MEDAN, – Sembilan mantan pejabat teras PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (SBU) menjadi tersangka korupsi yang disidik Kejaksaan Agung.
Lima tersangka yakni Edward Silitonga (mantan Manager Perencanaan Tahun 2007), Fahmi Rizal Lubis (mantan Manager Bidang Produksi), Albert Pangaribuan (mantan GM PT PLN Pembangit SBU), Robert Mayuzar (mantan Ketua Panitia Pengadaan), serta Ferdinan Ritonga (mantan Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang), mulai mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan, sejak Kamis (19/9).
Tim Kejagung melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan barang Flame Tube GT-12 pada 2007 ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kemarin.
Satu tersangka lain, yakni Yuni (Direktur CV Sri Makmur yang menjadi rekanan proyek) dinyatakan DPO sejak setengah tahun lalu. Sebelumnya, 6 September lalu, Kejagung juga menetapkan empat mantan petinggi PT Pembangkit SBU sebagai tersangka korupsi pengadaan barang, jasa dan onderdil pada TA 2012 di PLN Belawan atau GT 2.1 dan GT 2.2 peruntukkan PLTU Blok 2 Belawan bernilai Rp 553 miliar.(tribun)
RT @mandailing_on: Kabar Terbaru: MEDAN, – Sembilan mantan pejabat teras PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian… http://t.co/mBQo…
Kalau bukan korupsi bkn indonesia namanya… Berhentilah wahai saudara jng buat dirimu bahan api neraka jahannam
9 Petinggi PLN Tersangka Korupsi http://t.co/SYLEJKRqeT via @mandailing_on
RT @TapselMadina: 9 Petinggi PLN Tersangka Korupsi http://t.co/SYLEJKRqeT via @mandailing_on
RT @TapselMadina: 9 Petinggi PLN Tersangka Korupsi http://t.co/SYLEJKRqeT via @mandailing_on