Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Inspektorat : Nasib Kepala Desa Gunungtua Jae di Tangan Rakyat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2020
  • print Cetak

Rahmad Daulay

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rakyat Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Panyabungan akan menentukan nasib kekuasaan kepala desa mereka.

Rakyat yang akan memutuskan sikap apakah masih mempercayai atau memilih mosi tak percaya terhadap kepala desa dalam forum Musyawarah Desa.

Itu dikatakan Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Madina, Rahmad Daulay menjawab Mandailing Online di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2020).

Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menemukan bahwa mekanisme pemerintahan tidak berjalan dengan baik di Desa Gunung Tua Jae.

Hasil itu diperoleh Inspektorat Madina setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dan kajian serta analisa terhadap poin-poin pengaduan warga Gunng Tua Jae.

Tidak jalannya mekanisme itu menyebabkan munculnya banyak kasus, mulai dari perobohan gedung kepala desa hingga persoalan kepengurusan dan dana STM, uang hasil penyewaan molen dan alsintan serta keuangan hasil dari pengelolaan air bersih, juga kegagalan pelaksanaan 3 proyek fisik DD TA 2019.

Berdasar itu semua, Rahmad Daulay menyatakan pihaknya kemungkinan akan menempuh opsi pembinaan kepada kepala desa.

Di sisi lain Inspektorat Madina juga akan menerbitkan rekomendasi pelaksanaan Musyawarah Desa dimana rakyat di desa itu yang akan menentukan apakah masih percaya kepada kepala desa atau mosi tak percaya.

Rekomendasi akan diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melaksanakan Musyawarah Desa.

Rahmad menyatakan, BPD adalah lembaga legislatif di tingkat desa.

“BPD itu kan DPR-nya desa,” kata Rahmad.

Apakah BPD mematuhi rekomendasi itu?

“Harus. BPD harus mematuhinya,” ujar Rahmad. Karena BPD memiliki kewajiban moral untuk berjalannya mekanisme pemerintahan yang baik di desa itu.

Kasus kepala desa Gunung Tua Jae mencuat setelah warga mengadukan kepala desa kepada Bupati Madina, Inspektorat Madina dan Polres Madina awal Pebruari lalu.

Terdapat 8 poin di dalam berkas pengaduan itu :

Pertama, penghancuran atau perobohan aset pemerintah berupa kantor Kepala Desa Gunungtua Jae tanpa melalui proses yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kedua, Kepala Desa diduga menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya dan tidak jujur, tidak adil dalam mengelola BUMDes tahun 2017 sebesar Rp 105.370.000.

Ketiga, Kepala Desa Gunungtua Jae diduga sewenang wenang menghunjuk pengurus dalam pengelolaan budidaya ikan yang dinilai tidak secara demokratis. Bahkan pembukuan keuangannya tidak ada yang bertanggung jawab untuk membubuhkan tanda tangan.

Keempat, sampai saat ini kepengurusan organisasi masyarakat STM tidak ada lagi diduga akibat tidak adanya perhatian, pengayoman dan pembinaan kepala Desa Gunungtua Jae terhadap masyarakat. Dan, uang sebesar Rp 8 juta yang diserahkan kepengurusan STM sebelumnya bernama Hilman Nasution kepada kepala desa Mardansyah Rangkuti sampai saat ini tidak tahu uang tersebut dikemanakan oleh kepala desa.

Kelima, kepala desa menyewakan mesin molen kepada orang lain di jalan Sabut, Jalan Saba Rimba, Jalan Tambangan, Jalan kebun Lumban Pasir, Jalan Mangga Manis. Masyarakat tidak tahu siapa yang menyewa dan berapa hari disewakan dan uang sewa molen dikemanakan.

Keenam, pembukuan keuangan kepengurusan dan pengelolaan sarana air bersih Desa Gunungtua Jae tidak ada transparansi kepala desa. Sementara biaya pemasangan ke rumah warga dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu dan untuk iuran perbulan dikenakan biaya Rp 6 ribu per pelanggan.

