
Tim Gordang Sambilan Center ( TGSC ) saat konfrensi Pers terkait persoalan dengan Saipullah Nasution berlangsung di markas TGSC( mol )
MADINA || Mandailing Online – Kasus laporan Saipullah Nasution terhadap tim Gordang Sambilan Centre ( TGSC ) terkesan jalan di tempat. Padahal tiga terlapor mengaku sudah diperiksa Polda Sumut sejak Januari 2026.
Laporan Polisi itu dilayangkan 15 Desember 2025. Tim kuasa hukum Saipullah Nasution yang juga sekarang menjabat sebagai Bupati Mandailing Natal melaporkan tiga pengurus Gordang Sambilan Centre Miswaruddin Daulay, Sumitro, dan Isak Wardani. Tuduhannya fitnah, pencemaran nama baik, dan pemerasan.
Konflik sendiri bermula saat relawan Gordang Sambilan menuding Saipullah Nasution masih punya utang operasional Pilkada 2024 lebih dari Rp2,3 miliar Tudingan itu dianggap tim Bupati sebagai fitnah tak berdasar. Tak terima, kuasa hukum Bupati langsung lapor ke Polda Sumut.
Miswaruddin Daulay, Ketua Gordang Sambilan Centre selaku terlapor menyebut pihaknya sudah jalani pemeriksaan di Polda Sumut Januari lalu.
“kami sudah di periksa di penyidik Poldasu yang tangani kasus ini bahkan sudah serahkan bukti berupa video, bukti money politik dan sejumlah bukti lainnya,” kata Miswaruddin ke _Mandailing Online_, Senin (4/5/2026).
Informasi yang beredar, penyidik sudah panggil sejumlah saksi dari pihak pelapor. Tiga nama disebut Safril, Fahmi, dan Katabi. Namun ketiganya dikabarkan belum memenuhi panggilan Polda Sumut hingga kini dengan alasan identitas yang di kirim Penyidik berbeda dengan aslinya.
Mandeknya kasus ini memunculkan tanda tanya. Terlapor sudah diperiksa 3 bulan lalu, tapi saksi kunci pelapor belum datang. Padahal laporan ini menyangkut nama baik Bupati aktif dan relawan yang dulu berjuang di Pilkada 2024.
Sementara itu Sandry selaku Kuasa hukum Saipullah, yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengakui perkembangan laporan kliennya di Polda Sumut, masih dalam tahap Penyelidikan, dimana terlapor Miswaruddin Daulay dkk dan saksi-saksi telah diperiksa oleh Penyidik.
” berdasarkan SP2HP yang kita terima tgl 20 Februari 2026, terlapor sudah diperiksa dan sejumlah saksi,” kata Sandry
Ia juga mengaku dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilibatkan oleh Miswarudin Daulay dkk saat di periksa di Polda.
Ketika ditanya apakah penganggilan terhadap 3 saksi atas nama safril, katabi dan hafmi adalah saksi pelapor, Sandry mengaku bahwa pemanggilan itu belum diketahuinya.
” Bukan saksi dari kita, mungkin ini yang di kaitkan Miswar Daulay dkk saat di periksa,” kata Sandry (*)