Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Pandangan Hukum Terkait Tunggakan Sewa Pasar Yang Terbakar

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
  • print Cetak

Oleh : M.Amin Nasution/ Praktisi Hukum

Salah satu alasan pasar baru panyabungan belum juga dioperasikan walaupun sudah beberapa bulan selesai dibangun adalah karena sebagian pedagang masih punya hutang atas bangunan yang sudah terbakar.

Narasi ini mengundang keprihatinan mengingat begitu vitalnya fungsi pasar sebagai sarana untuk berputarnya roda perekonomian di Madina.

Skema hubungan hukum tetang pasar yang dikelola oleh Pemda pada umumnya adalah SEWA-BELI, dalam arti apabila cicilan yang dibyar oleh pedagang kepada Pemda telah mencapai jumlah yang disepakati, maka ketika itulah terjadi pembelian kios, namun sepanjang belum lunas maka uang yang dibayarkan oleh pedagang kepada Pemda statusnya adalah uang sewa.

Bicara soal sewa, hal itu adalah bagian daripada perjanjian, dan perjanjian masih berlaku sepanjang objek yang diperjanjikan masih ada, dalam arti kedua boleh pihak masih bisa menikmati kemanfaatan dari objek perjanjian.

Pasar baru panyabungan terbakar thn 2018 dan sampai saat ini belum ada org/pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran tersebut, sehingga secara hukum kebakaran dimaksud bisa kwalifikasikan sebagai ” force majeure” (bencana alam).

Suatu objek perjanjian yang hilang/hangus karena force majeure maka konsekwensi hukumnya adlah perjanjian/sewa sudah dianggap berakhir, karena kemanfaatan dari objek perjanjian tidak bisa lagi dinikmati, sehingga kewajiban pembayaran yang diperjanjikan mestinya juga berakhir demi hukum, sebagai analogi ketika kita menyewa rumah milik orang lain dengan perjanjian Rp.12 jt selama satu tahun dan sewa dibayar tiap bulan Rp.1 jt, ketika perjanjian baru berjalan 6 bulan rumah yang disewa hangus terbakar, maka secara hukum perjanjian tersebut sudah berakhir dan kewajiban pembayaran yang 6 bulan lagi juga tisak perlu dilunasi karena objek perjanjiannya sudah tidak ada dan pihak penyewa juga tidak bisa lagi menikmati kemanfaatan yang disewanya.

Terhadap terjadinya kebakaran yang dianggap force majeure tersebut ada kelalaian pemda yaitu tidak mengasuransikan pasar dimaksud, kalau diasuransikan maka semua kerugian harus diganti oleh pihak asuransi.

Pertanyaan paling mendasar adalah apakah pedagang berkewajiban untuk membayar kelalaian dari pemda tersebut, sama sekali tidak ada dasar hukumnya.

Kemudian saat ini sudah selesai dibangun bangunan pasar yang baru dengan dana APBN/APBD yang baru, secara hukum tidak ada korelasinya dengan kewajiban kewajiban pedagang atas bangunan yang sudah terbakar dan sama sekali tidak ada juga ratio legis/dasar hukum mengaitkan pengoperasian pasar yang baru dibangun dengan persoalan hutang pedagang, karena apabila persoalan hutang yang dianggap oleh pemda masih harus dilunasi oleh pedagang, kalau dibawa ke pengadilan pasti hutang dimaksud harus sudah dihapuskan.

Sebab ada lagi pertanyaan berikutnya, apabila pedagang harus tetap melunasinya lalu masuknya ke rekening siapa ?? sebab pasar dibangun dari dana APBN/APBD, dan APBN/APBD adalah dana yang harus dihabis, tidak ada kewajiban untuk dikembalikan, yang ada hanya pertanggung jawaban pengalokasian dan pemanfaatannya benar apa tidak.

Oleh karena itu pasar baru yang sudah siap beroperasi tersebut harus segera dioperasikan tanpa perlu mengait- ngaitkannya dengan hutang pedagang, dan apabila pemda masih menunda-nunda pengoperasiannya maka hal itu bisa dikwalifikasikan sebagai a buse of power (penyalahgunaan kewenangan).

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zikir Akbar Jelang UN, Seribuan Siswa Menangis

    Zikir Akbar Jelang UN, Seribuan Siswa Menangis

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Seribuan siswa menangis saat mengikuti zikir dan doa bersama di Masjid Agung Nur Alannur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Jumat (15/4) pagi. Zikir dan doa bersama yang digelar Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII merupakan kegiatan untuk menyiapkan mental siswa menghadapi UN. Zikir dan doa bersama ini dihadiri Kakan Kementerian Agama Madina Drs […]

  • DCS Dapil 3 Hanura Madina

    DCS Dapil 3 Hanura Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 3 Hanura Madina.

  • 3 calon Sekdaprovsu belum jelas

    3 calon Sekdaprovsu belum jelas

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Walaupun pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melangsungkan proses fit and proper test (uji kelayakan, red) terhadap 3 calon Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), namun hingga saat ini Sumatera Utara (Sumut) masih minus akan keberadaan Sekdaprovsu definitif. Wakil Ketua DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri menuturkan, tidak tertutup kemungkinan ketiga nama calon Sekdaprovsu […]

  • Persib Terganggu Penundaan Jadwal

    Persib Terganggu Penundaan Jadwal

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Laga menghadapi Persipura akan ditunda karena harus mengikuti Liga Champions Asia. Persiapan Persib Bandung jelang tur Papua terganggu oleh kabar penundaan jadwal dua laga di Tanah Papua. Persib dijadwalkan akan menghadapi Persiwa Wamena yang semula dijadwalkan 15 Februari dan Persipura Jayapura 19 Februari 2012. Kedua laga tersebut kemungkinan harus ditunda karena Persipura harus berlaga di […]

  • Dilarang Bikin Aturan Domisili untuk Syarat Daftar CPNS

    Dilarang Bikin Aturan Domisili untuk Syarat Daftar CPNS

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Pemerintah tidak membolehkan adanya daerah yang membuat aturan tentang domisili sebagai salah satu syarat pelamar CPNS. Seluruh warga negara indonesia berhak memilih tempat untuk ikuti tes CPNS yang akan mulai pada November depan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) M. Imanuddin […]

  • Anggota DPRD Madina Sesalkan Tidak Dilibatkan di tim Monev Perkebunan.Husni Iskandar Gamang Membayangkan Apabila Masalah Konflik Perkebunan Dibiarkan Bupati Belarut larut

    Anggota DPRD Madina Sesalkan Tidak Dilibatkan di tim Monev Perkebunan.Husni Iskandar Gamang Membayangkan Apabila Masalah Konflik Perkebunan Dibiarkan Bupati Belarut larut

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Anggota komisi II DPRD Madina Zainal Simbolon kritik pemerintah daerah yang tidak melibatkan Forkopimda masuk dalam tim monitoring evaluasi perkebunan di Madina. Ia menilai Pemerintah ingin bekerja sendiri sementara masyarakat yang merasa hak nya di zolimi perusahaan lebih duluan mengadu ke DPRD. ” saya kesal harusnya tim monitoring evaluasi yang […]

expand_less