GEGER! Bupati & Wakil Bupati Madina Diusulkan Diberhentikan, Aliansi Madina Bersatu Resmi Surati DPRD
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

MADINA ||Mandailing Online – Peta politik Mandailing Natal memanas. Aliansi Mandailing Natal Bersatu atau AMNB secara resmi memasukkan surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal ke DPRD Madina, Kamis (24/9/2026).
Surat bernomor 001/AMNB/IX/2026 itu telah diterima Sekretariat DPRD. Isinya bukan main-main, desakan agar DPRD segera menggunakan hak pengawasan konstitusionalnya, termasuk membentuk Panitia Angket.
Dalam berkas setebal kajian evaluasi itu, AMNB membeberkan tiga dugaan pelanggaran serius yang dituding melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan dinilai hanya sibuk agenda seremonial yang menggerus APBD tanpa output kebijakan strategis yang konkret. AMNB menilai ini melanggar kewajiban tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf f UU No. 23/2014.
Masalah pasar juga jadi sorotan. AMNB mencatat indikasi ketidakberesan pengadaan alokasi daya listrik pedagang, aksi bobok los tanpa Perda yang sah yang dituding sebagai abuse of power, hingga dugaan penyesuaian tarif retribusi sepihak yang berpotensi membocorkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Dugaan ini merujuk pada Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU No. 23/2014.
AMNB juga menyinggung Ketidakpastian WPR dan Pengabaian Kesejahteraan. Pemkab dinilai gagal menekan angka kemiskinan dan lamban mengawal realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR di tingkat Provinsi Sumatera Utara. Akibatnya, PETI marak tak terkendali, PAD hilang, dan penambang rakyat tak punya kepastian hukum.
Koordinator Umum AMNB Ahmad Yusuf Tanjung, bersama Sekretaris Koordinator Seri Aidah dan Koordinator Hukum dan Advokasi Nelvin Roganda Hutagaol, SH, menegaskan langkah ini adalah jalur konstitusional.
“Surat usulan sudah resmi kami masukkan ke DPRD Madina. Kami tidak dalam posisi memvonis bersalah, melainkan mendesak DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara obyektif melalui mekanisme Panitia Angket dan Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 80 UU No. 23/2014,” tegas AMNB.
Kini bola panas ada di tangan DPRD Madina. Apakah akan berani membentuk Pansus Angket atau surat ini hanya akan berakhir di laci Sekretariat?
AMNB berharap DPRD segera menindaklanjuti demi menjaga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB dan kepentingan masyarakat Mandailing Natal.( *)
- Penulis: Muhammad Hanapi




