,”lanjut surat itu.

“Dengan demikian maka tender proyek pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah cacat hukum dan tidak memiliki legalitas untuk dilanjutkan dan harus dilakukan tender ulang dengan mengumumkan kembali jadwal tender yang baru. Bila tidak dilakukan tender ulang maka Diduga Telah Terjadi KKN dan diduga terjadi permufakatan jahat untuk bersama-sama melanggar peraturan yang berlaku,” sebut surat pengaduan.

Sejauh ini belum diperoleh penjelasan dari pihak Pemkab Madina. Mandailing Online belum berhasil  memperoleh jawaban dari Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Madina, Ruli yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsAap, Jum’at (9/4/2021).

 

Editor:  Dahlan Batubara

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Sumut Desak PTPN 4 dan Bank Mandiri Transparan di Batahan, Madina

    DPRD Sumut Desak PTPN 4 dan Bank Mandiri Transparan di Batahan, Madina

    • calendar_month Jumat, 15 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi B DPRD Sumut, H. Fahrizal Efendi Nasution,SH meminta PTPN 4 menyerahkan hak rakyat Batahan, Mandailing Natal. Politisi asal Madina ini juga mendesak Bank Mandiri membuka data pencairan uang senilai Rp. 84 M yang dipakai untuk pembiayaan operasional kebun KUD Pasar Baru Batahan seluas 1.700 – 1.726 Ha. Apalagi semenjak dini, KUD Pasar […]

  • Lima Pengedar Ganja Antar Provinsi Digulung

    Lima Pengedar Ganja Antar Provinsi Digulung

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil menggulung 5 pengedar ganja antar provinsi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Selasa (21/12). Kelimanya yang kini mendekam di tahanan Polres Madina merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar). Adapun kelima tersangka tersebut, yakni Aria Ananda Chaniago (32) warga Kampung Jawa Nomor 688, Kecamatan […]

  • Hujan Deras, Jalinsum Dipasar Lama Tergenang Air

    Hujan Deras, Jalinsum Dipasar Lama Tergenang Air

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) : Hujan yang mengguyur wilayah kota panyabungan Jum’at sore 23/2/2024 membuat jalan lintas sumatera di pasar baru panyabungan, Kabupaten Madina tergenang air. Genangan air bahkan mencapai betis orang dewasa. Pantauan Mandailing Online, tergenangnya badan jalan nasional itu akibat drainase jalan tidak mampu menampung sebit air hujan. Kondisi ini juga diperparah […]

  • Solusi Kisruh KPID Sumut Tergantung Pimpinan DPRD

    Solusi Kisruh KPID Sumut Tergantung Pimpinan DPRD

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Hasil pertemuan antara Pimpinan DPRD Sumut dengan Komisi A DPRD Sumut pada Kamis (3/4) lalu memutuskan bahwa penyelesaian kisruh dalam pelaksanaan seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 diserahkan sepenuhnya kepada Pimpinan Dewan. Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting kepada media mengatakan, pada hari ini, Kamis (14/4), Komisi A sudah […]

  • Parkir Tak Jelas, Pasar Panyabungan Semrawut

    Parkir Tak Jelas, Pasar Panyabungan Semrawut

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Kesemrawutan di jalan protokol Kota Panyabungan sebagai pusat kota Kabupaten Mandailing Natal (Madina) disebabkan areal parkirnya tidak jelas. Sehingga, di jam lalulintas padat, pengendara akau sulit melewati ruas jalan tersebut. Amatan METRO, Selasa (24/1) Kabupaten Madina mekar dari Kabupaten Tapsel tahun 1998 lalu, kondisi jalinsum Kota Panyabungan masih tetap seperti dulu. Di kiri kanan […]

  • 65 Desa di Madina Akan Terima Bantuan 3,2 Milyar

    65 Desa di Madina Akan Terima Bantuan 3,2 Milyar

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Masing-Masing Desa dapat 50 Juta Panyabungan (MO) -Ini kabar gembira. Sebanyak 65 desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menerima bantuan sebesar Rp.3,250 Milyar. Pencairan ditarget tahun ini. Masing-masing desa akan mendapat jatah Rp.50 Juta. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Madina, Drs.Awaluddin Nasution MM kepada Mandailing Online, Rabu (22/2) mengungkapkan bantuan tersebut dari bantuan keuangan […]

expand_less