Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Gegara Wanprestasi, Pemko Padangsidimpuan Dihukum Bayar Rp.883 Juta

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

Keterangan fhoto : Kantor Walikota Padangsidimpuan ( ist )

P.Sidimpuan (Mandailing Online ): Upaya hukum banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Medan secara resmi menguatkan putusan tingkat pertama yang menyatakan pihak pemerintah telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap rekanan proyek CV Central Grafika Print dalam pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran 2023.

Dalam amar putusan Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp sudah tepat dan benar secara hukum.

Sengketa ini bermula ketika Ali Anhar Harahap selaku penyedia jasa melayangkan gugatan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) kota Padangsidimpuan. Persoalannya adalah tidak dicairkannya pembayaran atas pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran 2023.

Terdapat tiga Surat Pesanan (SP) yang menjadi dasar hukum kerja sama ini, yakni nomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023 dan 027/4423/DISHUB/IX/2023. Ketiga surat tersebut tertanggal 11 September 2023. Meski penggugat mengklaim seluruh peralatan telah terpasang sesuai kontrak, pihak Dishub berdalih pekerjaan tidak selesai 100% meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran pun tertahan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam pertimbangan hukumnya menilai tidak ada dalil atau bukti baru yang diajukan oleh Pemko Padangsidimpuan dalam memori bandingnya yang dapat menggugurkan putusan tingkat pertama.

“Hakim tingkat banding menilai putusan majelis hakim tingkat pertama sudah berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang lengkap dalam persidangan,” ujar Imam Sholeh SH MH selaku kuasa hukum dari penggugat kepada wartawan, Rabu, (25/02).

Dengan dikuatkannya putusan ini kata Imam, maka status hukum Pemko Padangsidimpuan Cq. Dinas Perhubungan tetap dinyatakan Sah dan Mengikat: Ketiga Surat Pesanan (SP) adalah perjanjian yang memiliki kekuatan hukum, Wanprestasi: Terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan Kewajiban Membayar: Dihukum membayar nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp883.000.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Ali Anhar Harahap.

Kuasa Hukum Penggugat Imam Sholeh, SH MH berharap agar Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami berharap pihak Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki itikad baik untuk segera melaksanakan isi putusan ini dan membayarkan hak kami yang sudah tertunda cukup lama,” ungkapnya.

Meski putusan banding sudah keluar, pihak Pemko Padangsidimpuan secara hukum masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum luar biasa atau Kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. ( ril )

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MANDAILING BUKAN BATAK

    MANDAILING BUKAN BATAK

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 7Komentar

      Pada “Konvensyen Sejarah dan Budaya Negeri Perak Darul Ridzuan” di Dewan Jubli, Politeknik Ungku Omar, Ipoh, Perak, Malaysia, 29 September 2001 lalu, sejarawan Malaysia Mohamed Azli Bin Mohamed Azizi mengatakan bahwa Mandailing bukan Batak. Dalam makalah bertajuk “Sejarah kedatangan orang-orang Mandailing ke semenanjung tanah Melayu”, Mohamed Azli Bin Mohamed Azizi mengatakan bahwa pendapat tersebut […]

  • Kala Orang Minang Berganti Nama

    Kala Orang Minang Berganti Nama

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Langit di Bukik Limau Manih mulai menghitam. Awan-awan menggumpal. Satu-satu rintik air jatuh ke bumi. Sepanjang jalan menuju Universitas Andalas, Padang, tepatnya Fakultas Ilmu Budaya, guruh tak henti menggelegar dari langit. Di atas kendaraan roda dua yang mendaki jalan beton dengan kecepatan 20 sampai 40 kilometer per jam itu, teringat saya pada cerita umi […]

  • Heran, Dana Pemeliharaan Ada Lampu Merah di Kota Panyabungan kok Mati

    Heran, Dana Pemeliharaan Ada Lampu Merah di Kota Panyabungan kok Mati

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Lampu merah di Jalan Nasional Willem Iskandar, kota Panyabungan tak berfungsi alias mati padahal ada belanja pemeliharaan rambu rambu lalu lintas yang diposkan di Dinas Perhubungan Pemkab Madina. Pantauan Mandailing Online beberapa titil lampu merah tidak berfungsi seperti di Simpang 4 Titik kuning, Kelurahan Dalan Lidang, dan Simpang Jalan Abri, Willem […]

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Ahmad Effendi
    • 0Komentar

     

  • DCS Dapil 1 Madina Partai Gerindra

    DCS Dapil 1 Madina Partai Gerindra

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 Partai Gerakan Indonesia Raya ( GERINDRA )

  • Film Mandailing “Marina” Masuk Pasar

    Film Mandailing “Marina” Masuk Pasar

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Tympanum Novem Films kembali merilis satu film Mandailing, berjudul “Marina”. Film berbahasa Mandailing yang berdurasi nyaris 2 jam itu telah beredar di toko-toko kaset di pasaran dalam bentuk VCD. Film “Marina” ini digarap dengan plot cerita lebih lentur agar penonton lebih terhibur. Rodang Tinapor di Desa Bonandolok, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal […]

expand_less