Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

KPUD masih Tunggu Dana Untuk Susun Tahapan Pemilukada Ulang Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 5 Jan 2011
  • print Cetak


MADINA- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengatakan, tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilukada ulang belum juga dijadwalkan atau disiapkan. Ini dikarenakan belum adanya dana yang dibutuhkan.
Hal itu disampaikan Ketua KPUD Madina, Jefri Antoni SH saat dihubungi METRO melalui telepon selulernya, Selasa (4/1).
“Kita kan masih menunggu dana, karena tanpa dana itu KPUD tidak bisa berbuat. Makanya hingga saat ini kita belum menetapkan tahapan-tahapan atau jadwal pelaksanaan Pemilukada ulang Madina,” ucap Jefri.
Saat disinggung mengenai besaran dana untuk Pemilukada ulang yang telah disepakati antara pemerintah dengan legislatif yang berjumlah sekitar Rp12 miliar dan dari jumlah tersebut KPUD mendapatkan sebesar Rp10 miliar, Jefri menyebutkan, pihaknya belum menerima secara resmi terkait pengesahan itu.
”Secara resmi kita kan belum tahu itu. Jadi kita masih menunggulah dana tersebut baru kita bisa melakukan tahapan,” pungkasnya. Pj Bupati Madina Aspan Sofian Batubara MM ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bagian Humasy M Taufik Lubis SH mengatakan, mekanismenya pengesahan dana untuk pelaksanaan Pemilukada ulang masih harus diajukan kepada Gubernur Sumatera Utara.
”Setelah disahkan di DPRD maka harus diajukan lagi ke Gubsu, kemudian baru ke DPRD lagi. Setelah itu baru nanti KPUD akan memperoleh dana itu,” jelas Taufik.
Sementara itu, salah seorang anggota Badan Anggaran DPRD Madina, H Binsar Nasution saat mendengar tanggapan dari Ketua KPUD terkait pelaksanaan tahapan-tahapan tersebut mengatakan, KPUD diminta tidak terlalu ‘manja’. KPUD juga diminta profesional dalam bekerja apalagi mengenai tahapan-tahapan Pemilukada ulang.
”KPUD harus transparan dengan pelaksanaan Pemilukada ulang apalagi mengenai tahapan yang dinantikan masyarakat Madina. Kalau persoalan dana yang belum ada, itu kan sudah disahkan, jadi kenapa lagi belum bisa menyusun tahapan,” ujar Binsar. (wan)
Sumber : Metro Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saparuddin-Miswaruddin Gabungan Ekonom Akademisi

    Saparuddin-Miswaruddin Gabungan Ekonom Akademisi

    • calendar_month Minggu, 6 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan Saparuddin Haji Lubis-Miswaruddin Daulay merupakan pasangan ekonomo dam akademisi, sehingga dinilai cocok memimpin Madina ke depan. Saparuddin Haji telah lama malangmelintang di organisasi ekonomi, mulai dari Ketua HIMPI (Himpunan Penguasaha Muda Indonesia) Madina, dan kini ketua Kadin (Kamar Dagang Industri) Madina. Sedangkan Miswaruddin Daulay telah lama pula sebagai dosen. Gabungan […]

  • 83 Persen Pendidikan Honorer K2 di Bawah SMA

    83 Persen Pendidikan Honorer K2 di Bawah SMA

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Daerah diwajibkan meningkatkan kompetensi Honorer Kategori Dua (K2). Pasalnya, Honorer K2 saat ini didominasi lulusan di bawah SMA. “Data yang kami punya, 83 persen honorer K2 berpendidikan di bawah SMA. Ini sangat memprihatinkan karena seorang guru harus meningkatkan kompetensinya agar kualitas pendidikan siswa juga meningkat,” kata Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program […]

  • Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

    Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Hadijah S.Pdi Pemerhati Kebijakan Publik Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun. Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan […]

  • PT.PSU Akan Realisasikan Plasma

    PT.PSU Akan Realisasikan Plasma

    • calendar_month Rabu, 31 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Atas tekanan bupati, akhirnya Dirut PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU) Darwin Nasaution akan menandatangani akad kredit kebun plasma sawit kepada 500 kepala keluarga di Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal (Madina). “Ini kabar gembira. Kita ucapkan terimakasih kepada Bupati Madina Hidayat Batubara, sebab atas tekanan dan upaya keras bupati lah makanya […]

  • Pertokoan di Pasar Baru Panyabungan Banyak Tutup

    Pertokoan di Pasar Baru Panyabungan Banyak Tutup

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Puluhan pedagang di Pasar Baru Panyabungan, Mandailing Natal ( Madina ) memilih menutup toko nya karena sepinya pembi. Selain faktor sepi pembeli, masalah tempat juga menjadi alasan pedagang menutup dagangannya. Kebanyakan mereka yang menutup tokonya adalah pedagang kain dan assesoris, akibatnya puluhan toko di pasar baru sementara itu bagaikan pasar kelas […]

  • Nasib Honorer dan Ambigu Surat Bupati

    Nasib Honorer dan Ambigu Surat Bupati

    • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemberhantian sementara perpanjangan kontrak kerja TKS  oleh Bupati Madina merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) nomor 119/PMK.02/2020. Secara hukum  PMK RI tersebut wajib ditaati sejak tanggal diundangkan 01 September 2020. Yang sedikit rancu adalah surat Bupati Madina No. 800/0022/BKD/2021 tentang Pemberhentian Sementara itu baru terbit pada tanggal 09 Januari 2021. Ada masa […]

expand_less