Ketujuh, sejak serah terima kas keuangan dan barang-barang Gapoktan, salah satunya mesin robot padi dari kepala desa sebelumnya kepada kepala desa sekarang tidak diketahui lagi pembukuannya.

Kedelapan, masih ada tiga kegiatan yang diduga belum dikerjakan oleh kepala desa Gunungtua Jae anggaran tahun 2019, yaitu rehab madrasah, pembangunan drainase, dan pembangunan jalan serta beberapa kegiatan lainnya.

Peliput : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • HMI Madina Nilai Sukhairi-Atika Progres Positif Tangani Sampah

    HMI Madina Nilai Sukhairi-Atika Progres Positif Tangani Sampah

    • calendar_month Minggu, 22 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – HMI Madina menilai penanganan sampah di kota Panyabungan sejauh ini memiliki progres yang baik dari Sukhairi-Atika. Meski sampah belum terhilangkan 100 persen, HMI melihat bahwa itu suatu tantangan yang masih dihadapai pemerintahan baru, terutama menghadapi kendala keterbatasan armada dan teknologi serta kondisi masyarakat. Itu dikatakan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang […]

  • Penyebar Berita Bohong Penerimaan CPNS Dilaporkan ke Mabes Polsi

    Penyebar Berita Bohong Penerimaan CPNS Dilaporkan ke Mabes Polsi

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (KemenPAN-RB) melaporkan 17 web portal yang mengunggah informasi bohong dan menyesatkan tentang penerimaan CPNS 2016 ke Mabes Polri. Laporan ini sebagai upaya KemenPAN-RB menindak tegas para penyebar informasi menyesatkan (hoax) yang diunggah di sejumlah portal. Selain tidak benar, hoax tersebut dikhawatirkan akan membuka celah terjadinya penipuan dan percaloan […]

  • Asisten I Akui Pemkab Madina Salah Terbitkan Izin

    Asisten I Akui Pemkab Madina Salah Terbitkan Izin

    • calendar_month Jumat, 28 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan,(MO)- Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari (MAL), Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/09/2012). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, menghadirkan saksi Asisten I Pemerintah Kabupaten Madina M Sahnan Pasaribu serta […]

  • Ketua DPR Berharap MK Transparan soal Gugatan Pilpres

    Ketua DPR Berharap MK Transparan soal Gugatan Pilpres

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Ketua DPR RI Marzuki Alie berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa bersikap terbuka dan transparan untuk mengadili laporan-laporan terkait kecurangan Pilpres 2014. MK juga diharapkan tidak lagi menggunakan alasan waktu seperti yang terjadi pada laporan-laporan kecurangan seperti pada pemilu legislatif lalu. Marzuki mengatakan pemilu legislatif terjadi kebrutalan namun tidak bisa diadili karena MK beralasan tidak memiliki […]

  • SIHIR GAME ONLINE

    SIHIR GAME ONLINE

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Riani, S.Pd.I Guru di Medan Kemajuan teknologi melesat tajam khususnya pada industri game. Begitupun kegiatan hiburan yang marak dilakukan di era digital ini yaitu bermain game. Ada sebagian orang yang bermain game hanya untuk mendapatkan rileks setelah melalui hari-hari yang padat atau melelahkan, namun ada juga yang memainkan game terus-menerus karena sudah menjadi […]

  • Latih Paskibra, Dispora Madina Gandeng Tentara Mangga Dua

    Latih Paskibra, Dispora Madina Gandeng Tentara Mangga Dua

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggandeng Kifan B Yonif 123/RW Mangga Dua  melatih pasukan pengibaran bendera menyonsong HUT RI pada 17 Agustus 2015. Sebanyak 7 pelatih yang dikoordinatori oleh Kap. Inf. Baginda Siompul dikerahkan dalam melatih pasukan Paskibraka sejak 22 Juli lalu hingga 16 Agustus […]

expand_less