Jumat, 4 Sep 2026
light_mode

3.000 Massa Demo ke DPRD Minta Bupati Turun

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 17 Jan 2013
  • print Cetak

Unjukrasa 170113
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 3.000 massa yang dipimpin Aliansi Ulama-Masyarakat-Pemuda-Mahasiswa melakukan unjukrasa ke DPRD Madina, Kamis (17/1) meminta agar Bupati Madina Hidayat Batubara diturunkan dari jabatannya.

Massa tiba di gedung dewan sekira pukul 11.00 WIB dengan mengendarai angkutan kota, sepeda motor dan mobil pribadi. Dihalaman gedung mereka memampangkan spanduk dan poster yang umumnya bertulis hujatan kepada Hidayat dan berorasi serta membacakan pernyataan sikap.

Pernyataan sikap itu ditandatangani H. Ba’ist Nasution, Lc,MA; H.Yahyauddin, S.Ag; H.kamaruddin Pulungan; Mangaraja Kumala Oloan Nasution; Samsul Bahri Matondang; Irwansyah Nasution; Miswaruddin Daulay, Ustaz Kembar dan Ahmad Irwandi Nasution.

Dalam pernyataan sikap itu, Aliansi menyatakan bahwa Hidayat Batubara selaku bupati diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 32 Tahun 2004 dengan alasan : Pertama, hingga 1,7 tahun pemerintahan Bupati Hidayat belum menunjukkan pelaksanaan visi misi pendidikan gratis, kesehatan gratis dan lapangan kerja baru secara signifikan.

Kedua, Hidayat Batubara dinilai tidak memiliki sensitifitas dan kepedulian terhadap permasalahan-permasalahan sosial, konflik pertambangan, konflik perkebunan dan kenakalan remaja.

Ketiga, Aliansi menilai Hidayat Batubara tidak menunjukkan sikap mengayomi dan membina apartur, pengangkatan pejabat eselon tidak mempertimbangkan kemampuan dan eselonisasi.

Keempat, Hidayat dinilai tidak mencerminkan sikap sebagai figur yang jujur dan bertanggungjawab, hal ini ditandai banyaknya janji-janji di Pilkada yang ternyata tidak ditepati.

Kelima, Aliansi menilai bahwa sejak kepemimpinannya Hidayat tidak mampu membangun komunikasi politik yang baik dengan partai pendukung dan anggota DPRD Madina, sehingga sampai kini gejolak politik dan perpecahan di tubuh DPRD Madina sudah menjadi polemik mengakibatkan menurunnya kinerja legislatif.

Keenam, Hidayat juga dinilai tidak mampu membangun persatuan dan kesatuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan generasi muda dalam bergandengan tangan membangun Madina di segala aspek.

Selain itu, bupati juga dituduh melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 32 karena : pertama, bupati Madina diduga melakukan tindak pidana korupsi. Berdasar hasil investigasi yang dilakukan Aliansi, bupati diduga meminta uang secara langsung maupun tidak langsung kepada calon pejabat dalam proses pengangkatan pejabat eselon.

Kedua, pelaksanaan proyek APBD 2012 diduga syarat pelanggaran hukum yakni, pelanggaran Pepres Nomor 54 tahun 2010 terkait pembatalan tender atas perintah bupati tanpa alasan yang dibenarkan. Kemudian dugaan pengutipan uang dari kontraktor untuk dimenangkan dalam tender. Mewajibkan kontraktor membayar fee 7 persen kepada bupati melalui pejabat di Dinas Keuangan. Melunasi proyek yang belum selesai dikerjakan yang semestinya dilakukan final kontrak berdasar Pepres Nomor 54 tahun 2010.

Ketiga, pemberian Izin Operasi Produksi kepada PT. Madina Madani Mining padahal perusahaan itu sudah dicabut IUP-nya oleh bupati sebelumnya.

Keempat, Hidayat diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya (kepala dinas) lalu diberhentikan dari jabatan.

