Jumat, 17 Apr 2026
light_mode

KPU Madina Tidak Berwenang Membentuk TPS Khusus

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 7 Des 2015
  • print Cetak
Agus Salam Nasution

Agus Salam Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua KPU Mandailing Natal, Agus Salam Nasution menegaskan, KPU Madina tidak berwenang dan tidak dapat membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotanopan.

Hal itu disampaikannya untuk menyahuti permintaan Kepala Cabang Rutan Kotanopan perihal permohonan pengadaan TPS khusus di Cabang Rutan Kotanopan. Agus Salam menambahkan, pembentukan TPS dapat dilakukan sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) disahkan, yaitu paling lambat tanggal 2 Oktober 2015 lalu berdasarkan usulan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

“Sebagai dasar hukum, KPU Madina berpedoman kepada PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal dan PKPU Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Agus Salam di Kantor KPU Madina, Sabtu (5/12).

Diungkapkannya, warga binaan Rutan dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS terdekat. Apabila warga binaan tersebut tidak bisa datang ke TPS, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi Rutan bersama dengan pengawas TPS dan saksi dari masing-masing Pasangan Calon dengan membawa kotak suara, surat suara, serta bilik suara ke dalam Rutan.

“Itu dapat dilaksanakan satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan terlebih dahulu mempertimbangkan ketersediaan surat suara di TPS terdekat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Madina telah menerima surat dari Kepala Cabang Rutan Kotanopan tanggal 16 Nopember 2015 lalu perihal permohonan pengadaan TPS di Cabang Rutan Kotanopan. “KPU Madina juga telah menerima daftar nama-nama narapidana penghuni Rutan Kotanopan, dimana terdapat 57 (lima puluh tujuh) nama narapidana,” tambahnya.

Namun Agus Salam menjelaskan, setelah dilakukan pencermatan ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), ternyata dari 57 nama yang tertera, hanya terdapat 17 (tujuh belas) nama yang terdaftar dalam DPT. “KPU Madina hanya dapat melayani hak pilih warga binaan yang telah terdaftar dalam DPT tersebut, dan nama-nama yang terdaftar itu akan diberikan formulir A5, yaitu Surat Keterangan Pindah Memilih,” paparnya.

Sedangkan narapidana yang tidak terdaftar dalam DPT tidak bisa dilayani hak pilihnya, kecuali narapidana tersebut dapat membuktikan bahwa dirinya adalah benar-benar penduduk Kabupaten Madina yang dibuktikan dengan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau identitas kependudukan lain yang sekurang-kurangnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.

Sumber            : KPU Madina

Editor              : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilu perlu ditata ulang

    Pemilu perlu ditata ulang

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R. Siti Zuhro memandang perlu Indonesia menata ulang pemilihan umum agar menghasilkan pemimpin dan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. “Penataan pemilihan umum (pemilu) ke depan diarahkan ke format yang lebih aplikatif dan efektif dengan menerapkan pemilu nasional (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta […]

  • Ini Pihak-pihak yang Berpotensi Jadi Tersangka UPS

    Ini Pihak-pihak yang Berpotensi Jadi Tersangka UPS

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mabes Polri kembali menegaskan, ada tiga pihak yang berpotensi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014.  Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menegaskan, tiga pihak yang berpotensi tersangka itu adalah oknum DPRD, Pemerintah, dan swasta.  Menurut Rikwanto, mereka inilah penggagas program UPS supaya bisa masuk ke […]

  • Diduga Korupsi 13 M di Dinas Pendidikan, Massa LMHA-RI Unjukrasa

    Diduga Korupsi 13 M di Dinas Pendidikan, Massa LMHA-RI Unjukrasa

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Massa dari LMHA-RI mlakukan unjukrasa ke kantor Bupati Mandailing Natal, Kamis (5/10/2017) meminta bupati mengusut dugaan korupsi di Dinas Pendidikan. Massa yang berjumlah hampir 100 orang itu mencuatkan adanya uigaan korupsi sekitar 13 milyar rupiah dana APBD Mandailing Natal pada tahun anggaran 2016. Dugaan korupsi itu berdasar hasil investigasi Dewan […]

  • RAMADHAN DI KAMPUNG KAMI (bagian 8)

    RAMADHAN DI KAMPUNG KAMI (bagian 8)

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Diceritakan Tagor Lubis dari Pojok Kedai Lontong Medan (kenangan masa kecil di Mandailing 1970 – 1980) Ada sejumput cerita tentang munculnya pasar bawah setiap pekan Ramadhan di kampung kami. Ya, orang orang menyebutnya pasar bawah karena lokasinya terpisah dengan pasar yang sebenarnya. Lokasinya sedikit tersembunyi  di tepi sungai, di sela sela pohon kopi.  Dingin dan […]

  • Kriteria Bupati Madina : Yang Penting Ikhlas Majukan Madina

    Kriteria Bupati Madina : Yang Penting Ikhlas Majukan Madina

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Syahriwan Nasution menyatakan tidak muluk-muluk soal kriteria calon bupati Madina. “Yang penting orangnya mau dan punya niat untuk memajukan Madina,” katanya kepada wartawan, Senin (1/6). Menurutnya, bupati itu mau memajukan Madina. Membawa Madina ini malangkah meninggalkan keterpurukan. "Tentu saja, tidak satu orang pun […]

  • Lima Daerah di Sumut Batal Terima DAU

    Lima Daerah di Sumut Batal Terima DAU

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan. Lima daerah di Sumatera Utara (Sumut) batal menerima Dana Alokasi Umum (DAU) karena Kementerian Keuangan RI melakukan penundaan pencairannya mulai April 2011. Kelima daerah tersebut adalah Nias Selatan, Batubara, Padanglawas, Langkat dan Karo dengan total dana DAU sekitar Rp42 miliar. Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan Anggaran Kabupaten/Kota Biro Keuangan Pempropsu Indra Saleh mengatakan, penundaan tersebut […]

expand_less