Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Adelin Lis Dibebaskan Setelah Jalani Hukuman dan Bayar UP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online) – Terpidana perkara pembalakan liar hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sabtu (6/9/2025) setelah beberapa tahun menjalani vonis dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengungkapkan jika terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Adelin Lis, sudah bebas. Adelin bebas setelah membayar Uang Pengganti (UP) ratusan miliar rupiah.

“Sudah bebas karena dapat pembebasan bersyarat dan sudah bayar uang pengganti,” kata Herry Suhasmin, Selasa (9/9/2025) dilansir detik.com.

Herry menyebutkan jika Adelin Lis keluar lapas pada Sabtu (6/9).

“Hari Sabtu kemarin,” ucapnya.

Pekan lalu, Herry menjelaskan jika Adelin Lis sudah mendapat surat pembebasan bersyarat sejak Maret atau April 2025. Adelin diusulkan bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat.

“Jadi begini, dia kan pidana 10 tahun, terus diusulkan untuk pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat itu adalah 2/3 dari masa pidana dikurangi remisi, itu hak yang diterima oleh warga binaan,” jelas Herry Suhasmin, Rabu (3/9).

Berdasarkan penjelasan Herry, Adelin Lis sudah menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun. Kemudian ditambah remisi, total masa tahanan Adelin Lis sudah mencapai 7 tahun lebih dan memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.

“Dia sudah menjalani 5 tahun lebih, 5 tahun setengah, ditambah dengan remisi itu sudah 7 tahun lebih, kalau hitungan 2/3 dari 10 tahun ya bebas bersyarat dia, harusnya April (atau) Maret itu bebas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memaparkan uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Madina. Jumlah uang pengganti Adelin Lis mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan jika uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

“Pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidiari bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” kata Harli Siregar saat konfrensi pers.

Adelin Lis sempat menjadi buronan beberapa tahun sebelum ditangkap di Singapura.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.(Detik.com/Tempo/CNN Indonesia/dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hukum Menabung di Bank (1)

    Hukum Menabung di Bank (1)

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Menabung di bank telah menjadi salah satu gaya hidup masyarakat modern. Guna meningkatkan kesejahteraannya, sebagian besar masyarakat telah memiliki kebiasaan untuk menabung di bank. Tabungan merupakan simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati. Lalu  apa hukumnya menabung di bank? Adakah  jenis tabungan yang dilarang oleh ajaran Islam? ‘’Kegiatan tabungan […]

  • Sapma PP Madina Bantu Ringankan Beban Nenek Ana

    Sapma PP Madina Bantu Ringankan Beban Nenek Ana

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Natal) – Ketua Sapma PP Madina Ahmad Sarqawi menyambangi kediaman Nenek Ana (72 tahun) yang merawat 3 anak yatim piatu di Kelurahan Longat, Panyabungan Barat. Kedatangan Sarqawi yang didampingi Adian Ricky Nugraha pada Senin (20/6) dalam rangka meringankan beban Nenek Ana dengan menyerahkan bantuan atau tali asih berupa sembako dan uang tunai. Sarqawi […]

  • Polisi Dalami Peristiwa Pengeroyokan Giawa di Muara Batang Gadis

    Polisi Dalami Peristiwa Pengeroyokan Giawa di Muara Batang Gadis

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Maura Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina) saat ini masih mendalami laporan pengeroyokan korban bernama Mencari Hati Giawa yang terjadi pada Sabtu (5/10/2024). Laporan dari korban masuk tanggal 5 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/38/X/2024/SPKT/POLSEK MUARA BATANG GADIS/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATRA UTARA. Tiga orang diduga pelaku […]

  • Penyebar surat pemecatan Prabowo dilaporkan ke Polri

    Penyebar surat pemecatan Prabowo dilaporkan ke Polri

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aliansi Advokat Merah Putih Jumat (13/6) siang mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan penyebar foto surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemecatan Prabowo Subianto yang beredar luas di masyarakat. Setelah menjalani proses pelaporan sekira tiga jam, seorang saksi yang dibawa aliansi tersebut, Tonin Tahta Singarimbun, mengatakan bahwa aksi menyebarkan surat rahasia negara merupakan […]

  • Sungai Parlampungan  dan Batang Natal Terus Digarap Pelaku Tambang Emas Ilegal

    Sungai Parlampungan dan Batang Natal Terus Digarap Pelaku Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ( Mandailing Online )- Daerah aliran sungai ( DAS ) di wilayah Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) nampaknya tidak ada yang selamat dibuat para pelaku tambang emas ilegal.  Mereka terus merusak ekosistem sungai dan sekitarnya. Sungai parlampungan yang berada di desa aek baru jae saat ini menjadi lahan subur pelaku […]

  • Pengaduan Sekretaris DPRD Madina Tidak Berdasar

    Pengaduan Sekretaris DPRD Madina Tidak Berdasar

    • calendar_month Rabu, 26 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kemelut di DPRD Madina pun akhirnya masuk ke wilayah hukum. Aksi menyegel 2 ruangan pimpinan DPRD dan ruangan Sekretaris DPRD yang dilakukan sejumlah anggota dewan justru diadukan ke polisi. Sekretaris DPRD Madina Zulkarnaen Siregar resmi mengadukan anggota DPRD Madina, Sofyan Edisyahputra dan anggota DPRD lainya ke Polres Madina pada 22 September […]

expand_less