Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

Harga TBS Sawit Terjun Tak Terkendali

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
  • print Cetak

Seorang petani menyusun buah tandan segar sawit. Ilustrasi. Foto: Antara

JAKARTA (Mandailing Online) – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit turun drastis menjadi Rp 2.000 hingga Rp 1.000 per kg di tingkat petani di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.

Hal itu imbas dari larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng oleh Presiden Jokowi yang akan diberlakukan sejak 28 April 2022 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian. 

Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat, hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh pabrik kelapa sawit (PKS) yang mengumumkan penurunan harga pembelian TBS di beberapa wilayah.

Dari Provinsi Riau misalnya, Ketua DPW SPI Riau, Misngadi, menyebutkan penurunan harga TBS masih terus berlanjut hingga hari ini.

“Banyak PKS yang menetapkan penerimaan TBS sampai hari ini, mengingat besok kebijakan pemerintah sudah diberlakukan. Harga TBS di petani juga turun, di kisaran Rp1.500 – Rp1.600 per kg. Bahkan ada juga yang dibeli kurang dari Rp1.000 per kg.” kata Misngadi, dalam dalam konferensi pers sikap Partai Buruh bersama Serikat Petani terkait larangan ekspor CPO, Rabu (27/4/2022) dikutip Liputan6.com.

Hal serupa juga terjadi di berlaku Sumatera Utara. Ketua DPW SPI Sumatera Utara, Zubaidah, mengatakan penurunan harga TBS cukup signifikan.

“Di tempat tinggal saya, di Asahan, harga TBS berada di kisaran Rp1.500 – Rp1.800 per kg. Penurunannya signifikan sekali mengingat di bulan-bulan sebelumnya, harga TBS cukup tinggi,” kata Zubaidah.

Upaya untuk mengontrol harga TBS di tingkat petani terus dilakukan oleh pemerintah. Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyebutkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng terbatas pada produk turunan kelapa sawit tertentu saja, yaitu berbentuk refined, bleached, deodorized (RBD Palm Olein).

Sehingga diharapkan perusahaan tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar.

Hal ini kembali dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, yang mengingatkan bahwa pembelian TBS sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 1 tahun 2018, sehingga tidak dibenarkan untuk membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SPI Henry Saragih, menegaskan dinamika ini seharusnya tidak terjadi apabila pihak perusahaan ataupun korporasi sawit berlaku patuh dan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kasus mengenai menurunnya harga TBS di tingkat petani, ini kan sebenarnya sudah diperinci pemerintah bahwa yang dilarang ekspor adalah RBD Palm Olein, bukan CPO. Selain itu sudah diatur juga pedoman untuk pembelian harga TBS sesuai dengan wilayahnya masing-masing, sehingga tercipta keadilan harga. Masalahnya peraturan ini lagi-lagi tidak dipatuhi,” pungkas Henry. 

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat ME Manurung, mengaku petani sawit hancur lebur setelah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang larangan ekspor minyak goreng sawit (MGS) dan bahan bakunya tersebut. Karena harga TBS harian, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sesuka hatinya menentukan harga beli TBS Petani tanpa dasar.

Hingga Senin (25/4/2022) sore, hitungan Apkasindo, harga TBS sudah ambruk 60%.

“PKS hanya kira-kira dan agak-agak saja. Ini sangat merugikan petani. Jadi kami sangat menyayangkan kenapa kebijakan Presiden tidak cepat diantisipasi para menteri terkait, melalui otoritas masing-masing Kementerian. Sehingga, kejadian seperti saat ini seharusnya tidak perlu terjadi,” katanya, Rabu (27/4/2022) dikutip Medan Bisnis Daily.

Gulat mengatakan, jika Kementerian terkait langsung mengantisipasi, harga TBS tidak akan babak-belur. Dia pun menekankan, sawit itu tidak sama dengan kasus batubara atau nikel karena harga TBS itu harian.

“Saya hitung kerugian kami petani sawit sejak tanggal 23 April sampai hari Senin sore (25 April) sudah mencapai Rp 11,7 triliun. Karena selisih harga TBS kami sebelum tanggal 22 April berbanding setelahnya sekitar Rp 1.500 hingga Rp 1.850/kg,” kata Gulat.

Dia pun menyinggung soal Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dilaksanakan secara mendadak pada hari libur (24/4/2022) yang terasa sia-sia karena seperti berlalu begitu saja. Karena tindaklanjutnya hanya berupa surat selevel Direktur Jenderal (Dirjen), yang itupun Plt (Pelaksana Tugas Dirjen). Dan di lapangan, sekalipun sudah terbit surat edaran Plt Dirjenbun yang menegaskan bahwa yang dilarang ekspor itu hanya RBD Palm Olein (bahan baku minyak goreng sawit) dan minyak goreng sawit (MGS), sedangkan untuk CPO (crude palm oil) tidak ada larangan atau pembatasan ekspor, nyatanya tidak berpengaruh besar menetralkan kembali harga TBS petani. Karena roh permasalahannya bukan pada hal pelarangan ekspor CPO-nya.

