Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Gegara Wanprestasi, Pemko Padangsidimpuan Dihukum Bayar Rp.883 Juta

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

Keterangan fhoto : Kantor Walikota Padangsidimpuan ( ist )

P.Sidimpuan (Mandailing Online ): Upaya hukum banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Medan secara resmi menguatkan putusan tingkat pertama yang menyatakan pihak pemerintah telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap rekanan proyek CV Central Grafika Print dalam pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran 2023.

Dalam amar putusan Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp sudah tepat dan benar secara hukum.

Sengketa ini bermula ketika Ali Anhar Harahap selaku penyedia jasa melayangkan gugatan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) kota Padangsidimpuan. Persoalannya adalah tidak dicairkannya pembayaran atas pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran 2023.

Terdapat tiga Surat Pesanan (SP) yang menjadi dasar hukum kerja sama ini, yakni nomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023 dan 027/4423/DISHUB/IX/2023. Ketiga surat tersebut tertanggal 11 September 2023. Meski penggugat mengklaim seluruh peralatan telah terpasang sesuai kontrak, pihak Dishub berdalih pekerjaan tidak selesai 100% meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran pun tertahan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam pertimbangan hukumnya menilai tidak ada dalil atau bukti baru yang diajukan oleh Pemko Padangsidimpuan dalam memori bandingnya yang dapat menggugurkan putusan tingkat pertama.

“Hakim tingkat banding menilai putusan majelis hakim tingkat pertama sudah berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang lengkap dalam persidangan,” ujar Imam Sholeh SH MH selaku kuasa hukum dari penggugat kepada wartawan, Rabu, (25/02).

Dengan dikuatkannya putusan ini kata Imam, maka status hukum Pemko Padangsidimpuan Cq. Dinas Perhubungan tetap dinyatakan Sah dan Mengikat: Ketiga Surat Pesanan (SP) adalah perjanjian yang memiliki kekuatan hukum, Wanprestasi: Terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan Kewajiban Membayar: Dihukum membayar nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp883.000.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Ali Anhar Harahap.

Kuasa Hukum Penggugat Imam Sholeh, SH MH berharap agar Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami berharap pihak Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki itikad baik untuk segera melaksanakan isi putusan ini dan membayarkan hak kami yang sudah tertunda cukup lama,” ungkapnya.

Meski putusan banding sudah keluar, pihak Pemko Padangsidimpuan secara hukum masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum luar biasa atau Kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. ( ril )

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lokasi Ibu Kota Baru Jangan Jauh Dari Jakarta

    Lokasi Ibu Kota Baru Jangan Jauh Dari Jakarta

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto menyarankan bila nantinya ibukota negara jadi dipindahkan, maka baiknya lokasi baru tersebut tidak jauh dari Jakarta, tetapi juga tidak boleh terlalu dekat. Hal tersebut demi mencegah terjadinya konurbasi atau pembauran dari dua lokasi menjadi satu. Komentar tersebut disampaikan Djoko untuk menanggapi wacana pemindahan ibu kota yang kembali […]

  • Guru bukan lagi panggilan jiwa

    Guru bukan lagi panggilan jiwa

    • calendar_month Selasa, 27 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Guru di Sumatera Utara masih banyak yang menjadikan prefesi gurunya hanya sebagai pekerjaan biasa yang tidak berdasarkan panggilan jiwa untuk memberikan pengetahuan kepada siswa. “Menurut saya masih banyak guru di Sumut bukan berdasarkan panggilan jiwa,” kata Rektor UISU kampus Al-Munawwarah, Zulkarnain Lubis kepada Wasada Online, hari ini. Dia menilai guru yang mengajar […]

  • Korban Banjir Terima Bantuan dari Pemkab

    Korban Banjir Terima Bantuan dari Pemkab

    • calendar_month Sabtu, 1 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALAS – Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas), H Ali Sutan Harahap (TSO) membagikan bantuan berupa sembako, kebutuhan pangan, dan ganti rugi musibah bagi masyarakat yang terkena bencana alam berupa banjir. “Seluruh desa yang terkena bencana sudah dibagikan bantuan. Camat-camat dan Badan Penanggulangan Bencana Alam sudah saya perintahkan untuk turun ke lapangan melihat secara dekat, apa […]

  • Mutasi Pejabat Pemkab Madina Dinilai Berbau Politis

    Mutasi Pejabat Pemkab Madina Dinilai Berbau Politis

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) oleh Bupati Madina Aspan Sopian Batubara yang telah berlangsung beberapa kali menimbulkan persepsi negatif dan kontroversial di tengah masyarakat Madina. Reaksi keras datang dari beberapa elemen mahasiswa dan pemuda Madina menyikapi mutasi ini. “Kita mengecam pelaksanaan Mutasi ini karena menurut penilaian kita mutasi yang telah […]

  • Pimpinan KPK Disantet

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Paranormal Ki Sabdo Jagad Royo mengingatkan pimpinan KPK kini berusaha disantet karena sepak terjangnya di Gedung KPK, Rabu (22/5).(JPNN).

  • DPRD Madina Akan Usut Nasib Rekomendasi Pansus Palmaris

    DPRD Madina Akan Usut Nasib Rekomendasi Pansus Palmaris

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Madina akan memanggil seluruh pejabat Pemkab Madina yang terkait dengan PT. Palmaris mempertanyakan mengapa eksekusi pencabutan izin PT. Palmaris tak jalan. Itu dikatakan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Hj. Leli Artati, S.Ag menjawab wartawan di ruang kerjanya, gedung DPRD Madina, Selasa (29/3). Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan DPRD […]

expand_less