Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Basyrah Lubis Tidak Dapat Diberhentikan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 15 Feb 2012
  • print Cetak


PALAS-
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Padangsidimpuan yang mewilayahi Tabagsel H Ridwan Rangkuti SH MH menegaskan Basyrah Lubis tidak dapat diberhentikan sebagai Bupati Palas berdasarkan putusan MA Nomor 1021 K tahun 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, diktum MA tersebut masih memerlukan penafsiran lebih lanjut. Alasannya, hukuman percobaan yang ditetapkan ke Basyrah Lubis, tidak diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, dan terdapat ada perbedaan yang mencolok soal ancaman hukuman pidana yang diputuskan pengadilan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut.
“Kepala Daerah dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran hukum tetap yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih, sedangkan PP Nomor 6 tahun 2005, ancaman pidananya serendah-rendahnya 5 tahun. Sedangkan dalam UU tipikor, tidak ada ancaman hukumannya serendah-rendahnya 5 tahun,” terangnya.
Ridwan yakin, MA juga tidak akan memberikan fatwa bahwa Basyrah Lubis SH dapat atau tidak diberhentikan berdasarkan putusan MA tersebut. Karena, fatwa MA dapat dikeluarkan untuk menafsirkan antara lain jika ada benturan hukum dan hukum acara tidak ada yang mengatur dalam perkara tertentu, atau aturan hukum yang masih memerlukan penafsiran atau penjelasan lebih lanjut.
“Jadi, fatwa MA itu tidak menyangkut langsung terhadap diri seseorang. Oleh karenanya, putusan MA dan permohonan fatwa Mendagri ke MA adalah langkah hukum. Maka DPRD Palas tidak perlu melakukan lobi politik, karena hal tersebut sangat lucu. Karena DPRD Palas tidak memiliki kaitan dengan pemberhentian Bupati, jika didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Penyimpangan Anggaran
Ridwan juga menegaskan, pemakaian APBD di luar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD merupakan sebuah pelanggaran hukum dan penyimpangan penggunaan keuangan anggaran daerah.
Jika benar 24 anggota DPRD Palas memakai APBD Palas dalam urusan di luar tupoksi dewan, terang Ridwan, hal tersebut perbuatan menyalahgunakan anggaran daerah, dan sejatinya Sekretaris DPRD Palas tidak memfasilitasinya.
Lebih-lebih, tutur Ridwan, APBD Palas TA 2012 belum disahkan, sehingga perlu dipertanyakan sumber mata anggaran mana diambil dana perjalanan dinas tersebut.
“Karena, jika dialihkan untuk perjalanan dinas DPRD secara khusus, tentu untuk kepentingan DPRD secara khusus juga. Namun, jika dilakukan untuk kepentingan orang lain berarti perjalanan dinas tersebut bukan untuk kepentingan lembaga dewan. Sehingga, secara hukum perjalanan dinas DPRD tersebut tidak bisa dibebankan ke APBD,” ucap Ridwan.
Menurut Ridwan, seharusnya DPRD Palas saat ini mendesak Basyrah Lubis mengajukan draf Rancangan-APBD Palas TA 2012 untuk dibahas di dewan, bukan malah melakukan dukungan dengan menjumpai Mendagri.
Karena, terangnya, putusan MA terhadap Basyrah Lubis sudah berkekuatan hukum tetap, dan hal itu bukan lagi urusan dewan. Karena, jika menurut keputusan MA tersebut bisa dijadikan rujukan, maka DPRD tidak dapat menghambat pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Palas.
“Karena, kasus Bupati Palas bukan kasus politik, karena itu kasus pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) dan peraturan. Jadi, tidak dapat dihentikan secara politik atau dukungan secara politik,” tegasnya.
Sistem Dana Pendahuluan
Sementara itu, Bendahara Sekretariat DPRD Palas Ansyoruddin Nasution kepada METRO, Selasa (14/2), mengatakan, dana perjalanan dinas 24 anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk koordinasi ke Kemendagri beberapa waktu lalu sudah diberikan kepada tiap anggota dewan dengan nominal sebesar Rp11.760.000.(amr.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akong : Pemkab Madina Harusnya Menempuh Hak Jawab

    Akong : Pemkab Madina Harusnya Menempuh Hak Jawab

    • calendar_month Jumat, 26 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal seharusnya menempuh jalur hak jawab jika pemberitaan di surat kabar dinilai mengandung kekeliruan. Itu dikatakan Pengamat Politik dan Kebijakan di Madina, Saparuddin Haji yang akrap disapa ‘Akong’,  Jumat (26/2), meyikapi surat instruksi Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution nomor 188.55/368/BHP/2016 tertanggal 23 Pebruari 2016, surat berisi instruksi kepada […]

  • Mangrove Untuk Ketahanan Pangan

    Mangrove Untuk Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Dr. Erika Pardede Indonesia merupakan negara ke­pu­­la­uan yang memiliki ben­tangan pantai yang sangat pan­jang mencapai 956,181 km, dimana sekitar 4,25 juta hektar terdiri dari hutan mangrove. Hutan mangrove ada­lah tipe hutan yang terdapat di se­panjang pantai atau muara sungai yang di­pengaruhi oleh pasang surut air laut, yaitu tergenang air laut pada waktu pa­sang dan […]

  • Putra Batang Natal Raih Prestasi di Aceh

    Putra Batang Natal Raih Prestasi di Aceh

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Namanya Halvionata Auzora Siregar. Alumni SMA Negeri 1 Batang Natal angkatan 2020. Saat ini kuliah di Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh. Fakultas hukum. Menginjak semester 5. Dia melahirkan banyak karya tulis bertema hukum. Beberapa prestasi ia raih melalui karya tulis ilmiah selama berkuliah di negeri “Serambi Mekkah” itu. Antara lain, juara 1 karya tulis ilmiah yang […]

  • Kandidat Gubernur Sumut Mulai Diperbincangkan

    Kandidat Gubernur Sumut Mulai Diperbincangkan

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Menjelang Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Maret 2012 mendatang, kandidat Gubernur Sumut Periode 2013-2018 mulai ramai diperbincangkan. Informasi yang berhasil dihimpun beritasumut.com di Medan, Kamis (09/02/2012), sejumlah nama yang bakal ikut meramaikan bursa pemilihan tahun mendatang sudah mulai disebut-sebut. Nama-nama yang mulai disebut-sebut berasal dari beragama kalangan. Ada dari kalangan birokrat, politisi, militer hingga bankir. […]

  • Satu Desa Rata-Rata Kelola Rp 1 Miliar

    Satu Desa Rata-Rata Kelola Rp 1 Miliar

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 1Komentar

    JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Desa akhirnya diketok menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Rabu (18/12). Dengan ketentuan alokasi sebesar 10 persen dari dana transfer daerah APBN, tiap desa bisa mengelola anggaran hingga Rp 1 miliar setiap tahun. Jika besaran 10 persen itu mencapai Rp 104,6 triliun, kemudian dibagi sekitar 72 ribu desa, maka rata-rata bisa […]

  • Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Kondisi Pers di Indonesia

    Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Kondisi Pers di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 3 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dirangkum: Dahlan Batubara Jurnalis   Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia Majelis Umum PBB mendeklarasikan 3 Mei sebagai Hari Pers Sedunia atau Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 1993 menyusul diangkatnya Rekomendasi sesi ke-26 pada Konferensi Umum UNESCO di 1991. Hari Pers Sedunia diperingati sebagai upaya guna mendorong dan mengembangkan insiatif dalam mendukung kebebasan pers. Sekaligus bertujuan untuk […]

expand_less