MADINA – Mandailing Online : Terkait Koperasi Unit Desa atau KUD Kuala Tunak di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batanggadis, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) yang merasa terancam akan dibubarkan pemerintah akibat adanya surat dari Dinas Koperasi Mandailing Natal bernomor 518/593/DKUKM/2024 yang menjelaskan bahwa sesuai dengan data pada aplikasi online data system (ODS), Kementerian Koperasi dan UKM RI bahwa Koperasi Kuala Tunak yang sekarang dipimpin oleh Wardani Batubara tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selam 2 tahun berturut-turut untuk tahun buku 2021-2022.
Kepala Dinas Koperasi Pemkab Mandailing Natal Muktar Afandi mengatakan, Surat itu tidak hanyan ditujukan pada satu koperasi saja, melainkan semua koperasi yang dianggap menyalahi aturan yang ada.
” Yang berhak membubarkan KUD itu bukan Dinas Koperasi Madina, melainkan Kementerian, jadi jangan salah, kalau surat teguran itu dibuat bukan pada satu koperasi saja, semua koperasi yang dianggap tidak melaksanakan RAT dibuat surat teguran, ” Jelas Fandi Selasa 30/7/2024.
Sesuai dengan peraturan perundang undangan kata Fandi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Dinas Koperasi dan UKM sebagai pembina senantiasa menghimbau baik secara lisan maupun melalui surat ke seluruh Gerakan Koperasi di Kabupaten ini agar melaksanakan RAT setiap tahun.
Fandi yang juga Mantan Kabag Humasy Pemkab Madina ini mengaku, gerakan koperasi di Madina banyak yang tidak melaksanakan RAT 2 tahun atau lebih. Sehingga Dinas Koperasi wajib memberikan surat teguran termasuk ke KUD Kuala Tunak Tabuyung.
” Kalau KUD Kuala Tunak sesuai konfirmasi Ketua KUD Saudara Wardani Batubara ke Dinas Koperasi, sebelum tanggal 17 Aguatus ini sudah menjadwalkan Rapat Anggota Tahunan ( RAT), ” Kata Muktar Afandi.
Sementara itu Ketua Koperasi Kuala Tunak Tabuyung, Wardani Batubara yang dikonfirmasi terkait Rapat Anggota Tahunan, ia membenarkan bahwa dua tahun terakhir tidak melakukan RAT karena fokus pada peningkatan kesejahtraan anggota koperasi.
” kami akui belum melakukan RAT tahunan karen fokus pada perjuangan kesejahtraan anggota koperasi dan alhamdulillah perjuangan itu sudah berhasil manis, ” Kata Wardan.
Ia juga pastika sebelum 17 agustus depan, setelah mendapat kata sepakat antara pengurus koperasi dan anggota KUD serta Perusahaan Sawit Sukses Sejati ( S3) selaku mitra, sudah dijadwalkan akan adakan RAT.
Ketua Koperasi Kuala Tunak Tabuyung ini juga membeberkan, usaha pengurus mensejahtrakan anggota tidak sia sia. 6 bulan terakhir ini harga TBS sudah meningkat setelah hargan standar buah sawit disepakati dengan perusahaan S3 diambil dari standar harga Dinas Perkebunan sehingga penerimaan anggota koperasi juga sudah lumayan.
” Tahun 2024 ini saja Koperasi dapat Sisa Hasil Usaha ( SHU) senilai 5 miliar rupiah. Setiap anggota mendapat bagian mencapai 9 juta lebih disambing hasil penjualan yang diterima setiap anggota. Dan Ini adalah bagian dari perjuangan pengurus Koperasi dalam mensejahtrakan anggota, ” Beber Wardan
Ia berharap, seluruh anggota Koperasi Kuala Tunak tetap solit dan meyakinkan serta mendukung perjuangan Koperasi dalam hal peningkatan kesejahtraan anggota.
Diketahui ada 519 kepala keluarga yang bergabung dalam Koperasi Kuala Tunak Tabuyung tersebut. Sebelum surat teguran dari Dinas Koperasi keluar, anggota Koperasi sudah pernah membuat surat himbauan ke pengurus koperasi agar dilakukan Rapat Anggota Tahunan ( RAT). Surat itu tertanggal 4 januari 2024 yang dialamatkan ke Pengurus Koperasi Kuala Tunak.
Ada 106 anggota Koperasi Kuala Tunak yang membubuhkan tanda tangan dalam surat himbauan Rapat Anggota Tahunan ( RAT) tahun 2022-2023 tersebut yang pada prinsipnya surat itu menghimbau agar pengurus segera melaksanakan RAT sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. ( napi)