Selasa, 10 Mar 2026
light_mode

BKD Siap Hadapi Proses Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
  • print Cetak


Jika Terbukti Ada Dugaan Pelanggaran Penerimaan CPNS 2010
SIDIMPUAN- Aliansi Mahasiswa Peduli Birokrat Bersih (AMPBB) beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padangsidimpuan (Psp), Kamis (6/1) di kantor BKD Psp, Jalan Kenanga Psp. Audiensi ini terkait adanya dugaan pelanggaran dalam penerimaan CPNS tahun 2010 di Pemko Psp.
“Jika memang AMPBB bisa membuktikan adanya dugaan pelanggaran dalam penerimaan CPNS tahun 2010 di Pemko Psp, BKD siap bersama-sama untuk pembuktiannya diproses di muka hukum,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Penerimaan Pegawai BKD, Afdal di hadapan perwakilan AMPBB, Andi Lumalo Harahap, Halomoan Harahap, Ahmad Riswan Panggabean, Sulaiman Nasution, dan Harijon Saputra yang melakukan audiensi ke BKD Psp. Audiensi ini juga disaksikan Asisten I Pemko Rahuddin Harahap, Kabag Hukum Rahmat Nasution, Kepala BKD Asli Rangkuti, Kasat Reskrim AKP Fahrizal, Kasat Samapta AKP E Simamora, Kasat Intel AKP Alfin Saragih.
Pada kesempatan tersebut, AMPBB meminta keterangan tentang formasi S1 Analis Ekonomi dan absensi untuk ruang 7 dan 8 di SMPN 4 Psp untuk formasi Sarjana Kesehatan Masyarakat. Permintaan mahasiswa ini kemudian dipenuhi oleh BKD Psp dan menyerahkan data-data yang dibutuhkan oleh mahasiswa. Selanjutnya mahasiswa menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu mencocokkan data yang ada pada mereka dengan data yang diserahkan oleh BKD Psp tersebut, kemudian akan diambil langkah dan tindakan selanjutnya.
Dikatakan mahasiswa, adapun dugaan pelanggaran dalam penerimaan CPNS tahun 2010 di Pemko Psp adalah salah satu peserta yang lulus CPNS sebelumnya sudah diberhentikan sebagai PNS di salah satu instansi vertikal pemerintah, sedangkan diformasi lainnya adalah salah satu peserta yang dinyatakan lulus diduga tidak hadir pada saat ujian sesuai keterangan dari peserta lainnya di dalam ruangan ujian yang sama.
Menanggapi dugaan pelanggaran yang disampaikan mahasiswa tersebut, Afdal kembali menegaskan bahwa untuk peserta yang dinyatakan lulus CPNS tapi sudah berhenti menjadi PNS di instansi lain sudah melampirkan bukti pemberhentian yang bersangkutan dari instansinya, dan peserta tersebut dinyatakan sah mengikuti ujian CPNS dengan catatan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.Sedangkan dugaan adanya peserta yang lulus namun diduga tidak hadir, Afdal menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Namun demikian, jika memang mahasiswa bisa membuktikannya maka pihaknya dalam hal ini BKD Psp siap untuk sama-sama mengungkapnya dalam proses hukum. Andi Lumalo Harahap dan Halomoan Harahap mengatakan, untuk sementara pihaknya akan memvalidkan data yang ada pada mereka guna dibandingkan dengan data yang diserahkan oleh BKD Psp. “Kita validkan dulu data kita. Jika nantinya memang tidak terbukti, maka kami akan surati BKD untuk klarifikasi. Tapi jika terbukti maka persoalan ini akan kita teruskan ke proses hukum,” ujarnya.
Usai audiensi, Andi dan Halomoan Harahap menegaskan pihaknya melihat dugaan adanya peserta yang lulus tapi tidak ikut ujian semakin kuat setelah melihat absensi ruang 7 dan 8 yang diserahkan oleh BKD Psp. “Ya dugaan kita semakin kuat, hanya tinggal sedikit lagi meminta keterangan dan bukti lainnya dari peserta lainnya. Setelah itu akan langsung kita serahkan kepada proses hukum,” tegas mereka.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Psp, Khoiruddin Rambe SSos menegaskan, dirinya mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan oleh AMPBB. Diutarakan Khoiruddin, jika bukti sudah lengkap, dirinya menyarankan kepada AMPBB untuk segera melaporkannya kepada penegak hukum untuk segera diproses dan dibuktikan kebenarannya. Karena menurutnya isu yang berkembang sudah sangat buruk dan dapat merusak citra Pemko Psp soal penerimaan CPNS. Khoiruddin juga menyarankan kepada AMPBB untuk menyerahkan data yang ada kepada Komisi I DPRD sehingga pihaknya bisa melakukan pressure atau tekanan kepada Pemko Psp dengan memintai keterangan dan penjelasan dari Pemko soal dugaan pelanggaran penerimaan CPNS. “Tidak ada jalan lain, hal ini harus segera diungkap dan dibuktikan kebenarannya, dan Walikota Psp harus tanggap akan hal ini. Komisi I sangat mendukung langkah adik-adik mahasiswa untuk mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya.
Pengamat Sosial Politik, Arman Badrisyah Hasibuan menambahkan, apa yang dilakukan oleh AMPBB adalah kepanjangan tangan dari peserta yang merasa tidak puas dan juga tidak melihat adanya transparansi dalam penerimaan CPNS tahun 2010 ini.
Salah satunya menurutnya adalah penunjukan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mitra dalam penerimaan CPNS, sehingga masyarakat khususnya pelamar tidak punya atau sulit mendapatkan akses informasi dari UNS, karena jaraknya yang jauh. (phn)
Sumber : Metro Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Poda Nalimado Angkang Ulang Poda Naonom

