Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode

Tender RSU Panyabungan Dinilai Langgar Permen PUPR, Akan Diadukan ke Jalur Hukum   

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
  • print Cetak

Gedung RSU Panyabungan yang dalam tahap pembangunan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Proses tender pembangunan Bangunan Gedung Instalasi RSUD Panyabungan berpagu Rp. 52 milyar dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal akan mengadukan masalah ini ke jalur hukum.

Proses tender itu juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, turunan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Ketua Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal, Sangap Hasian Parinduri kepada wartawan, Jum’at (9/4/2021) menyatakan pengaduan akan dilayangkan ke Kapolda Sumatra Utara, Kajati Sumatra Utara, Inspektorat  Provinsi Sumatra Utara, BPKP Perwakilan Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.

Selain itu, ditujukan juga  kepada bupati Mandailing Natal, Inspektorat Mandailing Natal, Direktur RSU Panyabungan, Pimpro RSU Panyabungan, Kabag Pengadaan dan Panitia Tender.

Di dalam surat pengaduan Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal tanggal 5 April 2021 disebutkan, proyek ini bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pemenangnya telah ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021 yang dimenangkan oleh PT Betesda Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 51,6 milyar.

Seharusnya,  semua pelaksanaan tender proyek harus tunduk dan mempedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya termasuk di antaranya Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020.

Setelah menganalisa dokumen tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar. Pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 2, Aliansi menemukan dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/M/2020 huruf I. Persyaratan Peralatan Utama Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp. 100 milyar disyaratkan paling banyak 6 jenis peralatan utama yang dikompetisikan (halaman 7). Pihak Pimpro dan Panitia Tender telah mempersyaratkan melebihi 6 peralatan utama yang dikompetisikan yaitu sebanyak 14 peralatan utama yang dikompetisikan.

Pada Dokumen Tender Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 3 ditemukan juga dugaan pelanggaran SE Nomor 22/SE/M/2020 huruf H. Persyaratan Personel Manejerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 personel”, namun panitia melolsokan hanja 1 personil.

Dan disebutkan juga bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar sampai dengan paling banyak Rp. 100 milyar pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 tahun” (halaman 6). Kenyataannya Pimpro dan Panitia Tender telah menyaratkan 8 orang manajer teknis dengan pengalaman minimal 5 tahun.

“Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah melanggar Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui peraturan turunannya yaitu Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,”sebut Aliansi di surat pengaduan.

“Dengan mempedomani Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 39 Tender Gagal ayat 1 huruf d (halaman 1784) yang menyatakan “Pokja menyatakan tender gagal apabila : dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan pada pasal 40 Tindak Lanjut Tender Gagal  ayat 5 disebutkan “Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena kesalahan dalam Dokumen Pemilihan berupa adanya persyaratan yang diskriminatif atau apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 40.4, maka dilakukan dengan cara Tender Ulang”. Mengingat pelanggaran persyaratan jumlah peralatan, jumlah manajer teknik dan pengalaman personil merupakan persyaratan yang diskriminatif maka Pokja Pemilihan wajib melakukan Tender Ulang,”lanjut surat itu.

“Dengan demikian maka tender proyek pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah cacat hukum dan tidak memiliki legalitas untuk dilanjutkan dan harus dilakukan tender ulang dengan mengumumkan kembali jadwal tender yang baru. Bila tidak dilakukan tender ulang maka Diduga Telah Terjadi KKN dan diduga terjadi permufakatan jahat untuk bersama-sama melanggar peraturan yang berlaku,” sebut surat pengaduan.

Sejauh ini belum diperoleh penjelasan dari pihak Pemkab Madina. Mandailing Online belum berhasil  memperoleh jawaban dari Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Madina, Ruli yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsAap, Jum’at (9/4/2021).

 

Editor:  Dahlan Batubara

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Warga Kubur Diri di Natal, Bupati dan DPRD Harus Turun Tangan

    Tiga Warga Kubur Diri di Natal, Bupati dan DPRD Harus Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal (Madina) Iskandar Hasibuan mendesak Bupati dan DPRD Madina untuk secepatnya turun tangan menyelesaikan persoalan tuntutan masyarakat transmigrasi di Dusun Trans Bangdep, Desa Patiluban Mudik, Kecamatan Natal. Pasalnya, tiga warga yang mewakili 100 kepala keluarga telah melakukan aksi mengubur diri, Senin (13/10/2014) di tanah […]

  • Atasi Krisis Listrik PLN akan Bangun Gardu Induk di Panyabungan

    Atasi Krisis Listrik PLN akan Bangun Gardu Induk di Panyabungan

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. PLN akan membangun gardu induk di wilayah Panyabungan guna menambah daya di kawasan itu. Dengan pembangunan gardu induk ini, diharapkan kekurangan arus listrik yang selama ini terjadi dapat diatasi. “Jika gardu induk tersebut berdiri, kemungkinan besar tidak ada lagi terjadi gangguan kekurangan arus yang dialami setiap pelanggan yang berada di sekitar Panyabungan ini,” kata […]

  • Sapa Saya Dengan “Menjuah-juah”

    Sapa Saya Dengan “Menjuah-juah”

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Memantapkan Jati Diri Suku Karo   Kolom : Venessa Nde Ginting Terkadang tanpa kita sadari kita sendirilah yang mengajari suku-suku lain berfikir untuk menyapa kita dengan “horas” bukan dengan “mejuah-juah”. Teringat dulu ketika saya bekerja di luar negeri di salah satu perusahaan Jerman yang memang sangat bagus di Pulau Penang. Di sana saya banyak bertemu […]

  • Selama Tahun 2011 Polres Sidimpuan Tangani 686 Kasus, Pecat 2 Personil

    Selama Tahun 2011 Polres Sidimpuan Tangani 686 Kasus, Pecat 2 Personil

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    P. Sidimpuan, Selama tahun 2011 Polres Padangsidimpuan berhasil menangani sebanyak 686 berbagai kasus tindak pidana (kriminal). “Bila dibandingkan dengan tahun 2010, terjadi kenaikan sekitar 28 kasus pidana (4,25 persen). Namun, untuk hal penyelesaian kasus turun sekitar 17 persen (62 kasus). Ini diakibatkan, banyaknya kasus yang menggantung misalnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan belum […]

  • Pengacara : Bupati Madina Yang Paling Bertanggungjawab

    Pengacara : Bupati Madina Yang Paling Bertanggungjawab

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Baginda Umar Lubis, pengacara terdakwa Kadis Perkim Rahmadsyah, menyebutkan bahwa kliennya mengerjakan proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,63 miliar ini berdasarkan perintah Bupati Madina Dahlan. Itu ditegaskan pengacara Baginda Umar Lubis dalam nota eksepsi persidangan kasus pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Mandailing […]

  • Sikapi “Basa-basi” DPRD, Pemkab Madina Kasih Aksi Buktikan Nyali

    Sikapi “Basa-basi” DPRD, Pemkab Madina Kasih Aksi Buktikan Nyali

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epicentrum   Sebelas rekomendasi telah dibacakan. Bahasa tertib, pembahasan disebut komprehensif, dan semua pihak sepakat bahwa kinerja pemerintahan belum maksimal. Masalahnya—di titik itu semuanya berhenti. Kritik disampaikan, diakui, lalu dinetralkan oleh kata-kata aman: akan dijadikan acuan, akan menjadi perhatian serius, sinergi akan diperkuat. Publik sudah terlalu sering mendengar kalimat-kalimat ini. Yang […]

expand_less