Jumat, 16 Okt 2026
light_mode

Adelin Lis Dibebaskan Setelah Jalani Hukuman dan Bayar UP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online) – Terpidana perkara pembalakan liar hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sabtu (6/9/2025) setelah beberapa tahun menjalani vonis dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengungkapkan jika terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Adelin Lis, sudah bebas. Adelin bebas setelah membayar Uang Pengganti (UP) ratusan miliar rupiah.

“Sudah bebas karena dapat pembebasan bersyarat dan sudah bayar uang pengganti,” kata Herry Suhasmin, Selasa (9/9/2025) dilansir detik.com.

Herry menyebutkan jika Adelin Lis keluar lapas pada Sabtu (6/9).

“Hari Sabtu kemarin,” ucapnya.

Pekan lalu, Herry menjelaskan jika Adelin Lis sudah mendapat surat pembebasan bersyarat sejak Maret atau April 2025. Adelin diusulkan bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat.

“Jadi begini, dia kan pidana 10 tahun, terus diusulkan untuk pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat itu adalah 2/3 dari masa pidana dikurangi remisi, itu hak yang diterima oleh warga binaan,” jelas Herry Suhasmin, Rabu (3/9).

Berdasarkan penjelasan Herry, Adelin Lis sudah menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun. Kemudian ditambah remisi, total masa tahanan Adelin Lis sudah mencapai 7 tahun lebih dan memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.

“Dia sudah menjalani 5 tahun lebih, 5 tahun setengah, ditambah dengan remisi itu sudah 7 tahun lebih, kalau hitungan 2/3 dari 10 tahun ya bebas bersyarat dia, harusnya April (atau) Maret itu bebas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memaparkan uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Madina. Jumlah uang pengganti Adelin Lis mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan jika uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

“Pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidiari bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” kata Harli Siregar saat konfrensi pers.

Adelin Lis sempat menjadi buronan beberapa tahun sebelum ditangkap di Singapura.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.(Detik.com/Tempo/CNN Indonesia/dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adi Mansar Menilai Soal Jabatan Kepala Daerah Perlu Ada Aturan Khusus 

    Adi Mansar Menilai Soal Jabatan Kepala Daerah Perlu Ada Aturan Khusus 

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online)- Masa pengabdian Kepala Daerah dalam Pemilu Kada tahun 2020 yang lalu tampaknya menyampingkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu. Hal ini diungkapkan oleh DR, Assoc Adi Mansar SH. MHum dalam melihat singkatnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati hasil Pemilu Kada tahun 2020 yang lalu. Menurut Adi Mansar, […]

  • Seluruh Bank di Aceh Wajib Sistem Syariah di Tahun 2022

    Seluruh Bank di Aceh Wajib Sistem Syariah di Tahun 2022

    • calendar_month Sabtu, 17 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Sesuai dengan qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) seluruh bank sudah bersistem syariah sejak Januari 2022. Sejumlah cabang bank nasional di NAD sudah mempersiapkan diri sejak 2019 menuju bank syariah itu. Sejauh ini bank yang akan menerapkan sistem syariah itu antara lain bank BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga. Sedangkan […]

  • Meski Pemda Tawarkan Pengangkatan Tanpa Tes, Pengunjuk Rasa Tetap Minta Pembatalan Pengumuman PPPK Madina

    Meski Pemda Tawarkan Pengangkatan Tanpa Tes, Pengunjuk Rasa Tetap Minta Pembatalan Pengumuman PPPK Madina

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dari kalangan pelamar PPPK yang menganggap terzolimi dengan petugas Satpol PP dan Polisi sempat terjadi karena 30 menit massa berorasi di depan pintu masuk kantor bupati, tak satupun pejabat menemui pengunjuk rasa. Rabu 27/12/2023. Kedatangan para pelanar PPPK yang dinyatakan kalah ke Kantor Bupati […]

  • Usai Libur Tahun Baru, Separuh Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna

    Usai Libur Tahun Baru, Separuh Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, Tahun baru tidak selalu diikuti dengan kebiasan baru, setidaknya bagi anggota DPR. Buktinya dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang 2010-2011 tetap sepi peserta sehingga jadwal pembukaannya molor lebih dari satu jam hanya untuk menunggu kuorum. Rapat paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, Senin (10/1) baru dimulai sekitar satu setengah jam kemudian. Rapat dipimpin […]

  • Mahasiswa Diskusi dengan Saipullah Seputar Visi-Misi SAHATA

    Mahasiswa Diskusi dengan Saipullah Seputar Visi-Misi SAHATA

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Panyabungan Timur (IMPATI) mengajak calon Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 Saipullah Nasution berdialog interaktif seputar visi-misinya memajukan Kabupaten Madina lima tahun kedepan. Dialog yang berlangsung dalam suasana akrab dan kekeluargaan itu diadakan di Posko Pemenangan Saipullah – Atika (SAHATA), Jalan Willem Iskander, […]

  • Fakhrizal Efendi Nasution Reses di Pidoli

    Fakhrizal Efendi Nasution Reses di Pidoli

    • calendar_month Senin, 28 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Sumut Fakhrizal Efendi Nasution melakukan Reses di Desa Pidoli Lombang,Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal, Senin (28/5/2018). Reses tersebut dihadiri penduduk desa, tokoh masyarakat dan tuan guru, berlangsung setelah solat Asar. Ini merupakan Reses III, tahun sidang 2017-2018 DPRD Sumatera Utara. Berragam aspirasi disuarakan konstituen kepada Fakhrizal Efedi Nasution. Interkasi […]

expand_less