Ridwan Rangkuti 260313aabcPANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak PT. Sorikmas Mining (SM) harus mematuhi keputusan muspida plus Madina tentang penghentian sementara kegiatan perusahaan itu di areal kontrak karya.

Demikian dikatakan Ketua PERADI Tabagsel, Ridwan Rangkuti SH.MH, Selasa (30/4/2013) terkait keluarnya rekomendasi muspida plus Madina ke pemerintah pusat untuk renegosiasi kontrak karya PT. SM.

“Perusahaan harus menghormati keputusan muspida, yakni bupati, pimpinan DPRD, kepala Kejaksaan Negeri , kepala Kepolisian Resort dan Ketua Pengadilan Negeri Madina, harus dihormati PT.SM,” katanya.

Rekomendasi itu sebagai upaya muspida plus Madina mencipatakan stabilitas daerah, serta untuk melindungi kepentingan pihak yang bertikai antara PT.SM dengan masyarakat Naga Juang, Huta Bargot dan sekitarnya.

PT.SM harus men-stanpass-kan segala kegiatannya satu dan lain hal untuk menghindari kerugian yang lebih besar di kemudian hari, lanjut Ridwan.

“Soal renegosiasi atau peninjauan ulang kontrak karya PT.SM dengan pemerintah RI sudah berulang kali saya sampaikandi media bahwa kontrak karya bukan kitab suci yang tidak bisa dirubah,” katanya.

“Hal itu dibuktikan Presiden SBY telah menerbitkan Keppres No.3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara,” imbuhnya.

Keppres tersebut didasarkan kepada PP No. 22 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Pengusahaan Pertambangan Minerba, yang mewajibkan setiap pengusaha tambang melibatkan masyarakat sekitar tambang, dan memperhatikan pemangku kepentingan terhadap areal tambang.

Untuk itu, sangat terbuka peluang renegosiasi kontrak karya tersebut dengan menyesuaikannya dengan PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 21 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Atas nama pribadi selaku putra Madina saya meminta kepada Bupati dan DPRD Madina selaku pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pemangku kepentingan terhadap areal tambang atau muspida plus agar fokus dan serius menindaklanjuti, mengikuti, mendesak proses renegosiasi kontrak karya PT.SM tersebut ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Hal itu agar keputusan muspida plus Madina tersebut berharga serta menjadi pertimbangan pokok dan serius bagi pemerintah RI.

“Saya himbau kepada warga Naga Juang, Huta Bargot sekitarnya, jika PT.SM menghentikan segala kegiatannya, maka warga juga harus menghentikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat, sampai kontrak karya ini direnegosiasi ulang dengan kontrak karya baru,” tambah Ridwan.

Ridwan berharap, kontrak karya yang baru nantinya sebisa mungkin mengeluarkan kawasan Naga Juang dan Huta Bargot sekitar dari areal konsesi pertambangan PT.SM.

Dan untuk itu Pemkab Madina harus segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Madina, dengan memasukkan Kecamatan Naga Juang dan Huta Bargot menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Wilayah Pertambangan (WP) Madina.

Pemkab Madina juga harus berfikir ke sana, tidak cukup hanya mengajukan rekomendasi renegosiasi konytrak karya, tetapi Pemkab.Madina harus bertindak cepat merevisi RTRW Madina tersebut, sebagai dasar melegalkan kawasan Naga Juang dan Huta Bargot menjadi areal Wilayah Pertambangan Rakyat. (dab)

Comments

Komentar Anda