JAKARTA (Mandailing Online) – Komisi I DPR menyepakati pengusulan penetapan pendirian Provinsi Sumatera Tenggara dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penandatanganan dan usul penetapan Daerah Otonomi Baru Provinsi Sumatera Tenggara Sumatera dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing antara para kepala daerah se-Tabagsel dengan anggota Komisi I DPR RI di gedung Nusantara V DPR RI, Selasa (4/10).
Bakal Provinsi Sumatera Tenggara dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara, sedangkan Kabupaten Pantai Barat Mandailing dari Kabupaten Mandailing Natal.
Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution yang mengikuti pertemuan dengan Komisi I DPR RI saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, kesepakatan itu dilakukan oleh Komisi I DPRI dengan para kepala daerah se Tapanuli bagian Selatan.
“Alhamdulillah, hari ini apa yang diimpikan masyarakat Mandailing Natal khususnya Pantai Barat, insha Allah akan terwujud,” katanya Selasa.
Upaya pendirian Kabupaten Pantai Barat Mandailing ini kali pertama digulirkan pada tahun 2009 melalui Keputusan DPRD Madina No. 17/KPTS/DPRD/2009 tentang Persetujuan Pembentukan Pantai Barat Mandailing sebagai Pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal.
Beberapa tahun selanjutnya, usulan itu disetuji oleh DPRD Sumatera Utara dan Gubsu sebelum diajukan ke Mendagri. Penggodokan di DPR RI pernah mentok akibat munculnya kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah Indonesia beberapa tahun lalu.
Sumber : sindotrijayamandailingnatal.com/Jeff
Sumber tambahan : Dokumen Mandailing Online
Editor : Dahlan Batubara
Sangat setuju Sutra (Sumatera Tenggara)
Inilah kesempatan bagi putra daerah buat bekerja dan membangun daerahnya sendiri.. Dlm arti kata mengurangi tingkat pengangguran khususnya di pantai barat mandailing..