Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Referendum Aceh, Cermin Kegagalan Indonesia

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2019
  • print Cetak

Rakyat Aceh di kala menuntut referendum menjelang ditandatanginya perjanjaian damai di Helsinki beberapa tahun silam. (google.com)

JAKARTA (Mandailing Online) – Permintaan Referendum di Aceh merupakan sikap politik yang tegas menghadapi Indonesia yang terus menuju kegagalan dalam berdemokrasi.

Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta pemerintah pusat bersikap dan memberikan perhatian serius terhadap permintaan dilakukannya referendum Aceh secara resmi.

Apalagi, kata Fachrul, yang berbicara referendum itu adalah Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem. Senator asal Aceh itu menegaskan yang disampaikan Mualem bukanlah pernyataan biasa. Menurut Fachrul, pernyataan ini serius dan memiliki arti penting.

“Ini yang berbicara Mualem. Jadi ini bukan wacana lagi tetapi satu sikap politik yang tegas untuk menjawab quo vadis Aceh ke depan menghadapi Indonesia yang terus menuju pada kehancuran dan kegagalan dalam berdemokrasi,” ujar Fachrul, Rabu (29/5) yang dilansir Jawa Pos edisi 30 Mei 2019.

Sebelumnya, dalam sambutannya pada peringatan kesembilan tahun wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro (3 Juni 2010-3 Juni 2019?) dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5) malam, Mualem mengeluarkan pendapat agar ke depan Aceh minta referendum.

Menurut Mualem, negara tidak jelas dalam menyelesaikan persoalan keadilan dan demokrasi. Dia pun menilai Indonesia diambang kehancuran dari sisi apa saja.

Jangan Sepelekan Permintaan Referendum Aceh  - JPNN.COM

Fachrul menjelaskan, referendum adalah mekanisme demokrasi untuk memberikan hak politik rakyat dalam menentukan masa depan. Dia berpendapat referendum merupakan solusi damai untuk Aceh dan hak konstitusional setiap warga negara. Biasanya referendum digunakan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung tentang hal-hal fundamental yang menyangkut nasib dan masa depan rakyat sendiri.

Referendum merupakan penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum.

“Mengapa saya berbicara referendum, karena saya wakil Aceh di pusat. Jika rakyat Aceh menginginkan referendum maka sebagai wakil Aceh sangat wajar saya memperjuangkan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan referendum tidak bertentangan dengan MoU Helsinki 2005. Menurutnya, referendum juga diberikan ruang oleh perjanjian tersebut, jika para pihak tidak dapat memenuhi kesepakatan.

Dalam MoU, kata dia, para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

”Artinya substansi perjanjian MoU Helsinki adalah demokrasi dan adil. Dua pondasi ini jika rakyat Aceh tidak merasakan keadilan dan demokrasi, wajar saja seorang mantan panglima GAM Muzakir Manaf sangat kecewa dengan keadaan sekarang,” katanya.

Selain demokrasi dan keadilan, ujar dia, penekanan dari MoU Helsinki adalah kemajuan dan keberhasilan Aceh pascaperjanjian itu ditandatangani.

“Coba kita lihat dalam perjanjian MoU Helsinki bahwa dinyatakan para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan, hal tersebut merupakan sebuah kondisi perubahan signifikan yang harus dirasakan di Aceh saat ini,” paparnya.

Menurut dia, pernyataan Mualem menunjukkan kekecewaan terhadap kondisi Aceh yang dirasakan jauh dari kemajuan dan keberhasilan. Di sisi lain, lanjut dia, kunci perjanjian ini adalah trust building atau membangun kepercayaan. Dalam MoU Helsinki, para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.

“Nah, jika salah satu pihak sudah mengalami kekurangan percayaan (distrust), ini menunjukkan bahwa muncul kekecewaan terhadap proses dan keadaan sekarang. Nah kalau ada yang tanya apakah MoU Helsinki memberikan ruang adanya referendum, silakan baca poin 6.1.c,” jelas Fachrul.

 

Sumber : jpnn

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sah! UMK Madina ditetapkan Rp.2.911.736

    Sah! UMK Madina ditetapkan Rp.2.911.736

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/911/KPTS 2023 Upah Minimum Kota Atau Kabupaten Mandailing Natal( Madina )  ditetapkan senilai Rp.2.911.736. Sebelumnya, Pada bulan November 2023 lalu. Dewan Pengupahan Kabupaten Madina membuat membuat rekomendasi upah minimum di angka Rp.2.911.736. Yang secara langsung di tanda tangani Bupati Madina H.M. Ja’far Sukhairi Nasution. Kata […]

  • Mahasiswa Asal Hutabaringin Julu Minta Anggaran Desa Mereka Diaudit Kejaksaan

    Mahasiswa Asal Hutabaringin Julu Minta Anggaran Desa Mereka Diaudit Kejaksaan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online- Mahasiswa Minta Pihak berwenang audit Dana Desa Hutabarigin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Tahun 2023 dan 2024. Intensif Guru Magrib mengaji diduga tak dibayar penuh Kades Hutabarigin Julu, serta bagunan desa tak kelar sejak tahun 2022 hingga 2024. Munawir Ahmad Mahasiswa sekaligus Warga di Desa itu menduga Kades Hutabarigin Julu Darman […]

  • Geliat Batu Akik di Mandailing Julu, Dari Pirus Hingga Extra Jos

    Geliat Batu Akik di Mandailing Julu, Dari Pirus Hingga Extra Jos

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan : Lokot Husda Lubis Beberapa bulan terakhir, batu akik  menjadi serbuan masyarakat Indonesia, tidak ketinggalan juga masyarakat  Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hampir di setiap kesempatan, mulai dari warung kopi, di kantor, sekolah, di pasar, di tempat musyawarah dan rapat-rapat, batu akik terus menjadi pembicaraan. Keberadaan batu akik yang marak belakangan ini memang membawa […]

  • Siswi SMP Negeri 1 Sinunukan Dihamili Abang Kandung

    Siswi SMP Negeri 1 Sinunukan Dihamili Abang Kandung

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Siswi Kelas II SMP Negeri 1 Sinunukan, YS (15) warga Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melahirkan di belakang sekolah tepatnya di kebun sawit warga yang hanya berjarak 25 meter dari sekolah, Jumat (18/02/2011) siang lalu. Kapolsek Linggabayu AKP R Siregar ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/02/2011) mengatakan, […]

  • Ini Jadwal Keberangkatan Calhaj Asal Madina

    Ini Jadwal Keberangkatan Calhaj Asal Madina

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – ada tiga jadwal keberangkatan calon jamaah haji ( Calhaj ) asal Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) tahun ini. Sesuai jadwal resmi dari kantor urusan haji Kementerian Agama daerah ini, Calhaj asal Madina untuk kloter 3 embarkasi kualanamu medan berangkat pada 13 Mei 2024 dari Madina menuju Asrama Haji Medan. Kepala Seksi […]

  • MA’RUF AMIN DATANG, KANTOR PEMKAB SEPI

    MA’RUF AMIN DATANG, KANTOR PEMKAB SEPI

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan : Dahlan Batubara   Sebelum berangkat meliput tabligh akbar ke Pasir Putih, Lingkar Timur Panyabungan, saya sempatkan minum teh manis di warung kopi. Senin (11/3/2019). Tiga bulan terakhir Tabligh akbar lagi musim di Mandailing Natal. Tetapi, kali ini tabligh akbar-nya lebih wah. Karena hadir Ma’ruf Amin. Calon Wakil Presiden Indonesia. Saat minum kopi, […]

expand_less