PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Indonesia tetap mempertahankan PT. Sorik Marapi Geothermal Power (PT.SMGP) melanjutkan eksplorasi panas bumi bagi pembangkit listrik di Mandailing Natal (Madina).
Itu dikatakan Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Tisnaldi menjawab wartawan usai menghadiri Forum Diskusi Bersama Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Sorikmarapi di gedung Serba Guna, Panyabungan, Mandailing Natal, Selasa (17/3/2015).
Menurutnya, adanya pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. SMGP oleh Bupati Madina tak akan mempengaruhi kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap kelanjutan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi oleh PT. SMGP. Karna kewenangan pengeluaran Izin Panas Bumi (IPB)sesuai dengan UU No 21 Tahun 2014 menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat
Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mengatasi defisit energi listrik secara nasional dan di Sumatera Utara secara khusus.
Kontrak dengan PT.SMGP menurutnya bersifat kerjasama secara internasional, sehingga pemutusan kontrak akan bergulir ke pengadilan arbitrase internasional. Dan itu tidak akan terjadi, selain akan menganggu kerangka mengatasi defisit energi listrik juga akan menyebabkan rusaknya citra pemerintah di mata investor.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT.SMGP, Vaughan Hulme menyatakan bahwa PT.SMGP akan terus berkomintment untuk melanjutkan proyek ini sesuai dengan program pemerintah. Pihaknya juga akan melibatkan kontraktor-kontraktor lokal dalam rangkaian pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi tersebut.
Sebagai perusahaan yang taat dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan, PT.SMGP menurutnya adalah bagian dari masyarakat dalam dinamika pembangunan di Madina.
Peliput : Holik Nasution
Editor : Dahlan Batubara