Untuk itu, Aliansi meminta DPRD Madina agar segera menggunakan hak interplasi dan hak angket atas dugaan pelanggaran perundang-undangan oleh Bupati Madina Hidayat Batubara.

Usai berorasi, sejumlah perwakilan dipersilahkan masuk ke ruang paripurna untuk berdialog dengan DPRD Madina dipimpin Ketua DPRD Madina As Imran Khaytami Daulay. Dialog itu menghasilkan kesimpulan bahwa DPRD Madina akan melakukan hak angket dan hak interplasi sebagaimana yang diminta pengunjukrasa. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eksekusi Duo Bali Nine Setelah Rabu Mendatang

    Eksekusi Duo Bali Nine Setelah Rabu Mendatang

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    CILACAP  – Dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Indonesia kalau mereka akan menjalani eksekusi mati setelah Rabu (29/4) pagi. Pasangan Duo Bali Nine ini menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penundaan eksekusi mereka. Namun kapan tanggal pasti pelaksanaan eksekusi mati mereka tidak diumumkan. Hari ini saudara […]

  • 250 Napi hanya Dijaga 20 Petugas

    250 Napi hanya Dijaga 20 Petugas

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Rochidam Kalapas Panyabungan MADINA- Sedikitnya 250 narapidana atau biasa disebut napi di Lapas Klas II B Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, hanya dijaga 20 petugas. Hal ini terungkap pada serah terima jabatan (Sertijab) Rochidam BcIP SSos MSi menjadi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) klas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Selasa (22/2). Rochidam menggantikan Bambang Basuki BcIP […]

  • MARSIDAO-DAO (2)

    MARSIDAO-DAO (2)

    • calendar_month Jumat, 19 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Naisuratkon : Dahlan Batubara Dung salose mambuot parira, kehe alai lao marpalan-palan mamolus gadu saba sareto pupu mamangani parira. Tarpaiada ji alai talaga ni tobat tar bahat tarida gulaen piri-piri dot capet. Adong muse tarida namalkot ilambung liang ni talaga i, na igalbuk ni aruting. Dodasna, pala adong namanggalbuk tar miduk mei gulaenna, […]

  • Dilarang Bikin Aturan Domisili untuk Syarat Daftar CPNS

    Dilarang Bikin Aturan Domisili untuk Syarat Daftar CPNS

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Pemerintah tidak membolehkan adanya daerah yang membuat aturan tentang domisili sebagai salah satu syarat pelamar CPNS. Seluruh warga negara indonesia berhak memilih tempat untuk ikuti tes CPNS yang akan mulai pada November depan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) M. Imanuddin […]

  • Kisah Merapi, Mbah Maridjan, Tutur & Wawan Letusan Merapi bukan sekedar meluluhlantakkan sejumlah kampung di lereng gunung.

    Kisah Merapi, Mbah Maridjan, Tutur & Wawan Letusan Merapi bukan sekedar meluluhlantakkan sejumlah kampung di lereng gunung.

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kinahrejo terlihat lunglai. Desa yang biasanya begitu hijau kini telah layu. Rumah-rumah porak poranda, pohon-tanaman bertumbangan, hewan ternak teronggok tak bernyawa. Sejauh mata memandang, seluruh desa itu bersepuh debu vulkanik. Bangunan masjid terlihat masih berdiri. Di dekatnya, bangunan rumah telah hancur. Di antara puing-puing kayu bangunan itu, sesosok tubuh berhasil ditemukan rombongan tim SAR. Tubuh […]

  • Massa DPD IMM Minta Polisi Tangkap Dalang Penculikan

    Massa DPD IMM Minta Polisi Tangkap Dalang Penculikan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Selain mendesak Kapolda Sumut, Irjend Pol Eko Hadi Sutedjo untuk menangkap Plt Bupati Tapteng Syukran Jamilan Tanjung, massa dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM Sumut) juga meminta polisi untuk menangkap dalang penculikan dua anggota IMM. Hal itu disampaikan massa ketika menggelar aksi di depan Mapolda Sumut. "Kami mendesak […]

expand_less