    Poda Nalimado Angkang Ulang Poda Naonom

    • calendar_month Minggu, 26 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Anggo ajar poda ni ompungta naparjolo sunduti poda nalimado inda poda naonom namartamba maso sannarion dei, baen pinbtar-pintar ni halak sangape baen akal-akalna itambai dongan poda nalimai manjadi poda naonom. Antusanni poda napaonom naipe paias caku nidonganmu, inda nacocok boto anggo songoni bope songonima nasalalu tarjadi zaman sannarion. Poda nalimai ma songoni ita tiopi arana […]

  • Pelamar CPNS Gugat Pemko

    Pelamar CPNS Gugat Pemko

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Pemko Medan akan digugat pelamar CPNS Formasi Tahun 2010. Pemko Medan dituding mendiskriminasikan pelamar agar tidak ikut ujian. Padahal seluruh persyaratan yang diminta oleh Panitia Penerimaan CPNS Pemko Medan 2010 sudah dipenuhi. Merasa hak-hak sebagai warga negara dan warga Kota Medan khususnya hak konstituen guna melamar CPNS melalui sistem yang dibuat Pemko Medan terabaikan, […]

  • BUPATI MINTA BANTUAN BASARNAS

    BUPATI MINTA BANTUAN BASARNAS

    • calendar_month Rabu, 6 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Seputar Tambang Runtuh Huta Bargot PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kesulitan yang dialamai tim penyelamat dari Mandailing Natal menyebabkan evakuasi korban dari lobang tambang yang runtuh di Huta Bargot belum berhasil. Terkait itu, Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara sudah meminta bantuan Barnas (Badan SAR Nasional) untuk melakukan evakuasi korban dari lobang tambang emas yang diperkirakan sedalam […]

  • Free Sex Mulai Dilarang, Barat Kian Meradang 

    Free Sex Mulai Dilarang, Barat Kian Meradang 

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam     Sah! RKUHP telah disahkan menjadi Undang-undang. Kendati demikian, RKHUP tersebut mendapatkan banyak penentangan dari berbagai kalangan. Pasalnya, RKUHP yang disahkan mengandung banyak masalah dan tidak sesuai dengan realitas cara pandang yang dimiliki oleh masyarakat di negeri ini. Tidak terkecuali tentang pasal-pasal yang berkaitan dengan […]

  • Menyongsong Kehadiran Bandara Mandailing Natal

    Menyongsong Kehadiran Bandara Mandailing Natal

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Zainuddin JR Lubis Praktisi Komunikasi Publik/Pemerhati Kab Madina Pembangunan Bandar Udara Mandailing Natal berlokasi di Kecamatan Bukit Malintang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut akan dapat menarik perhatian terutama kalangan investor yang hendak menanamkan modal di Kabupaten ini. Kehadiran bandara itu sudah lama diidam-idamkan Pemkab Madina demikian dengan masyarakatnya. Apalagi bandara itu nantinya dapat memperpendek […]

  • Mendagri targetkan qanun bendera Aceh selesai 90 hari lagi

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menargetkan pembahasan antara pemerintah dengan Gubernur terkait Qanun (perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh akan selesai dalam waktu 90 hari ke depan terhitung sejak pertemuan terakhir yang dilaksanakan pada Kamis (23/5) lalu. “Ini kan diagendakan terus sampai 90 hari ke depan. Jadi, […]

expand_less