Adakah pengaruh pelarangan ekspor CPO kepada serapan TBS petani? Jawabnya tidak. Karena berdasarkan data Gapki, persentase ekspor CPO pada tahun 2021 dari total ekspor berbahan baku sawit (oleokimia, biodisel, refined PKO, crude PKO, refined palm oil dan CPO), hanya di angka 7,14 %.

“Angka yang sangat kecil inilah yang selama ini menjadi dasar ‘pengamat’ atau spekulan pasar terhadap harga TBS petani. Tidak usah dilarangpun orang tak tertarik untuk ekspor CPO dengan beban Levy US$ 575/ton,” tegas Gulat.

Namun selama ini, kata Gulat, isu yang dibangun adalah ‘bahwa larangan ekspor CPO identik dengan pengurangan kebutuhan TBS dalam jumlah yang besar’ dan dan itu menyesatkan.

Tapi disayangkan sekali bahwa tidak satupun kementerian terkait yang meluruskan isu dan spekulasi yang beredar pasca Pidato Presiden Jokowi. Inilah titik utama dan roh permasalahannya kehancuran harga sawit rakyat. Hal inilah penyebab harga TBS petani jatuh ambruk sampai 60%. Karena dipermainkan isu yang dibangun.

“Jadi hancurnya harga TBS petani dengan alasan CPO dilarang ekspor hanya ‘modus’ semata untuk menghancurkan petani sawit. Kita bicara fakta, jangan membodoh-bodohi petani sawit, kami sudah generasi kedua, kami bisa berhitung,” tegas Gulat.

Sumber: Liputan6.com / Medan Bisnis Daily
Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Tapteng Buka Pendaftaran CPNS

    Pemkab Tapteng Buka Pendaftaran CPNS

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    TAPTENG, – Pemkab Tapanuli Tengah mengumumkan secara resmi formasi penerimaan CPNS di lingkungan itu, Kamis (26/9). Pengumuman resmi penerimaan CPNS itu berdasarkan surat Bupati Tapteng dengan nomor 00/2760/BKD/2013, tertanggal 24 September 2013 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Raja Bonaran Situmeang. Tahun ini, pemkab menerima 110 orang. 104 orang dari pelamar umum, 6 orang tamatan SMA […]

  • Atika: Renja Pemkab Diadopsi dari Kebutuhan Rakyat

    Atika: Renja Pemkab Diadopsi dari Kebutuhan Rakyat

    • calendar_month Kamis, 12 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintahan Sukhairi-Atika saat ini tengah menyusun rancangan kerja (renja) pemerintah daerah. Renja itu berpijak pada partisipasi dan adaptasi terhadap aspirasi dan kebutuhan rakyat Mandailing Natal (Madina). Itu diungkap Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPRD Madina, Kamis (12/8/2021) tentang penetapan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) […]

  • Kegiatan Magrib Mengaji Mahasiswa KKN Sukses Bawa Nama Baik Kampus STAIN Madina

    Kegiatan Magrib Mengaji Mahasiswa KKN Sukses Bawa Nama Baik Kampus STAIN Madina

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Berantas buta huruf Al Qur’an atau Hijaiyah Mahasiswa KKN Kelompok 15 STAIN Madina Selenggarakan Program Magrib Mengaji di Pemukiman Baru 1 Desa Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat ini merupakan salah satu Program Unggulan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Madina yang kali ini diselenggarakan […]

  • Pemprov DKI Buka Lowongan 1.515 CPNS

    Pemprov DKI Buka Lowongan 1.515 CPNS

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, – Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran dibuka secara online pada tanggal 1-20 September 2013. Kepala Badan Kepegwaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan bahwa mulai tahun ini moratorium PNS telah dicabut. Oleh karenanya, Pemprov DKI akan merekrut pegawai baru dengan usulan sebanyak […]

  • Pemkab Madina Kerahkan Alat Berat Perbaiki Dua Tanggul Jebol di Kecamatan Siabu

    Pemkab Madina Kerahkan Alat Berat Perbaiki Dua Tanggul Jebol di Kecamatan Siabu

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Pemkab Madina, Sumut mengerahkan alat berat untuk memperbaiki tanggul di Sungai Muara Sada dan tanggul Aek Sibontar di Kecamatan Siabu. Perbaikan tanggul ini menjadi prioritas Pemkab Mandailing Natal (Madina) dalam upaya mengatasi dampak kerusakan tanggul pada lahan persawahan. Sebelumnya, Bupati Madina Ja’far Sukhairi Nasution telah memerintahkan agar perbaikan tanggul disegerakan dengan […]

  • Mau Mundur, Kaban Inspektorat Madina Tunggu Arahan Senior

    Mau Mundur, Kaban Inspektorat Madina Tunggu Arahan Senior

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online)  – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rahmad Daulay mengaku masih menunggu pendapat kawan kawan senior terkait rencana pengunduran dirinya. “Masih pengetikan Pak. Dan terkait jadi atau tidaknya saya mengundurkan diri masih minta pendapat kawan kawan senior pak,” tulisnya menjawab konfirmasi wartawan. informasi rencana mundurnya Plt Kaban Inspektorat […]

expand_less