Berita Sumut

Anggota DPRD Ikut Pilkada Wajib Mundur

MEDAN, – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, sudah menegaskan, bahwa seluruh anggota dewan wajib mengundurkan diri dari karir politiknya di legislatif.

Hal tersebut sesuai amar putusan terhadap judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Menurut pengakuan Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan, dua orang politisi yang berdinas di DPRD Sumut sudah mengajukan surat pengunduran dirinya. Isi surat tersebut membenarkan bahwa nama yang tercantum dalam surat maju dalam kontes Pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember mendatang.

“Sudarto Sitepu dari Fraksi PDI P sudah mengajukan surat pengunduran dirinya ke kita (Sekretaris DPRD Sumut,red) untuk maju di Pilkada Karo. Sementara Saleh Bangun dari Fraksi Demokrat juga melakukan hal yang sama untuk maju di Pilkada Binjai,” ungkapnya, Senin (12/10).

Sementara itu, di Kesekretariatan DPRD Medan, anggota DPRD Medan yang maju pada Pilkada Karo atas nama Bangkit Sitepu dari Fraksi Hanura belum juga memasukkan surat pengunduran dirinya.

Menurut pengakuan Sekretaris Dewan DPRD Medan Azwarlin Nasution, sampai saat ini surat dari Partai Hanura belum mereka terima. “Belum ada surat dari Partai Hanura kita terima. Cobalah tanya Ketua Partainya,” terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 7 huruf s UU Pilkada, anggota legislatif yang maju sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota, dan calon Wakil Wali Kota harus mengundyrkan diri apabila sudah ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU atau KIP sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah.

Sumber : waspadaonline

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.