Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Adelin Lis Dibebaskan Setelah Jalani Hukuman dan Bayar UP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online) – Terpidana perkara pembalakan liar hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sabtu (6/9/2025) setelah beberapa tahun menjalani vonis dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengungkapkan jika terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Adelin Lis, sudah bebas. Adelin bebas setelah membayar Uang Pengganti (UP) ratusan miliar rupiah.

“Sudah bebas karena dapat pembebasan bersyarat dan sudah bayar uang pengganti,” kata Herry Suhasmin, Selasa (9/9/2025) dilansir detik.com.

Herry menyebutkan jika Adelin Lis keluar lapas pada Sabtu (6/9).

“Hari Sabtu kemarin,” ucapnya.

Pekan lalu, Herry menjelaskan jika Adelin Lis sudah mendapat surat pembebasan bersyarat sejak Maret atau April 2025. Adelin diusulkan bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat.

“Jadi begini, dia kan pidana 10 tahun, terus diusulkan untuk pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat itu adalah 2/3 dari masa pidana dikurangi remisi, itu hak yang diterima oleh warga binaan,” jelas Herry Suhasmin, Rabu (3/9).

Berdasarkan penjelasan Herry, Adelin Lis sudah menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun. Kemudian ditambah remisi, total masa tahanan Adelin Lis sudah mencapai 7 tahun lebih dan memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.

“Dia sudah menjalani 5 tahun lebih, 5 tahun setengah, ditambah dengan remisi itu sudah 7 tahun lebih, kalau hitungan 2/3 dari 10 tahun ya bebas bersyarat dia, harusnya April (atau) Maret itu bebas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memaparkan uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Madina. Jumlah uang pengganti Adelin Lis mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan jika uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

“Pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidiari bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” kata Harli Siregar saat konfrensi pers.

Adelin Lis sempat menjadi buronan beberapa tahun sebelum ditangkap di Singapura.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.(Detik.com/Tempo/CNN Indonesia/dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Balita Diculik di Teras Rumah”

    “Balita Diculik di Teras Rumah”

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Aksi penculikan anak di Jakarta kembali merebak. Seorang bayi diculik saat tengah ditinggal menjemur pakaian oleh neneknya di rumahnya kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sementara polisi kesulitan mengidentifikasi penculik karena minimnya data. Siti Rokayah menangis histeris meratapi penculikan yang menimpa cucunya Firzansah Erza Gifari satu setengah tahun. Ia terpukul sebab kejadian penculikan saat Siti Rokayah […]

  • Mobil Internet Beroperasi Sejak 2 Bulan Lalu

    Mobil Internet Beroperasi Sejak 2 Bulan Lalu

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-Empat unit Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK) bantuan Kememinfo RI di Madina telah beroperasi sejak dua bulan terakhir ini. Keberadaan mobil ini bisa menambah wawasan, pengetahuan dan hubungan warga dengan warga daerah lain secara gratis. Mobil internet ini ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi, Madina, Harlan Batubara SH, diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengakses internet, […]

  • Tahapan Pilkades Madina Sukses, Cakades Saling Rangkul Bukti Kedewasaan Demokrasi

    Tahapan Pilkades Madina Sukses, Cakades Saling Rangkul Bukti Kedewasaan Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Tahun 2023 sukses, meski ada beberapa kendala seperti salah cetak surat suara, namun bisa diselesaikan dengan menunda pencoblosan beberapa jam saja. demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Ahmad Mainul Lubis Rabu 23/8/2023. Pemerintah Daerah […]

  • Kadin Madina Akan Gelar Rakerda

    Kadin Madina Akan Gelar Rakerda

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Mandailiing Natal akan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Rakerda dijadwal berlangsung tanggal 22 Pebruari di Hotel Rindang, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Ketua Kadin Sumatera Utara, H.Ivan Iskandar Batubara dan pengurus Kadin Sumut lainnya direncanakan hadir. Ivan Iskandar dijadwal akan memberikan arahan arahan menyangkut arah Kadin […]

  • Jalan Sirambas Rusak Parah

    Jalan Sirambas Rusak Parah

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Peningkatan ekonomi di Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang meliputi sepuluh desa di dalamnya, terhambat akibat jalan kabupaten sepanjang 6 km menuju wilayah tersebut rusak parah. Selain peningkatan biaya angkutan juga menjadi penghalang bagi pedagang untuk membawa hasil buminya. “Dalam lima tahun terakhir jalan Sirambas dari Mangga Dua hingga ibukota kecamatan yang […]

  • Dugaan Malapraktik, Kuasa Hukum Minta Penjelasan RS Permata Madina

    Dugaan Malapraktik, Kuasa Hukum Minta Penjelasan RS Permata Madina

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kasus dugaan malapraktik kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Keluarga pasien berinisial RSH resmi melayangkan somasi atau teguran hukum pertama kepada RS Permata Madina, Senin (30/3/2026). Langkah hukum tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Nur Miswari, S.H. & Rekan sebagai upaya meminta klarifikasi sekaligus penyelesaian secara […]

expand_less