Medan.
Lima daerah di Sumatera Utara (Sumut) batal menerima Dana Alokasi Umum (DAU) karena Kementerian Keuangan RI melakukan penundaan pencairannya mulai April 2011. Kelima daerah tersebut adalah Nias Selatan, Batubara, Padanglawas, Langkat dan Karo dengan total dana DAU sekitar Rp42 miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan Anggaran Kabupaten/Kota Biro Keuangan Pempropsu Indra Saleh mengatakan, penundaan tersebut dilakukan karena lima daerah itu belum menyampaikan
(perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat 15 April 2011. “Keputusannya berupa SK Menkeu sudah dikirimkan kepada masing-masing Pemkab, Pempropsu sendiri menerimanya sebagai tembusan,” katanya, di Kantor Gubernur, Rabu (13/4).
Dikatakannya, dalam SK Menkeu tersebut besaran penundaan DAU dimaksud masing-masing sebesar 25% dari DAU yang penundaannya dilakukan secara bertahap setiap bulan. Keputusan tersebut, kata Indra, akan dicabut begitu daerah yang bersangkutan menyampaikan perda APBD kepada Menkeu c/q Dirjen Perimbangan Keuangan.
Dalam SK Menkeu tersebut, katanya, disebutkan pada bulan April total DAU yang akan ditunda di lima daerah tersebut mencapai Rp42 miliar lebih, dengan perincian Kabupaten Nias Selatan Rp 6 miliar lebih, Kabupaten Batubara sebesar Rp 8 miliar lebih, Padanglawas senilai Rp 5 miliar lebih, Langkat Rp 14 miliar lebih dan Karo sebesar Rp 9 miliar lebih.
“Dengan waktu yang tinggal dua hari, sepertinya sulit bagi daerah tersebut memenuhi deadline yang dipersyaratkan. Apalagi dengan sudah diterbitkannya SK Menkeu ini, maka bisa dipastikan DAU bulan April di lima daerah tersebut akan tertunda. Dan penundaan ini akan berlanjut secara periodik, dengan batas akhir tanggal 15 setiap bulannya,” jelas Indra Saleh.
Namun demikian, lanjut Indra Saleh, untuk empat daerah, masing-masing Langkat, Nias Selatan, Padanglawas dan Batubara sepertinya hanya akan ditunda pada bulan April saja. Pasalnya, empat daerah tersebut Rancangan APBD-nya sudah dievaluasi di Pempropsu dan sudah siap diperdakan melalui paripurna di DPRD masing-masing.
Namun, katanya, untuk Kabupaten Karo hingga 13 April Rancangan APBD-nya belum disampaikan kepada Pempropsu, padahal tahapan evaluasi propinsi adalah salah satu syarat dalam pengesahan APBD.
“Selain DAU, dari Pempropsu juga ada sanksi berupa penundaan DBH (Dana Bagi Hasil-red) yang besarnya 25 persen, tapi angkanya saya tidak mengetahui pasti karena ditangani oleh bagian lain,” ujarnya.
Ketua DPRD Karo Sitiaminah Peranginangin mengatakan keterlambatan pengesahan APBD 2011 terkait dengan masa transisi pelantikan bupati Pemkab Karo.“Tidak ada masalah di Tanah Karo. Keterlambatan pengesahan APBD tersebut hanya karena bupati terpilih belum dilantik kemarin,” katanya.Ia menyebutkan pihaknya sudah membahas Perda APBD tersebut di tingkat pimpinan DPRD setempat dan akan segera disahkan.
Sitiaminah mengakui pihaknya sudah menerima surat Kemenkeu yang memberitahukan perihal sanksi tersebut. Ditegaskannya, tidak ada pemotongan DAU, melainkan hanya penundaan pencairan saja.( herman saleh/sarsin siregar)
Sumber: Medan bisnis