Minggu, 7 Jun 2026
light_mode

Adelin Lis Dibebaskan Setelah Jalani Hukuman dan Bayar UP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online) – Terpidana perkara pembalakan liar hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sabtu (6/9/2025) setelah beberapa tahun menjalani vonis dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengungkapkan jika terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Adelin Lis, sudah bebas. Adelin bebas setelah membayar Uang Pengganti (UP) ratusan miliar rupiah.

“Sudah bebas karena dapat pembebasan bersyarat dan sudah bayar uang pengganti,” kata Herry Suhasmin, Selasa (9/9/2025) dilansir detik.com.

Herry menyebutkan jika Adelin Lis keluar lapas pada Sabtu (6/9).

“Hari Sabtu kemarin,” ucapnya.

Pekan lalu, Herry menjelaskan jika Adelin Lis sudah mendapat surat pembebasan bersyarat sejak Maret atau April 2025. Adelin diusulkan bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat.

“Jadi begini, dia kan pidana 10 tahun, terus diusulkan untuk pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat itu adalah 2/3 dari masa pidana dikurangi remisi, itu hak yang diterima oleh warga binaan,” jelas Herry Suhasmin, Rabu (3/9).

Berdasarkan penjelasan Herry, Adelin Lis sudah menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun. Kemudian ditambah remisi, total masa tahanan Adelin Lis sudah mencapai 7 tahun lebih dan memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.

“Dia sudah menjalani 5 tahun lebih, 5 tahun setengah, ditambah dengan remisi itu sudah 7 tahun lebih, kalau hitungan 2/3 dari 10 tahun ya bebas bersyarat dia, harusnya April (atau) Maret itu bebas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memaparkan uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Madina. Jumlah uang pengganti Adelin Lis mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan jika uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

“Pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidiari bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” kata Harli Siregar saat konfrensi pers.

Adelin Lis sempat menjadi buronan beberapa tahun sebelum ditangkap di Singapura.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.(Detik.com/Tempo/CNN Indonesia/dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejabat Pemkab Madina Tidak Perlu Ke Jakarta

    Pejabat Pemkab Madina Tidak Perlu Ke Jakarta

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Para pejabat di Pemkab Mandailing Natal (Madina) tidak perlu terlalu sering ke Jakarta untuk setorkan muka kepada Bupati Madina Hidayat Batubara yang saat ini menjadi tahanan KPK di rutan Guntur. “Pejabat Madina harus loyal kepada Madina, bukan loyal kepada individual. Terlalu seringnya pejabat Madina setor muka kepada Bupati Madina maka dikhawatirkan […]

  • Rombongan NNB Diamuk Massa

    Rombongan NNB Diamuk Massa

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tuntut Pelaku Ditangkap, Warga Sisipa Blokir Jalan Warga Desa Siloung, Sialang, dan Parindoan atau Sisipa, Kecamatan Batang Toru, Tapsel, memblokir jalan dengan mendirikan tenda dan menanam pohon karet, Minggu (31/7) pagi. Aksi ini menyebabkan kemacetan sekitar 3 kilometer selama 6 jam. Menurut Kades Sisipa Ikhlas Rambe, pemblokiran jalan tersebut merupakan buntut dari aksi pengeroyokan yang […]

  • Kasus CPNS Medan dibawa ke KPK

    Kasus CPNS Medan dibawa ke KPK

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, yang namanya muncul di website, tapi tidak lulus di pengumuman media massa mengadukan nasibnya ke DPRD dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kondisi ini memunculkan penerimaan CPNS di lingkungan Pemko Medan beraroma “suap”. LBH Medan sendiri yang menerima pengaduan itu secara resmi membawa […]

  • Pasca Amuk Massa, Pacar Oknum Polisi Diusir Dari Sipolu-polu

    Pasca Amuk Massa, Pacar Oknum Polisi Diusir Dari Sipolu-polu

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

    Ribuan massa Kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan, Mandailing Natal memenuhi jalanan di depan Mapolsek Panyabungan dalam peristiwa pelemparan ke mapolsek dan unit lantas, Jum’at (20/9/2013). Peristiwa ini dipicu munculnya issu bahwa polisi akan melakukan sweeping ke Sipolu-polu terkait peristiwa warga memukuli dan menangkap oknum polisi yang didiga berbuat mesum dengan seorang wanita di Sipolu-polu. Rin br H […]

  • Polri: Tak ada penjemputan paksa

    Polri: Tak ada penjemputan paksa

    • calendar_month Sabtu, 6 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Kepada Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Aliyus membantah telah mengirimkan personel Provos ke KPK untuk menjemput paksa lima anggotanya yang bertahan menjadi penyidik di KPK. Berdasar pesan singkat yang diterima Republika, Jumat (5/10), Suhardi menyatakan telah menelpon langsung Karo Provos. “Tidak Benar. Baru saja saya menelpon Karo Provos yang sudah […]

  • Guru dan Kepsek Jarang Masuk, Proses Belajar di SD N 132 Huta Tua Amburadul

    Guru dan Kepsek Jarang Masuk, Proses Belajar di SD N 132 Huta Tua Amburadul

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR -Mandailing Online: Tahun ajaran baru ini harusnya menjadi hari yang menyenangkan bagi siswa, karena sekolah kembali masuk setelah libur kenaikan kelas. Namun hal ini ternyata tidak berlaku bagi siswa SD 132 Huta Tua di Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Proses belajar mengajar di sekolah itu amburadul, banyak tenaga pendidik tak masuk mengajar. Penelusuran […]

expand_less