Jumat, 16 Okt 2026
light_mode

Gegara Wanprestasi, Pemko Padangsidimpuan Dihukum Bayar Rp.883 Juta

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

Keterangan fhoto : Kantor Walikota Padangsidimpuan ( ist )

P.Sidimpuan (Mandailing Online ): Upaya hukum banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Medan secara resmi menguatkan putusan tingkat pertama yang menyatakan pihak pemerintah telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap rekanan proyek CV Central Grafika Print dalam pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran 2023.

Dalam amar putusan Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp sudah tepat dan benar secara hukum.

Sengketa ini bermula ketika Ali Anhar Harahap selaku penyedia jasa melayangkan gugatan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) kota Padangsidimpuan. Persoalannya adalah tidak dicairkannya pembayaran atas pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran 2023.

Terdapat tiga Surat Pesanan (SP) yang menjadi dasar hukum kerja sama ini, yakni nomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023 dan 027/4423/DISHUB/IX/2023. Ketiga surat tersebut tertanggal 11 September 2023. Meski penggugat mengklaim seluruh peralatan telah terpasang sesuai kontrak, pihak Dishub berdalih pekerjaan tidak selesai 100% meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran pun tertahan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam pertimbangan hukumnya menilai tidak ada dalil atau bukti baru yang diajukan oleh Pemko Padangsidimpuan dalam memori bandingnya yang dapat menggugurkan putusan tingkat pertama.

“Hakim tingkat banding menilai putusan majelis hakim tingkat pertama sudah berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang lengkap dalam persidangan,” ujar Imam Sholeh SH MH selaku kuasa hukum dari penggugat kepada wartawan, Rabu, (25/02).

Dengan dikuatkannya putusan ini kata Imam, maka status hukum Pemko Padangsidimpuan Cq. Dinas Perhubungan tetap dinyatakan Sah dan Mengikat: Ketiga Surat Pesanan (SP) adalah perjanjian yang memiliki kekuatan hukum, Wanprestasi: Terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan Kewajiban Membayar: Dihukum membayar nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp883.000.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Ali Anhar Harahap.

Kuasa Hukum Penggugat Imam Sholeh, SH MH berharap agar Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami berharap pihak Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki itikad baik untuk segera melaksanakan isi putusan ini dan membayarkan hak kami yang sudah tertunda cukup lama,” ungkapnya.

Meski putusan banding sudah keluar, pihak Pemko Padangsidimpuan secara hukum masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum luar biasa atau Kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. ( ril )

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Sidojadi Ditemukan Tewas Disungai Salambue, Sepeda Motor dan Harta Korban Raib

    Warga Sidojadi Ditemukan Tewas Disungai Salambue, Sepeda Motor dan Harta Korban Raib

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – ES ( 19 ) warga desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal ( Madina) ditemukan tidak bernyawa di tengah sungai di Desa Salambue. Dari keterangan kerabat korban, korban yang masih anak Gadis itu hilang kontak dengan keluarga sekitar pukul 19.00 Rabu malam 24/04/2024. “Setelah hilang kontak sejak pukul 19:00  tadi malam […]

  • Optimalkan PAD, Komisi III Raker Dengan SKPD

    Optimalkan PAD, Komisi III Raker Dengan SKPD

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016 Komisi III DPRD Mandailing Natal adakan rapat kerja dengan beberapa SKPD di gedung dewan, Jumat, (11/3). Rapat kerja ini selain membahas pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditahun 2016 juga membahas  kendala-kendala  yang dihadapi instansi tersebut dilapangan dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah  yang ditetapkan. […]

  • Apdesi Madina Tak Tahu Ikhwal Bimtek PKK

    Apdesi Madina Tak Tahu Ikhwal Bimtek PKK

    • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Apdesi Kabupaten Madina, Sumut tak tahu menahu soal Bimtek TP PKK yang didanai Dana Desa. Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mandailing Natal, Ahyar Siregar menjawab Mandailing Online melalui telefon seluler, Rabu (17/3/2021) menyatakan pihaknya tak pernah dilibatkan dalam perencanaan Bimtek TP PKK itu. Dia menyatakan kurang memahami […]

  • Pegawai Kejati Sumut Babak Belur Dipukuli Debt Collector

    Pegawai Kejati Sumut Babak Belur Dipukuli Debt Collector

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini seorang PNS Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menjadi korbannya. Nasib naas itu dialami oleh Taufik Hidayat. Pria berusia 30 tahun itu harus menahan rasa sakit di sekitar kepala, ulu hati, pipi dan dagu akibat dikeroyok oleh lima pemuda dari debt […]

  • Walikota Putuskan Kontrak 31 Proyek

    Walikota Putuskan Kontrak 31 Proyek

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan. Walikota Padangsidimpuan Zulkarnaen Nasution memutuskan kontrak 31 proyek yang tidak selesai hingga 30 Desember 2012 kemarin. Pemutusan ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang terkandung dalam Perpres No. 54 tahun 2010. Sebelumnya walikota Padangsidimpuan telah memonitoring pelaksanaan proyek di lapangan. Monitoring tersebut juga disertai Inspektorat dan dinas terkait. Saat itu ditemukan berbagai masalah, seperti kurangnya kualitas […]

  • Tambang Emas Martabe Ikuti Pawai Pembangunan Sumut 2013

    Tambang Emas Martabe Ikuti Pawai Pembangunan Sumut 2013

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Medan, – Tambang Emas Martabe ikut berpartisipasi dalam gelaran Pawai Pembangunan Sumut 2013, Sabtu (17/8). Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi melepas peserta pawai dari depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan. Sebuah mobil hias Tambang Emas Martabe yang bertemakan “Gerak dan Partisipasi Martabe dalam Pembangunan dan Kontribusinya Guna Mengisi Kemerdekaan” turut serta dalam iring-iringan […]

expand_less