Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Adelin Lis Dibebaskan Setelah Jalani Hukuman dan Bayar UP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online) – Terpidana perkara pembalakan liar hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sabtu (6/9/2025) setelah beberapa tahun menjalani vonis dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengungkapkan jika terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Adelin Lis, sudah bebas. Adelin bebas setelah membayar Uang Pengganti (UP) ratusan miliar rupiah.

“Sudah bebas karena dapat pembebasan bersyarat dan sudah bayar uang pengganti,” kata Herry Suhasmin, Selasa (9/9/2025) dilansir detik.com.

Herry menyebutkan jika Adelin Lis keluar lapas pada Sabtu (6/9).

“Hari Sabtu kemarin,” ucapnya.

Pekan lalu, Herry menjelaskan jika Adelin Lis sudah mendapat surat pembebasan bersyarat sejak Maret atau April 2025. Adelin diusulkan bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat.

“Jadi begini, dia kan pidana 10 tahun, terus diusulkan untuk pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat itu adalah 2/3 dari masa pidana dikurangi remisi, itu hak yang diterima oleh warga binaan,” jelas Herry Suhasmin, Rabu (3/9).

Berdasarkan penjelasan Herry, Adelin Lis sudah menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun. Kemudian ditambah remisi, total masa tahanan Adelin Lis sudah mencapai 7 tahun lebih dan memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.

“Dia sudah menjalani 5 tahun lebih, 5 tahun setengah, ditambah dengan remisi itu sudah 7 tahun lebih, kalau hitungan 2/3 dari 10 tahun ya bebas bersyarat dia, harusnya April (atau) Maret itu bebas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memaparkan uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Madina. Jumlah uang pengganti Adelin Lis mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan jika uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

“Pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidiari bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” kata Harli Siregar saat konfrensi pers.

Adelin Lis sempat menjadi buronan beberapa tahun sebelum ditangkap di Singapura.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.(Detik.com/Tempo/CNN Indonesia/dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Realisasikan Pemekaran Pantai Barat!

    Realisasikan Pemekaran Pantai Barat!

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Sejumlah mahasiswa dan pemuda Kabupaten Mandailing Natal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdoa supaya pemekaran Kabupaten Pantai Barat dari Madina segera direalisasikan. “Disusul rapat pansus terkait pemekaran Kabupaten Baru Pantai Barat sudah digelar di DPRDSU, Senin (7/3),” kata Ketua Pergerakan Mahasiswa Peduli Madina, Aswan, bersama Direktur Eksekutif Madina Institute (MI), M Alhasan Nasution, Ketua […]

  • Dampak Kelangkaan Gas 3 Kg di Panyabungan, Sejumlah Pedagang Makanan Tutup

    Dampak Kelangkaan Gas 3 Kg di Panyabungan, Sejumlah Pedagang Makanan Tutup

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Langkanya tabung LPG 3 kilogram di kota Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal beberapa minggu terakhir membuat sejumlah pedagang makanan tutup dari biasanya. Seperti warung makan, penjual gorengan, sate, warung kopi, dan mie ayam. Seminggu belakangan, mereka mengaku masih bisa mengirit penggunaan gas agar bisa memperpanjang durasi penjual. Sekarang mereka justru tidak bisa […]

  • Dinilai Efektif, Warga Desa Roburan Dolok Jadikan Meriam Alat Ngusir Beruang

    Dinilai Efektif, Warga Desa Roburan Dolok Jadikan Meriam Alat Ngusir Beruang

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    ROBURAN DOLOK ( Mandailing Online ) Meriam besi dan meriam bambu di nilai efektif untuk mengusir binatang buas jenis beruang yang telah membuat warga Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal waswas karena kerap menampakkan diri di kebun warga bahkan telah ada korban terkaman beruang tersebut. Rencananya besok Rabu 19/7/2023, warga akan beramai […]

  • RSUD Naikkan Tarif 100 persen

    RSUD Naikkan Tarif 100 persen

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TEBING TINGGI- Sedikitnya 161 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hendak mendapatkan pemeriksaan Narkotika di RSUD Kumpulan Pane Tebing Tinggi mengeluh. Pasalnya, rumah sakit ini menerapkan pungutan di atas tarif yang diatur dalam Perda Sebelum memasuki penerimaan CPNS, rumah sakit ini menerapkan tarif test Narkotika sebesar Rp80 ribu. Tapi, setelah penerimaan CPNS tarifnya naik menjadi […]

  • UMAT HANYA BUTUH ISLAM

    UMAT HANYA BUTUH ISLAM

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tengah diusung DPR untuk disahkan. Namun, RUU ini mendapat penolakan keras dari masyarakat, khususnya elemen kaum Muslim. MUI, Muhammadiyah dan NU sepakat menolak pengesahan RUU tersebut. Penolakan ini diikuti dengan pernyataan sikap serupa oleh berbagai ormas dan MUI di berbagai daerah. Menurut Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, RUU […]

  • Perubahan APBD 2014 Disahkan 900 Milyar

    Perubahan APBD 2014 Disahkan 900 Milyar

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perubahan APBD 2014 Mandailing Natal (Madina) disahkan sebesar Rp.999.035.888.922,00. Postur pendapatan tersebut lebih rendah dari postur belanja yang berada di angka Rp.1.077.930.315.878,00. Sedangkan Pembiayaan sebesar Rp.78.894.426.956,00. PAPBD disahkan Senin (1/9/2014) oleh DPRD Madina setelah dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara. Pengesahan juga persis diakhir masa jabatan anggota DPRD Madina priode 2014-2019. Plt […]

expand_less