Heboh Dugaan Suap KUD Seret Nama Bupati Madina Viral di Tiktok. KUD Kuala Tunak Buka Suara : Itu 100 % Hoax dan Fitnah
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 9 menit yang lalu
- print Cetak

Tangkapan layar tiktok@GABUSRVIRAL27 ( IST )
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Video viral di TikTok dari akun @GABUSVIRAL27 yang menyebut adanya dugaan suap dari KUD Tabuyung / KUD Kuala Tunak kepada Bupati Mandailing Natal dan pengakuan ajudan Bupati, akhirnya dibantah keras.
Pengurus KUD Kuala Tunak akhirnya angkat bicara dan mengeluarkan Pernyataan Klarifikasi dan Bantahan Hoax resmi, Rabu (22/10/2026).
Dalam pernyataan itu, H.Wardan Batubara selaku Ketua KUD Kuala Tunak menegaskan 4 poin penting untuk meluruskan isu yang sudah terlanjur liar di grup-grup WhatsApp warga Madina.
1. Tegas itu 100% hoak dan fitnah
“Kami tidak pernah, tidak ada, dan tidak akan pernah memberikan uang, setoran, suap, gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Bupati Mandailing Natal, ajudan Bupati, maupun pejabat di lingkungan Pemkab Madina. Tuduhan itu adalah fitnah keji yang merusak nama baik koperasi dan anggota kami,” tulis pengurus KUD dalam pernyataan tersebut.
2. Uang KUD adalah uang petani, bukan uang pejabat.
Pihak KUD Kuala Tunak menegaskan bahwa seluruh dana koperasi adalah dana anggota petani. Penggunaannya jelas, tercatat dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan), diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.
“Tidak ada satu rupiah pun yang mengalir untuk kepentingan suap,” tegasnya.
3. Bantahan diperiksa KPK
Isu yang menyebut Ketua KUD Kuala Tunak dan Bupati Madina akan diperiksa KPK juga dibantah.
“Kami sudah cek. Hingga hari ini, tidak ada panggilan, surat, atau pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi itu adalah karangan bebas pembuat konten untuk mencari viewers,” ujarnya.
4. Akun tiktok tidak pernah konfirmasi
Poin paling krusial, pihak KUD menyebut akun @GABUSVIRAL27 tidak pernah melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada pengurus KUD.
Ini, menurut mereka, adalah pelanggaran etik jurnalistik dan pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang penyebaran berita bohong.
Tidak main-main, H.Wardan selaku Ketua KUD Kuala Tunak memberikan ultimatum keras meminta pembuat akun TikTok @GABUSVIRAL27 segera menghapus konten hoax tersebut dan meminta maaf secara terbuka dalam 1×24 jam.
Jika tidak dihapus, mereka akan menempuh jalur hukum dan melaporkan akun tersebut ke Polres Mandailing Natal atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoax dengan ancaman Pasal 27A UU ITE.
Selain itu, Meminta masyarakat Madina untuk tidak mudah percaya dengan konten TikTok tanpa sumber yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, akun TikTok @GABUSVIRAL27 belum menghapus videonya.
Sementara, Edy Hamzah Putra Kepala Dinas Koperasi Madina pada Mandailing Online menyampaikan pihaknya belum mendapat dari pihak informasi tersebut dari pihak manapun. Ia menyampaikan memang ada koperasi KUD Kuala Tunak yang bermitra dengan PT S3 (Sawit Sukses Sejati) di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Terkait legalitas KUD Kuala Tunak, koperasi tersebut telah terdaftar dan memiliki badan hukum resmi sejak sekitar 2012 lalu. Legalitas itu menjadi salah satu persyaratan agar koperasi dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan.
Menurut Edy, terkait dugaan penyerahan uang yang diakui ajudan disebut dalam informasi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut pihak terkait. Adapun Dinas Koperasi mempunyai kewenangan yang terbatas.
“Bagaimana Kebenaran nya kami belum dapat informasi, dan terkait penyelidikan itu bukan kapasitas kami, karena ada yang lebih berwenang,” Ucap Edy melalui sambungan Telepon Pada Wartawan Mandailing Online. Kamis, (22/10/26).
Jika terdapat konflik kepengurusan koperasi, dinas dapat turun langsung untuk melihat dan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya. Pembagian SHU (sisa hasil usaha) KUD Kuala Tunak dilakukan perusahaan melalui transfer ke rekening masing-masing anggota. Terkait angka Rp3,7 miliar yang beredar, sumber dan dasar perhitungannya juga masih bahan pertanyaan ujar Edi.
Hasil kebun sawit yang mulai ditanam sekitar 2012 dibagikan kepada anggota, sementara laporan hasil kebun, kondisi keuangan, dan utang koperasi dibahas dalam rapat tahunan yang biasa dijadwalkan pada Januari – Maret 2027.( timRedaksi)
- Penulis: Muhammad Hanapi




