Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Referendum Aceh, Cermin Kegagalan Indonesia

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2019
  • print Cetak

Rakyat Aceh di kala menuntut referendum menjelang ditandatanginya perjanjaian damai di Helsinki beberapa tahun silam. (google.com)

JAKARTA (Mandailing Online) – Permintaan Referendum di Aceh merupakan sikap politik yang tegas menghadapi Indonesia yang terus menuju kegagalan dalam berdemokrasi.

Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta pemerintah pusat bersikap dan memberikan perhatian serius terhadap permintaan dilakukannya referendum Aceh secara resmi.

Apalagi, kata Fachrul, yang berbicara referendum itu adalah Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem. Senator asal Aceh itu menegaskan yang disampaikan Mualem bukanlah pernyataan biasa. Menurut Fachrul, pernyataan ini serius dan memiliki arti penting.

“Ini yang berbicara Mualem. Jadi ini bukan wacana lagi tetapi satu sikap politik yang tegas untuk menjawab quo vadis Aceh ke depan menghadapi Indonesia yang terus menuju pada kehancuran dan kegagalan dalam berdemokrasi,” ujar Fachrul, Rabu (29/5) yang dilansir Jawa Pos edisi 30 Mei 2019.

Sebelumnya, dalam sambutannya pada peringatan kesembilan tahun wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro (3 Juni 2010-3 Juni 2019?) dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5) malam, Mualem mengeluarkan pendapat agar ke depan Aceh minta referendum.

Menurut Mualem, negara tidak jelas dalam menyelesaikan persoalan keadilan dan demokrasi. Dia pun menilai Indonesia diambang kehancuran dari sisi apa saja.

Jangan Sepelekan Permintaan Referendum Aceh  - JPNN.COM

Fachrul menjelaskan, referendum adalah mekanisme demokrasi untuk memberikan hak politik rakyat dalam menentukan masa depan. Dia berpendapat referendum merupakan solusi damai untuk Aceh dan hak konstitusional setiap warga negara. Biasanya referendum digunakan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung tentang hal-hal fundamental yang menyangkut nasib dan masa depan rakyat sendiri.

Referendum merupakan penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum.

“Mengapa saya berbicara referendum, karena saya wakil Aceh di pusat. Jika rakyat Aceh menginginkan referendum maka sebagai wakil Aceh sangat wajar saya memperjuangkan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan referendum tidak bertentangan dengan MoU Helsinki 2005. Menurutnya, referendum juga diberikan ruang oleh perjanjian tersebut, jika para pihak tidak dapat memenuhi kesepakatan.

Dalam MoU, kata dia, para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

”Artinya substansi perjanjian MoU Helsinki adalah demokrasi dan adil. Dua pondasi ini jika rakyat Aceh tidak merasakan keadilan dan demokrasi, wajar saja seorang mantan panglima GAM Muzakir Manaf sangat kecewa dengan keadaan sekarang,” katanya.

Selain demokrasi dan keadilan, ujar dia, penekanan dari MoU Helsinki adalah kemajuan dan keberhasilan Aceh pascaperjanjian itu ditandatangani.

“Coba kita lihat dalam perjanjian MoU Helsinki bahwa dinyatakan para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan, hal tersebut merupakan sebuah kondisi perubahan signifikan yang harus dirasakan di Aceh saat ini,” paparnya.

Menurut dia, pernyataan Mualem menunjukkan kekecewaan terhadap kondisi Aceh yang dirasakan jauh dari kemajuan dan keberhasilan. Di sisi lain, lanjut dia, kunci perjanjian ini adalah trust building atau membangun kepercayaan. Dalam MoU Helsinki, para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.

“Nah, jika salah satu pihak sudah mengalami kekurangan percayaan (distrust), ini menunjukkan bahwa muncul kekecewaan terhadap proses dan keadaan sekarang. Nah kalau ada yang tanya apakah MoU Helsinki memberikan ruang adanya referendum, silakan baca poin 6.1.c,” jelas Fachrul.

 

Sumber : jpnn

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengejar Hobi di Lubuk Larangan Aek Pohon

    Mengejar Hobi di Lubuk Larangan Aek Pohon

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Manndailing Online) – Lubuk larangan di Sungai Aek Pohon, Pidoli, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) dibuka untuk halayak umum, Minggu (28/4/2013). Daya tarik lubuk larangan benar-benar selalu memikat sejak dahulu. Ratusan penduduk Madina dari berbagai penjuru kecamatan tumpah ruah di sepanjang aliran sungai dan bergerombol dalam titik-titik lubuk. Mereka membawa jala. Tetapi ada juga yang […]

  • BKD Siap Hadapi Proses Hukum

    BKD Siap Hadapi Proses Hukum

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jika Terbukti Ada Dugaan Pelanggaran Penerimaan CPNS 2010 SIDIMPUAN- Aliansi Mahasiswa Peduli Birokrat Bersih (AMPBB) beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padangsidimpuan (Psp), Kamis (6/1) di kantor BKD Psp, Jalan Kenanga Psp. Audiensi ini terkait adanya dugaan pelanggaran dalam penerimaan CPNS tahun 2010 di Pemko Psp. “Jika memang AMPBB bisa membuktikan adanya dugaan pelanggaran dalam […]

  • Ilegal, Polisi Harus Tutup Tong Pengolahan Limbah Tambang Emas

    Ilegal, Polisi Harus Tutup Tong Pengolahan Limbah Tambang Emas

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online: Ternyata tak satupun keluar izin operasional tong raksasa pengolah batuan mengandung emas yang beroperasi di daerah Mandailing Natal ( Madina ). Tercatat salah satu tong raksasa yang menggunakan bahan kimia berbahaya itu adalah milik ND yang beralamat di desa panyabungan jae, kecamatan panyabungan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPSTP […]

  • Tambang Rakyat Sumber Potensial PAD Madina

    Tambang Rakyat Sumber Potensial PAD Madina

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pertambangan emas secara tradisional oleh masyarakat di Kecamatan Hutabargot dan Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bisa dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu dikatakan Ketua Dewan Riset Daerah Madina, Syahrir Nasution SE, MM, Rabu (23/7/2014). Dikatakannya, tambang rakyat harus ditangani secara komprehensif, artinya tambang rakyat harus dilegalkan melalui […]

  • PGRI Keluhkan Belum Meratanya Penyebaran Guru

    PGRI Keluhkan Belum Meratanya Penyebaran Guru

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Dr Sulistyo M.Pd mengatakan, penyebaran guru sampai saat ini masih belum merata terutama di daerah pedalaman, sehingga berdampak pada pemerataan kualitas pendidikan. “Memang kalau di perkotaan ataupun daerah padat, hal itu tidak terjadi. Tapi di pedesaan, pedalaman, daerah pinggiran hutan, dan pegunungan kenyataan kekurangan guru itu sangat terasa,” […]

  • Komisi II: PTPSU Lecehkan DPRD Madina

    Komisi II: PTPSU Lecehkan DPRD Madina

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Banyaknya keluhan warga terkait polemik kehadiran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU) di Mandailing Natal (Madina) mulai masuk ranah DPRD. Pihak Komisi II DPRD telah melakukan rapat kerja dengan Dinas Perkebunan Madina membahas dan mengkaji akar semua persoalan sekaligus mencari solusi. Lanjutan rapat kerja dengan Dinas Kehutanan Perkebunan itu menghasilkan keharusan […]

expand_less