Seputar Madina

PDIP Madina Desak Penertiban Mesin Galundung


Panyabungan,

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal (Madina) Iskandar Hasibuan yang juga Anggota DPRD Madina mendesak Muspida Plus secepatnya menertibkan pengoperasian alat pengolah emas (mesin galundung) yang kini merajalela di Kota Panyabungan dan Kecamatan Hutabargot.

Itu dikatakannya kepada wartawan, Jumat (25/03/2011) di Kantor DPRD Madina, usai meninjau wilayah tambang rakyat di Kecamatan Hutabargot yang merupakan wilayah daerah pemilihannya.

Katanya, ia sangat khawatir dengan kondisi perkampungan khsususnya Desa Hutabargot Julu, pusat tambang liar yang kini dipenuhi mesin galundung.

Bahkan, suasana kampung selain terlihat semrawut juga bising akibat suara mesin dompeng. Yang lebih memprihatinkan, masyarakat dari semua umur malah tenang-tenang saja menggunakan aliran air sungai kecil yang ada di depan rumah warga untuk mandi, cuci dan kakus (MCK).

Kondisi itu sudah pasti sangat berbahaya walaupun tidak sekarang. Karena itu, Muspida Plus jangan menunggu korban dulu baru bertindak. Semua pihak harus paham, walaupun alasannya demi sesuap nasi, tapi kesehatan masyarakat juga harus dipikirkan.

“Walaupun dengan alasan kemanusian, tambang liar dan utamanya galundung harus ditertibkan sebelum terjadi bencana dan konflik sosial. Karena persaingan mencari nafkah dari tambang rakyat di kawasan itu sudah tidak sehat,” ucap Iskandar.

Katanya, dengan kondisi masyarakat yang terhipnotis biji emas, tidak akan mungkin mereka menerima aturan perundang-undangan, maupun sosialisasi tentang bahaya air raksa bagi kesehatan. Karena itu Muspida Plus harus bersama-sama melakukan tindakan antsisipasi dini.

Kemudian, peredaran air raksa di Madina juga harus dipantau pihak berwajib. Karena air raksa bukanlah barang yang bisa diperdagangkan secara umum. Oknum atau pengusaha yang memperjualbelikan air raksa harus diusut, guna meminimalisir bertambahnya galundung dan ancaman penyakit.

Data dihimpun, harga 1 kilogram air raksa di Madina sudah mencapai Rp800 ribu. Sementara galundung yang beroperasi di Kecamatan Hutabargot dan Panyabungan diperkirakan lebih kurang 350 galundung.

Jika Pemkab Madina tidak bertindak cepat, daerah ini dalam waktu tidak lama lagi akan berubah jadi daerah dengan lingkungan yang rusak dan penuh ancaman penyakit.

Iskandar berharap Muspida Plus bertindak cepat dan antipatip, sekalipun berbagai elemen telah terlibat langsung dalam praktek illegal minning dan galundung.

Iskandar menambahkan, saat ini hal yang paling memprihatinkan lagi yang terjadi di tengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal adalah, mesin galundung telah masuk dan beroperasi di jantung Kota Panyabungan tanpa adanya teguran ataupun perhatian dari pejabat setempat (Lurah dan Camat). (BS-026)
Sumber ; Beritasumut

Comments

Komentar Anda