Terbengkalai dan Dijarah, Nasib Bekas RSUD Panyabungan di Ujung Tanduk, BPKAD Lempar Bola ke RSUD
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 7 menit yang lalu
- print Cetak

Bangunan bekas RSUD Panyabungan jadi bulan bulanan rayap besi ( mandailing online ).
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Nasib bangunan bekas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan di Kabupaten Mandailing Natal kian memprihatinkan. Setelah setahun lebih kosong dan tak terawat, gedung yang dibangun dengan uang negara itu kini terancam menjadi besi tua, bahkan satu per satu asetnya diduga mulai dijarah.
Kepala Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah BPKAD Madina, Armin Harahap, menegaskan bahwa seluruh bangunan dan isinya masih tercatat resmi sebagai aset milik Pemkab Mandailing Natal.
“Terkait bekas RSUD masih tercatat aset Pemkab Madina,” kata Armin kepada Mandailing Online di ruangannya, Selasa (13/10).
Armin membeberkan, sebenarnya pemerintah telah memiliki dua wacana besar untuk menyelamatkan gedung tersebut agar tidak mubazir.
Rencana pertama, bangunan itu akan disulap menjadi pusat layanan hemodialisis atau cuci darah bagi warga Madina. Kedua, akan dijadikan sebagai pusat rehabilitasi narkoba.
Bahkan, lokasi bekas RSUD itu disebut sudah pernah disurvei langsung oleh Bupati Madina, Saipulloh Nasution.
Hingga kini gedung itu tetap kosong, gelap, dan tak bertuan.
Yang lebih miris, sarana dan prasarana di dalamnya seperti mobil ambulans dan material bangunan lainnya meski masih tercatat sebagai aset, pengelolaannya berada di tangan pihak RSUD.
“Yang mengelola pihak RSUD atau Direktur. Kalau terkait mobil ambulans sudah kita mohonkan untuk lelang, dan sudah dinilai oleh KPKNL, dan tinggal menunggu proses pelelangan saja,” ujar Armin.
Lalu, bagaimana nasib aset miliaran itu agar tidak terus merugi dan dijarah?
Armin mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan manajemen RSUD. Ia bahkan tak menampik jika ada aset yang hilang dicuri.
“Kami akan koordinasi dengan RSUD terkait hal tersebut. Apabila memang ditemukan ada aset-aset yang dicuri, agar pihak RSUD melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara aturan pengelolaan aset negara memiliki hirarki yang jelas. Sekda sebagai pengelola barang, BPKAD sebagai pembantu pengelola, dan OPD terkait dalam hal ini RSUD sebagai pengurus barang yang wajib menjaga dan merawat.
“Sesuai peraturan Mendagri, aset itu wajib dijaga, dirawat, dan diinventaris sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Armin.
Pertanyaan besarnya kini, sampai kapan aset miliaran bekas RSUD Panyabungan ini akan terus dibiarkan terbengkalai tanpa kepastian, sementara di sisi lain Pemkab Madina terus mengeluh kekurangan fasilitas layanan kesehatan.( fikri )
- Penulis: Muhammad Hanapi




