PANYABUNGAN – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di jajaran pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sangat tertutup.
Apalagi, terkait kasus dugaan pengutipan dana sertifikasi, insentif dari gubernur dan dan non sertifikasi kepada guru. Sehingga terkesan terciptanya sarang korupsi.
Salah seorang guru yang telah bersertifikasi, mengungkapkan pada awalnya mereka tidak setuju adanya pengutipan pada pencaiaran sertifikasi dan sempat mempertanyakan tentang adanya surat dari Kadisdik Madina, Musaddad Daulay tentang pelarangan pengutipan ataupun pemotongan dana sertifikasi maupun dana lainnya, khusus untuk guru.
“Pada saat itu tidak ada yang bisa menjawabnya, sehingga kebijakan untuk pengutipan tersebut diserahkan pada setiap sekolah masing-masing,” kata sumber itu yang enggan disebutkan namanya, tadi siang.
Terpisah, pengurus pencairan dana sertifikasi pada bagian keuangan Disdik Madina, Saman, tidak bersedia memberikan keterangan, karena dirinya takut melangkahi atasannya. ”Saya tidak bersedia memberikan keterangan sebelum ada izin dari atasan saya,” pungkas Saman.
Disinggung siapa atasannya, dia menyebutkan adalah Amrul Siregar sebagai bendahara. ”Atasan saya Amrul,” ujara singkat dan dilanjutkan dirinya hanya mengurusi pencaiaran secara administrasi saja.
Sebelumnya, bagian koordinator pengawas Disdik Madina, Fahmi, mengatakan jumlah guru yang telah disertifikasi tidak bersedia memberikan data sebelum ada izin dari atasannya. “Belum ada izin dari atasan, saya sudah berkoordinasi namun belum ada,” ungkapnya.
Sumber: waspada