PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal kembali menangkap salah seorang sub agen perjudian tebak angka jenis togel.
Penangkapan tersebut dilaksanakan oleh tim Opsnal Reskrim Polres Madina, Senin (21/3) sekira pukul 15.15 Wib di lokasi persawahan Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan Sik melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro S kepada wartawan, di Mapolres Mandailing Natal.
“Pada hari ini, kita telah melakukan penangkapan kepada salah seorang pria dewasa RN (40) warga Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat, yang diduga sub agen judi tebak angka jenis togel dan kim di areal persawahan Desa Sirambas Kecamatan panyabungan barat,” ujar Hendro.
Dijelaskan Hendro bahwa dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit R2 merk Yamaha Jenis Vixion 2010 tanpa Nopol, Satu unit Hp merk Nokia type RM647; berisikan angka angka tebakan togel dan Uang sebesar Rp. 692.000,-.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RN sekarang ini kita amankan di Mapolres Madina bersama barang buktinya, dan akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Hendro.
“Kita dari pihak Polres Madina akan terus melakukan pengembangan kasus ini, sehingga nantinya Kabupaten Mandailing Natal ini bebas dengan perjudian, karena judi ini selain di larang agama juga dilarang oleh negara,” ujarya.
“Pemberantasan judi merupakan salah satu target utama kita, dalam menciptakan kamtibmas di tengah-tengah masyarakat,” akhiri Hendro.
Peliput: Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara