Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Pandangan Hukum Terkait Tunggakan Sewa Pasar Yang Terbakar

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
  • print Cetak

Oleh : M.Amin Nasution/ Praktisi Hukum

Salah satu alasan pasar baru panyabungan belum juga dioperasikan walaupun sudah beberapa bulan selesai dibangun adalah karena sebagian pedagang masih punya hutang atas bangunan yang sudah terbakar.

Narasi ini mengundang keprihatinan mengingat begitu vitalnya fungsi pasar sebagai sarana untuk berputarnya roda perekonomian di Madina.

Skema hubungan hukum tetang pasar yang dikelola oleh Pemda pada umumnya adalah SEWA-BELI, dalam arti apabila cicilan yang dibyar oleh pedagang kepada Pemda telah mencapai jumlah yang disepakati, maka ketika itulah terjadi pembelian kios, namun sepanjang belum lunas maka uang yang dibayarkan oleh pedagang kepada Pemda statusnya adalah uang sewa.

Bicara soal sewa, hal itu adalah bagian daripada perjanjian, dan perjanjian masih berlaku sepanjang objek yang diperjanjikan masih ada, dalam arti kedua boleh pihak masih bisa menikmati kemanfaatan dari objek perjanjian.

Pasar baru panyabungan terbakar thn 2018 dan sampai saat ini belum ada org/pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran tersebut, sehingga secara hukum kebakaran dimaksud bisa kwalifikasikan sebagai ” force majeure” (bencana alam).

Suatu objek perjanjian yang hilang/hangus karena force majeure maka konsekwensi hukumnya adlah perjanjian/sewa sudah dianggap berakhir, karena kemanfaatan dari objek perjanjian tidak bisa lagi dinikmati, sehingga kewajiban pembayaran yang diperjanjikan mestinya juga berakhir demi hukum, sebagai analogi ketika kita menyewa rumah milik orang lain dengan perjanjian Rp.12 jt selama satu tahun dan sewa dibayar tiap bulan Rp.1 jt, ketika perjanjian baru berjalan 6 bulan rumah yang disewa hangus terbakar, maka secara hukum perjanjian tersebut sudah berakhir dan kewajiban pembayaran yang 6 bulan lagi juga tisak perlu dilunasi karena objek perjanjiannya sudah tidak ada dan pihak penyewa juga tidak bisa lagi menikmati kemanfaatan yang disewanya.

Terhadap terjadinya kebakaran yang dianggap force majeure tersebut ada kelalaian pemda yaitu tidak mengasuransikan pasar dimaksud, kalau diasuransikan maka semua kerugian harus diganti oleh pihak asuransi.

Pertanyaan paling mendasar adalah apakah pedagang berkewajiban untuk membayar kelalaian dari pemda tersebut, sama sekali tidak ada dasar hukumnya.

Kemudian saat ini sudah selesai dibangun bangunan pasar yang baru dengan dana APBN/APBD yang baru, secara hukum tidak ada korelasinya dengan kewajiban kewajiban pedagang atas bangunan yang sudah terbakar dan sama sekali tidak ada juga ratio legis/dasar hukum mengaitkan pengoperasian pasar yang baru dibangun dengan persoalan hutang pedagang, karena apabila persoalan hutang yang dianggap oleh pemda masih harus dilunasi oleh pedagang, kalau dibawa ke pengadilan pasti hutang dimaksud harus sudah dihapuskan.

Sebab ada lagi pertanyaan berikutnya, apabila pedagang harus tetap melunasinya lalu masuknya ke rekening siapa ?? sebab pasar dibangun dari dana APBN/APBD, dan APBN/APBD adalah dana yang harus dihabis, tidak ada kewajiban untuk dikembalikan, yang ada hanya pertanggung jawaban pengalokasian dan pemanfaatannya benar apa tidak.

Oleh karena itu pasar baru yang sudah siap beroperasi tersebut harus segera dioperasikan tanpa perlu mengait- ngaitkannya dengan hutang pedagang, dan apabila pemda masih menunda-nunda pengoperasiannya maka hal itu bisa dikwalifikasikan sebagai a buse of power (penyalahgunaan kewenangan).

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMA 2 Plus Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

    SMA 2 Plus Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- SMA Negeri 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) gelar Sosialisasi pencegahan dan penyuluhan bahaya narkoba untuk generasi muda. Selasa (10/10/2023). Acara yang di gelar di Aula SMK Negeri 2 Plus itu dihadiri Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Polres Madina, Drs Oloan Nasution (Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI) […]

  • Polres Madina Percepat Pemeriksaan Kasus Kebakaran Pasar Hilir

    Polres Madina Percepat Pemeriksaan Kasus Kebakaran Pasar Hilir

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim Percepatan Pemeriksaan Polres Madina terjun langusung di lokasi melakukan pemeriksaan tambahan dalam memproses penyebab kebakaran di Pasar Hilir, Panyabungan, Selasa (11/10). Tim berada di lokasi membawa peralatan lengkap dan menemui para korban kebakaran untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan penyebab kebakaran yang menghaguskan 17 rumah penduduk yang terjadi tanggal 26 September lalu […]

  • Atika Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Medan

    Atika Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Medan

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) –  Sebanyak 360 jamaah haji tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 3 Debarkasi Medan, Rabu (26/06/2024) sekira pukul 19.13 wib tiba di Bandara Kualanamu Internasional Airport. Adapun jamaah haji tergabung dalam Kloter 3 berjumlah 360 orang terdiri dari 350 jamaah haji asal Kabupaten Mandailing Natal, 2 jamaah haji asal Langkat (Mutasi) yaitu Erlis Afriyanti Binti Muclis […]

  • Adelin Lis Dibebaskan Setelah Jalani Hukuman dan Bayar UP

    Adelin Lis Dibebaskan Setelah Jalani Hukuman dan Bayar UP

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Terpidana perkara pembalakan liar hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sabtu (6/9/2025) setelah beberapa tahun menjalani vonis dan membayar uang pengganti kerugian negara. Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengungkapkan jika terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal […]

  • Pemkab Madina Upayakan Menaikkan Insentif Guru Madrasah

    Pemkab Madina Upayakan Menaikkan Insentif Guru Madrasah

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) saat ini berupaya meningkatkan insentif bagi guru-guru MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah). “Ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik,” kata Wakil Bupati Madina,  Atika Azmi Utammi saat meresmikan ruang belajar dan kantor baru madrasah Guppi, Desa Lumban Dolok,  Kecamatan Siabu, Madina, pada Senin, (4/10-2021). “Kami sedang berupaya […]

  • Buta Aksara Sumut Tinggal 2,6%

    Buta Aksara Sumut Tinggal 2,6%

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Tapsel – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terus berupaya menurunkan persentase penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas. Terbukti, hingga saat ini tinggal 2,16% atau 150.511 jiwa penduduk Sumut buta aksara. Capaian dalam memberantas buta aksara di Sumut hingga tersisa 2,16% tersebut menjadi catatan penting yang dicapai Provinsi Sumut dalam memenuhi target deklarasi dakar […]

expand_less