Gila! Pelaku Tambang Emas Ilegal Dari Pasbar Rusak Hutan Konservasi TNBG
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 34 menit yang lalu
- print Cetak

Aktivitas pekerja pelku tambang emas ilegal dikawasan TNBG Madina ( ist )
MADINA (Mandailing Online) – Hukum seolah mati di perbatasan. Hutan konservasi Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) yang seharusnya steril dari aktivitas manusia, kini dijarah habis-habisan oleh penambang emas ilegal (PETI) dari Kabupaten Pasaman Barat( Pasbar ), Sumatera Barat.
Para penambang bahkan tak tanggung-tanggung, mereka membawa alat berat jenis excavator masuk ke jantung hutan konservasi di wilayah Aek Nabontar, Kecamatan Tambangan Seberang Aek Batahan yang berbatasan langsung dengan Pasaman Barat.
Kawasan Aek Nabontar adalah zona inti TNBG. Di sanalah habitat Harimau Sumatera dan flora-fauna langka dilindungi. Tapi sekarang, hutan itu berubah jadi areal tambang emas ilegal terbuka.
Informasi yang dihimpun Media dari lapangan, PETI di Aek Nabontar bukan tambang rakyat kecil. Ini adalah tambang ilegal bermodal besar yang dikoordinir jaringan lintas provinsi.
Otak di lapangan diduga adalah warga Desa Panggambiran, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat berinisial TRN dan ABD. Mereka bertindak sebagai koordinator alat berat dan penghubung dana.
Lebih miris, aksi penjarahan kekayaan alam Madina ini diduga dibekingi warga lokal Desa Batahan, Kecamatan Kotanopan, berinisial PNR yang menjadi pemulus jalan agar excavator bisa masuk tanpa hambatan.
“Mereka sudah berbulan-bulan beroperasi. Siang malam excavator meraung. Hasil emasnya dibawa ke Pasaman Barat, limbah mercurinya ditinggal untuk orang Madina. Kami masyarakat hanya dapat banjir dan air keruh,” ungkap sumber warga yang minta namanya disembunyikan karena takut diintimidasi.
Padahal, aktivitas ini jelas melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar. Tapi di Aek Nabontar, undang-undang itu seperti tak berlaku.
Menanggapi masuknya excavator ke kawasan konservasi, Kepala Balai TNBG Agusman melalui KTU Herbet Aritonang, Jumat (23/10/2026), bereaksi keras.
“Kami tidak pernah memberikan izin untuk memasukkan alat berat ke kawasan hutan TNBG. Tidak ada satu pun izin tambang di dalam TNBG. Jika ada yang mengatasnamakan TNBG, itu bohong, silahkan laporkan ke kami langsung,” tegas Herbet seperti dikutip dari kriminalgroup.com
Ia membenarkan pihaknya sudah mengantongi laporan aktivitas PETI di Aek Nabontar.
“Untuk penindakan, Balai TNBG sedang mempersiapkan TIM gabungan. Kapan waktunya masih belum bisa kami publikasi demi keselamatan personil TIM di lapangan. Ini sudah sangat meresahkan,” ungkapnya.
Warga desa sekitar TNBG berharap aksi nyata Polres Madina, Kodim 0212/TS, dan Kejari Madina. Jangan sampai hutan konservasi kebanggaan Mandailing Natal yang sudah diakui UNESCO sebagai Cagar Biosfer Dunia ini hancur lebur hanya karena segelintir mafia tambang dari luar daerah.(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi




