Rabu, 12 Agu 2026
light_mode

“Adakah Karakter Pancasila?” (2-selesai)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 27 Des 2013
  • print Cetak

Oleh: Dr Adian Husaini

KONSEP TAUHID
Seharusnya, bangsa Indonesia mau belajar dari kegagalan Orde Baru dalam upaya penempatan Pancasila sebagai pedoman amal. Upaya pemerintah Orde Baru untuk menempatkan Pancasila menjadi landasan moral dilakukan melalui sosialisasi dan indoktrinasi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Tahun 1978, Partai Persatuan Pembangunan menolak pengesahan Tap MPR tentang P4. Tokoh Masyumi Sjafroedin Prawiranegara juga berkirim surat kepada Presiden Soeharto tanggal 7 Juli 1983, yang menyatakan, bahwa tidak ada yang namanya moralitas Pancasila, karena urusan moral sudah ada dalam agama masing-masing. Sjafroedin menekankan, bahwa Pancasila adalah asas negara dan landasan konstitusi.

Prof. HM Rasjidi juga berpendapat, P4 membahayakan keberadaan Islam. Misalnya, ajaran tentang kerukunan beragama telah dipergunakan untuk membelenggu umat Islam supaya tidak menentang pemurtadan umat Islam oleh aliran kebatinan dan kristenisasi. Ada juga tokoh yang menulis bahwa P4 memberikan perlindungan terhadap aliran kepercayaan dan menyingkirkan kaitan historis kedudukan umat Islam dalam kerangka ideologi Pancasila. P4 dipandang sebagai manipulasi dan pemusatan penafsiran ideologi negara oleh penguasa tanpa mengaitkan asas-asas ajaran agama, terutama Islam. Memang, sejak tahun 1975, PMP wajib diajarkan di sekolah-sekolah.

Dan sejak ditetapkan MPR, maka Penataran P4 diwajibkan untuk pegawai negara dan mahasiswa. Menurut Riswanda Imawan, penataran P4 dimaksudkan untuk mengurangi pentingnya ideologi Islam. Ada juga yang menyebut proses Pancasilaisasi mempunyai implikasi ”deislamisasi”. Juga, menurut Leifer, salah satu fungsi Pancasila adalah untuk melindungi identitas budaya kelompok abangan. Muhammad Natsir menyebut diberlakukannya pelajaran PMP di sekolah-sekolah merupakan bentuk pendangkalan agama dan penyamaan agama dengan Pancasila. (M. Rusli Karim, Negara dan Peminggiran Islam Politik, hal. 179-180).

Jika pendidikan karakter didasarkan kepada falsafah Pancasila yang tidak dijelaskan maknanya, maka sudah barang tentu, pendidikan karakter itu berpijak di atas fondasi yang rapuh. Seharusnya, pendidikan karakter di Indonesia dilaksanakan – khususnya bagi kaum Muslim – dengan berdasarkan kepada konsep Tauhid. Itulah sebenarnya makna dan konsep yang paling tepat bagi pendidikan Karakter di Indonesia, sesuai dengan makna Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H/21 Desember 1983 memutuskan sebuah Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam, yang antara lain menegaskan: (1) Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. (2) Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. (3) Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia. (Lihat, pengantar K.H. A. Mustofa Bisri berjudul “Pancasila Kembali” untuk buku As’ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: LP3ES, 2009). Lihat juga, Munawar Fuad Noeh dan Mastuki HS (ed), Menghidupkan Pemikiran KH Achmad Siddiq, (Jakarta: Pustaka Gramedia Utama, 2002), hal. 118-145).

M. Ali Haidar, dalam bukunya, Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994), memberikan komentar terhadap keputusan Munas Alim Ulama tersebut: “Penegasan ini sebenarnya bukannya tidak terduga. Seperti dikemukakan Hatta ketika bertemu dengan beberapa pemimpin Islam tanggal 18 Agustus 1945 menjelang sidang PPKI untuk mengesahkan UUD, mereka dapat menerima penghapusan ‘tujuh kata’ yang tercantum dalam Piagam Jakarta, karena dua alasan. Pertama, bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan monoteisme tauhid dalam Islam. Kedua, demi menjaga kesatuan dan keutuhan wilayah negara yang baru diproklamasikan sehari sebelumnya… Salah seorang yang dipandang Hatta berpengaruh dalam kesepakatan ini ialah Wachid Hasjim, tokoh NU yang memiliki reputasi nasional ketika itu. Jadi rumusan deklarasi itu hakekatnya menegaskan kembali apa yang telah disepakati sejak negara ini baru dilahirkan tanggal 18 Agustus 1945 yang lalu.” (hal. 285-286).

Sebenarnya, terlepas dari agama dan ideologi masing-masing, harusnya bangsa Indonesia mau bersikap jujur, bahwa rumusan Pancasila yang berlaku sekarang ini, tidaklah terpisahkan dari rumusan Pembukaan UUD 1945, yang kini berlaku kembali sebagai hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit itu menegaskan bahwa Piagam Jakarta adalah menjiwai dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945. Karena itu, dalam memahami sila Pertama, misalnya, tidak boleh dilepaskan dari alinea ketiga Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”. Jadi, sila pertama, menurut berbagai tokoh organisasi Islam, bisa dikatakan sebagai penegasan konsep Tauhid dalam Islam, sebab dalam alinea ketiga jelas-jelas disebutkan nama Tuhan yang Esa yaitu Allah.

Dalam buku Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun, tokoh Muhammadiyah, Prof. Kasman Singodimedjo menegaskan: “Dan segala tafsiran dari Ketuhanan Yang Maha Esa itu, baik tafsiran menurut historisnya maupun menurut artinya dan pengertiannya sesuai betul dengan tafsiran yang diberikan oleh Islam.” (Lihat, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang, 1982), hal. 123-125).

Karena itu, sudah sepatutnya, pendidikan karakter di Indonesia memang didasarkan kepada konsep Tauhid, sehingga memiliki landasan, konsep, dan teladan (uswatun hasanah) yang jelas. Sebagai aplikasinya, misalnya, karakter ”toleransi”, harus diberi batasan, bahwa umat Islam tidak boleh bertoleran terhadap kemusyrikan dan kemunkaran. Dalam tataran kebangsaan, sudah sepatutnya, negara tidak menfasilitasi berkembangnya paham-paham syirik yang bertentangan dengan konsep Tauhid. Maka, keliru, jika atas nama Pluralisme dan multikulturalisme, siswa diajarkan agar bertoleran terhadap segala bentuk aliran sesat yang jelas-jelas merupakan suatu kemungkaran.

Yang benar adalah, negara wajib melindungi segenap warganya, khususnya warga Muslim, agar tidak mengikuti paham syirik dan kemungkaran. Yang terangkit penyakit syirik, diupayakan agar bertobat. Bukan malah dikembangkan dengan alasan itu merupakan “local wisdom”. Anak-anak Muslim perlu ditanamkan untuk memiliki karakter yang kuat dalam bertoleransi, tetapi tanpa merusak keimanannya dan tetap didorong untuk aktif menjalankan kewajiban dakwah, yakni malaksanakan amar ma’ruh nahi munkar.

Jadi, kita bisa menyimpulkan, bahwa sebenarnya tidak ada yang namanya “karakter Pancasila”. Pendidikan karakter di Indonesia sepatutnya dikembalikan kepada agama masing-masing. Serahkan pembentukan karakter anak-anak Muslim pada orang tua dan para guru yang muslim; menggunakan konsep pendidikan akhlak dalam Islam dan menjadikan Nabi Muhammad صلى الله عليه و سل sebagai sosok teladan yang agung. Didiklah anak-anak Muslim agar mereka memiliki karakter mulia dalam Islam, seperti pemberani (syajaah), cinta pengorbanan, bermartabat, jujur, cinta kebersihan, cinta ilmu, cinta kerja keras, punya rasa malu, cinta sesama, dan sebagainya, dengan berdasar kepada ajaran Islam.

