Sabtu, 12 Sep 2026
light_mode

Transparansi Anggaran Desa Aek Banir Dipertanyakan

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
  • print Cetak

Desa Aek Banir di Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina )

PANYABUNGAN -Mandailing Online : Desa Aek Banir di Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merupakan desa yang termasuk tertinggal dalam pembangunan. Padahal desa ini tidak begitu jauh dari pusat pemerintahan daerah.

Jalan desa ini juga belum di hotmik padahal jalan desa ini menjadi jalan alternatif dari ibu kota kabupaten menuju Kecamatan Tambangan.

Jalan Kabupaten di Desa Aek Banir ini merupakan jalan alternatif yang menghubungkan ibukota kabupaten Mandailing Natal dengan Kecamatan Tambangan ( fikri )

Penelusuran Mandailing Online ternyata desa aek banir memiliki anggaran dana desa Rp. 1.047.194.000 ditahun 2024 lewat. Dan pada tahun 2025 pagu anggaran ADD & ADD senilai Rp. 1.050.495.000. Terealisasikan tahap 1. Rp. 505.559.000.

Bergulirnya anggaran desa ini justru tidak membawa perubahan di desa itu sendiri. Sejak adanya dana desa, kantor desa sebagai pusat pelayanan publik, pusat informasi dan tempat bermusyawarah ternyata belum berdiri.

Berbagai kekecewaan pun diungkapkan warga desa Aek Banir. Lubis mengatakan Pengelolaan Dana Desa di tempat Ia tinggal tak kunjung transparan hingga akuntabilitas yang diragukan.

“Lumayan banyak disini yang mesti di benahi, seperti jalan jalan (rabat) ditengah kampung, ke arah perkebunan lebih khususnya jalan lintas yang sudah bertahun tahun rusak tak ada perbaikan walau sudah sering disampaikan ke Kades agar disampaikan pada Pemerintah Daerah, ada pun ADD dan DD tiap tahunnya tak terasa,” Ujar Lubis. Kamis, (03/07/2025).

Lubis Sendiri tak mengetahui jika alokasi ADD dan DD Mereka Tahun 2024 senilai Rp. 1.047.194.000. Dia katakan, hal hal yang berurusan perihal desa hanya Kades dengan pihak pihaknya yang tau terkait pengelolaannya.

” lantaran tak ada sentral Desa warga Aek Banir kerap kesulitan ketika ada sesuatu yang berurusan dengan Desa,” kata Lubis.

Ia mengaku tak pernah ada informasi terkait dana desa merea. “Kalau ada urusan harus ke rumah Kades, tidak ada kantor desa meski sudah mau 3 periode kadesnya. Lumayan Sulit kalo ada urusan yang harus melibatkan desa, bahkan harus dioper dulu ke sekretaris atau aparat lainnya,” Tutur Pria yang sehari hari bekerja sebagai pekebun.

Senada dengan Lubis salah seorang pemuda yang meminta identitasnya disembunyikan menyanyangkan kepemimpinan Darwis selaku Kepala Desa Aek Banir. Ia menilai Darwis terkesan kurang atensi pada kemajuan Aek Banir di sektor pertanian, aksesibilitas, UMKM Desa dan potensi lalainnya.

“Potensi di desa mungkin bisa dibilang stop, karena seperti usaha gula aren disini cukup dikenal, tapi orang (peminat) kurang kesini susah jalannya, selain aren hasil kebun lain yang berpotensi banyak disini. Pak Kades juga sudah lumayan lama memimpin tapi untuk realisasi dari kucuran dana desa sepengetahuan sepertinya hanya itu itu saja,” Bebernya.

Sementara, Darwis Kades Aek Banir, yang berupaya dikonfirmasi ke rumahnya tak dapat dijumpai.

” suami saya sedang tidak ada. Ia sedang keluar,” kata seorang perempuan yang diduga istri kepala desa.

Warga berharap agar Inspektorat melakukan audit infestigasi terkait dana desa aek banir sehingga masyarakat merasa hak mengetahui penggunaan dana desa sesuai dengan perundang undangan.

Diketahui memang masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dana desa berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hak tersebut

Dasar Hukum
– Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai alokasi dan penggunaan dana desa.

– Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) yang menegaskan otonomi desa dalam mengelola pembangunan dan keuangan, serta mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.

Selain itu Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada pemerintah desa melalui prosedur yang telah ditentukan seperti pemerintah desa wajib menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Manfaat Transparansi Dana Desa sendiri jelas
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Kemudian mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan dana serta memberdayakan masyarakat untuk ikut serta dalam proses perencanaan, evaluasi pembangunandan Meningkatkan kualitas layanan publik.

Reporter : Fikri

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Melindungi Koruptor, Langkah Keliru

    Bupati Madina Melindungi Koruptor, Langkah Keliru

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) : Kebijakan bupati Madina menyurati polres untuk menangguhkan penahanan terhadap Kadis Perhubungan Madina Harlan Batubara tersangka korupsi, merupakan langkah keliru. “Seharusnya bupati bukan membuat surat permohonan penangguhan penahan, karena yang paling pas seharusnya bupati itu menonaktifkan Kadishub,” kata pengacara DR.H.Razman Arif Nasution, SH, S.Ag. MA (PHD) yang dilansir surat kabar Malintang Pos […]

  • REFORMULASI UANG KULIAH TUNGGAL

    REFORMULASI UANG KULIAH TUNGGAL

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Rahmad Daulay*   Tujuan Kemerdekaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tidak ada satu elemen elit manapun yang mengingkari ini secara formal. Namun secara praktek, sudahkah anatomi pendidikan kita sudah sejalan dengan tujuan kemerdekaan republik ini? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional […]

  • Madina Terapkan e-KTP 2011

    Madina Terapkan e-KTP 2011

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA-; Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan bupati/wali kota di 197 daerah yang akan menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP pada 2011. Khusus untuk Sumatera Utara, ada 12 kabupaten/kota, yakni Langkat, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Mandailing Natal (Madina), Serdang Bedagai, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Kota Pematangsiantar, Tanjung Balai, dan Binjai. Melalui Surat Edaran (SE) tertanggal […]

  • DCS Dapil 4 GOLKAR Madina

    DCS Dapil 4 GOLKAR Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 4 GOLKAR Madina

  • Hasil Tes Honorer K2 Batal Diserahkan ke Daerah

    Hasil Tes Honorer K2 Batal Diserahkan ke Daerah

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penyerahan hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS dari honorer kategori dua (K2) kepada seluruh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, batal dilakukan kemarin. Pasalnya, hasil rapat jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan seluruh kepala BKD provinsi dan seluruh sekdaprov, menyepakati pengumuman kelulusan honorer K2 yang dijadwalkan 5 Februari 2014, […]

  • Kapolresta: ‘Geng Motor’ sudah diamankan

    Kapolresta: ‘Geng Motor’ sudah diamankan

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Kepala Kepolisian Resor Kota Medan, Kombes Tagam Sinaga, mengatakan sebanyak 10 orang “geng motor” yang membuat kerusuhan Senin, sekitar pukul 05.45 WIB di Petronas Jalan Patimura, telah diamankan petugas kepolisian. “Mereka (geng motor,red) yang sempat melarikan diri di sejumlah tempat, setelah peristiwa tersebut telah kita tangkap dan proses secara hukum yang berlaku,” katanya, […]

expand_less