Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Adelin Lis Dibebaskan Setelah Jalani Hukuman dan Bayar UP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online) – Terpidana perkara pembalakan liar hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sabtu (6/9/2025) setelah beberapa tahun menjalani vonis dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengungkapkan jika terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Adelin Lis, sudah bebas. Adelin bebas setelah membayar Uang Pengganti (UP) ratusan miliar rupiah.

“Sudah bebas karena dapat pembebasan bersyarat dan sudah bayar uang pengganti,” kata Herry Suhasmin, Selasa (9/9/2025) dilansir detik.com.

Herry menyebutkan jika Adelin Lis keluar lapas pada Sabtu (6/9).

“Hari Sabtu kemarin,” ucapnya.

Pekan lalu, Herry menjelaskan jika Adelin Lis sudah mendapat surat pembebasan bersyarat sejak Maret atau April 2025. Adelin diusulkan bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat.

“Jadi begini, dia kan pidana 10 tahun, terus diusulkan untuk pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat itu adalah 2/3 dari masa pidana dikurangi remisi, itu hak yang diterima oleh warga binaan,” jelas Herry Suhasmin, Rabu (3/9).

Berdasarkan penjelasan Herry, Adelin Lis sudah menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun. Kemudian ditambah remisi, total masa tahanan Adelin Lis sudah mencapai 7 tahun lebih dan memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.

“Dia sudah menjalani 5 tahun lebih, 5 tahun setengah, ditambah dengan remisi itu sudah 7 tahun lebih, kalau hitungan 2/3 dari 10 tahun ya bebas bersyarat dia, harusnya April (atau) Maret itu bebas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memaparkan uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Madina. Jumlah uang pengganti Adelin Lis mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan jika uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

“Pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidiari bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” kata Harli Siregar saat konfrensi pers.

Adelin Lis sempat menjadi buronan beberapa tahun sebelum ditangkap di Singapura.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.(Detik.com/Tempo/CNN Indonesia/dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bobby dan Harun Putra Madina Jadi Jagoan Gerindra Untuk Pilkada

    Bobby dan Harun Putra Madina Jadi Jagoan Gerindra Untuk Pilkada

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : Dalam proses penjaringan Pemilihan Kepala Daerah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumatera Utara (Sumut) jagokan dua putra terbaik Mandailing Natal (Madina) dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang. Ketua DPC Partai Gerindra Madina, H Erwin Efendi Lubis, SH, Rabu […]

  • Pemimpin, Perubahan dan Nilai Agama, Kajian Terhadap Visi Misi Yusuf-Imron (bagian 1)

    Pemimpin, Perubahan dan Nilai Agama, Kajian Terhadap Visi Misi Yusuf-Imron (bagian 1)

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Asmaryadi Lubis, M.Pd   Setiap kalian adalah pemimpin. Setiap pemimpin akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinannya. (HR. Bukhari dan Muslim) Globalisasi merupakan keharusan sejarah. Kita tidak bisa menghindarinya dan lari dari perkembangan dan kemajuan zaman. Kita hanya bisa mengendalikannya, itu pun kalau memiliki keberanian. Dan untuk menjadi seorang pemberani tentunya membutuhkan kekuatan dan ketangguhan […]

  • Bupati Terima Hibah Pertapakan Kantor Lurah Simpang Gambir

    Bupati Terima Hibah Pertapakan Kantor Lurah Simpang Gambir

    • calendar_month Jumat, 7 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Masyarakat Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menghibahkan sebidang tanah seluas 11 x 15 meter kepada Pemkab Madina untuk pertapakan kantor Lurah Kelurahan Simpang Gambir. Surat hibah tersebut langsung diserahkan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda setempat kepada Bupati Madina, Hidayat Batubara di ruang kerja bupati, […]

  • DPRD Madina Jangan Diam Saja, Harus Selidiki Dimana Selama ini Dana Honor Guru Madrastah

    DPRD Madina Jangan Diam Saja, Harus Selidiki Dimana Selama ini Dana Honor Guru Madrastah

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Panyabungan mendesak DPRD Mandailing Natal menyelidiki kemana dana honor guru 2000-an guru madrastah senilai sekitar 4,2 milyar rupiah. Terhitung Januari-Juli, para guru madrastah belum menerima honor sebesar sekitar 300 ribu rupiah per bulan. Dana itu bersumber dari APBD Madina tahun 2016. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 4,2 milyar rupiah. “Bapak-bapak di […]

  • Serahkan E-KTP

    Serahkan E-KTP

    • calendar_month Kamis, 19 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Mandailing Natal (Madina), M Jamil Lubis disaksikan Camat Panyabungan, Drs Sahnan Pasiribu menyerahkan KTP elektronik kepada warga Panyabungan secara simbolis di Aula Kantor Camat Panyabungan, Rabu (18/7).“E-KTP ini merupakan identitas diri secara online yang bisa di akses diseluruh Indonesia sehingga punya banyak manfaat terhadap masyarakat […]

  • Biang Kerok Kisruh Seleksi KPID Sumut Hadapi Gugatan Rp 1,3 M

    Biang Kerok Kisruh Seleksi KPID Sumut Hadapi Gugatan Rp 1,3 M

    • calendar_month Jumat, 20 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Diduga menjadi biang kerok kisruh pelik Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto hadapi gugatan senilai Rp 1,3 Milyar dan harus menjalani sidang perdana awal bulan Juni 2022. Tujuh orang Calon Anggota KPID Sumut periode 2021-2024, yakni Valdesz Junianto […]

expand_less