Dengan cara itu sebenarnya Pancasila sudah ditegakkan; tidak perlu ada yang namanya “karakter Pancasila”. Tidak akan ditemukan manusia Indonesia yang bisa mengamalkan Pancasila 100 persen, yang seluruh ucapan dan perbuatannya bisa dijadikan contoh keteladanan. Kita memerintahkan anak kita menolong fakir miskin, menyantuni anak yatim, karena itu perintah Allah SWT, sesuai ajaran Islam; bukan karena perintah Pancasila. Dan yakinlah kita, di akhirat nanti, tidak akan ditanya oleh Allah, apakah kita sudah mengamalkan Pancasila atau tidak! Wallahu a’lam.

(Depok, 1 November 2013/Penulis adalah Ketua Program Magister dan Doktor Pendidikan Islam—Universitas Ibn Khaldun Bogor. Catatan Akhir Pekan (CAP) hasil kerjasama Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com)

Sumber: Hidayatullah.com
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuntut Ilmu Sambil Berdikari di SMK Negeri 1  Aek Marian

    Menuntut Ilmu Sambil Berdikari di SMK Negeri 1 Aek Marian

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Saat ini siswa SMK SMK Negeri  1 Aek Marian, Lembah Sorik Marapi, Madina, mulai menekuni praktek budidaya unggas. Sejumlah siswa jurusan Akribisnis Ternak Unggas melakukan rehabilitasi terhadap kandang ayam yang telah ada disediakan pihak sekolah. Untuk tahap awal, pekan ini bibit ayam tersuplai berjumlah sekitar 100 ekor. Para […]

  • Laporan Conservation International Indonesia Dinilai Mengada-ada

    Laporan Conservation International Indonesia Dinilai Mengada-ada

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Forum NGO lingkungan se-Kabupaten Mandailing Natal menilai laporan SLP Conservation International Indonesia tak masuk akal. Forum NGO lingkungan di Madina menilai bahwa laporan Conservation International Indonesia (CII) yang mengklaim sebanyak 4.700 petani Madina mendapatkan manfaat ekonomi dari peningkatan praktik-praktik pertanian yang dilakukan dalam program Sustainable Landscapes Partnership (SLP) CII. “Mereka membuat laporan […]

  • Naskah Deklarasi “Batang Pungkut Green Conservation”

    Naskah Deklarasi “Batang Pungkut Green Conservation”

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Bismillahirrahmanirrahim Sesungguhnya kami menyadari bahwa lingkungan hidup adalah warisan yang paling berharga untuk generasi yang akan datang, oleh karena itu kami berkomitmen untuk menjaganya. Kami menyadari bahwa dampak negatif pertambangan lebih besar dari pada dampak positifnya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, oleh karena itu kami menolak pertambangan khususnya di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Kami menghormati […]

  • Kabut Asap Selimuti Madina

    Kabut Asap Selimuti Madina

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Beberapa hari terakhir kabut asap menyelimuti wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sejauh ini belum ada pernyataan resmi pemerintah daerah soal tingkat Indeks Standar Polusi di Madina. Pantauan Mandailing Online Kamis dan Jum’at (18-19/9/2014) sejumlah pengendara sepeda motor terlihat memakai masker. Para warga sangat resah terhadap kehadiran kabut. Sementara itu, beberapa […]

  • Puskesmas Siabu Agar Dijadikan RSU

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU(Mandailing Online) – Puskesmas Siabu sudah layak ditingkatkan statusnya menjadi rumah sakit umum mengingat Kecamatan Siabu merupakan kecamatan terluas di Mandailing Natal (Madina). Selain itu, jarak tempuh Siabu- Panyabungan untuk mencapai RSU Panyabungan juga menjadi alasan kuat agar rumah sakit berdiri di kecamatan yang berbatas dengan Kabupaten Tapanuli Selatan ini. “Selama ini pasien dan keluarga […]

  • Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Tapsel-Madina Diimbau Tak Terprovokasi

    Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Tapsel-Madina Diimbau Tak Terprovokasi

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan. Ketua Dewan Pakar DPP Laskar Merah Putih, Deddy Nasution mengimbau masyarakat Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina) jangan mau terprovokasi dalam kaitan berbagai sengketa lahan perkebunan di daerah itu. Seperti dalam persoalan adanya permintaan rakyat di sana agar PT Barumun Raya Padang Langkat mengembalikan tanah ulayat. “Jadi, walau perusahaan tersebut sudah memberikan tanah […]

expand_less