Gelar Perkara Kelar. Kasus Kades Jamburbaru Madina Tinggal Menunggu Keputusan Bupati
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi Kades diperiksa Inspektorat
MADINA||Mandailing Online – Setelah periksa pelapor, saksi, hingga gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal resmi naikkan berkas dugaan korupsi Dana Desa 2024-2025 dan perusakan aset jalan Rp147,6 juta oleh Kepala Desa Jambur Baru ke Bupati.
“Tim sudah gelar perkara. Hari ini hasilnya kita naikkan ke Pak Bupati untuk ditindaklanjuti,” tegas Kepala Inspektorat Madina, Munawar, SH, Senin (4/5/2026).
Munawar minta media bersabar menunggu arahan Bupati. “Kalau sudah ada tindak lanjut dari Pak Bupati, langsung kita infokan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat usai Kades Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Riswan Haedy diduga selewengkan Dana Desa 2024-2025. Tak hanya itu, ia juga dituding rusak jalan lingkungan akhir 2024. Padahal jalan itu baru dibangun Dinas Perkim Madina tahun 2022 dengan APBD Rp147.674.010. Baru 2 tahun, jalan sudah hancur karena diduga sengaja dirusak.
Warga makin resah karena pasca viral, Kades malah paksa warga angkut batu dan pasir untuk bangun ulang jalan yang dirusaknya. Warga juga diwajibkan gotong royong. Yang tak ikut, dipalak Rp100 ribu per keluarga.
Puncaknya, berdasar laporan warga, Kades diduga perintahkan ibu-ibu PKK datangi rumah warga. Tujuannya minta warga tanda tangan surat pernyataan _“setuju jalan lingkungan dirusak”Modus ini dinilai untuk cuci tangan dari jerat hukum perusakan aset negara.
Inspektorat Madina memastikan semua tahap sudah dilalui mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi, saksi terlapor, hingga gelar perkara internal. Berkas setebal dokumen hasil audit kini ada di meja Bupati Madina.
Belum diketahui pasti sangsi apa yang akan diberikan, apakah Bupati akan copot Kades, serahkan ke APH, atau minta pengembalian kerugian negara. (*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

