Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Kemewahan gedung DPR "Spa, Kolam Renang di DPR, Buat Apa?"

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 31 Agt 2010
  • print Cetak

Pembangunan gedung baru DPR kembali disorot setelah pihak kesekjenan DPR menyatakan bahwa gedung baru tersebut akan dilengkapi oleh ruang rekreasi yang mencakup fasilitas fitness, spa, dan kolam renang. Seluruh sarana relaksasi itu rencananya akan ditempatkan di lantai 36 yang terletak paling atas.

Namun ternyata rencana pembangunan fasilitas rekreasi itu belum diketahui oleh sebagian pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengaku terkejut dengan kabar adanya proyek rekreasi mercusuar tersebut. Ia balik mempertanyakan apa fungsi konkret dari seluruh fasilitas hotel bintang lima itu.

“Kami juga kaget. Kok katanya ada spa, kolam renang, dan lain-lain di dalam gedung baru itu. Buat apa kolam renang?” kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Ia menyatakan, DPR memang memerlukan gedung baru karena gedung lama yang ada sudah tidak representatif lagi. Tapi, tegasnya, pembangunan fasilitas yang berlebihan jelas perlu dikaji ulang.

Senada dengan Pramono, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pun mengungkapkan keterkejutannya. “Ah, masak seperti itu? Saya belum tahu detailnya. Kalau benar ada spa segala, itu sudah kelewatan. Saya tidak setuju. Itu tidak elok,” tandas Priyo.

Priyo bahkan menekankan, ia akan menggunakan seluruh kewenangannya untuk memanggil seluruh anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR guna meminta klarifikasi terkait informasi tersebut. Bila itu benar, maka Priyo akan meminta agar rencana itu dibatalkan. “Pimpinan belum tahu soal itu, kok sudah dipublikasikan lebih dulu,” tukasnya.

Secara terpisah, anggota DPR Eva Kusuma Sundari dalam akun twitter-nya mengkritik pedas rencana pembangunan segala fasilitas rekreasi tersebut di gedung senilai Rp 1,2 triliun itu. Ia mengatakan, rencana renovasi kompleks DPR rupanya telah direduksi dan disabotase menjadi rencana pembangunan gedung mewah.

“Ini pembusukan dari dalam DPR,” tukas Eva. Ia menjelaskan, bahkan di Amerika Serikat, anggota parlemen mereka harus berbagi kamar mandi. Bila istirahat pun, mereka cukup menggunakan sofa atau spring bed ruang kerja. “Jelas di sini ada keserakahan oknum tertentu untuk membajak reformasi parlemen,” tukas Eva.

Gedung baru DPR menelan biaya hingga Rp 1,2 triliun hingga Rp 1,8 triliun. Di gedung baru ini nantinya anggota dewan memiliki ruangan lebih luas. Masing-masing anggota mendapat ruangan 120 m2. Ruangan ini bisa menampung lima staf khusus.

Gedung baru DPR juga akan dilengkapi dengan helipad. Tender pembangunan gedung ini akan melibatkan BPKP. (umi)
• VIVAnews

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tortor Mandailing di Dalam Mollop

    Tortor Mandailing di Dalam Mollop

    • calendar_month Rabu, 20 Feb 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan : Dahlan Batubara   Saya teringat cerpen “Indonesia” karya Putu Wijaya. Berkisah tentang mahasiswi di Amerika Serikat. Yang belajar tari untuk persiapan festival kesenian asli negara-negara asal para mahasiswa. Si mahasiswi baru menyadari belajar tari ternyata sangat berat. Sang guru tari menekankan bahwa esensi tarian tradisional itu ketika : gerakan fisik saat menari […]

  • Hukum Dipermainkan, Kejaksaan Mentawai Abaikan Putusan Pengadilan

    Hukum Dipermainkan, Kejaksaan Mentawai Abaikan Putusan Pengadilan

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Sumbar || Mandailing Online –Meski memenangkan praperadilan, Kamser Sitanggang justru tetap mendekam di balik jeruji. Kondisi ini memantik tanda tanya besar: apakah putusan pengadilan masih memiliki kekuatan, atau justru bisa diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum? Kasus yang menjerat mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai itu kembali menjadi sorotan publik. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka […]

  • Kuburan Godang Abad 8 di Pidoli

    Kuburan Godang Abad 8 di Pidoli

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Di Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut, ada makam besar. Perkiraan dibina abad 8 Masehi. Para arkeolog menyebutnya Makam Godang. Tetapi, warga Desa Pidoli menyebutnya Kuburan Godang (Kuburan Besar). Kuburan ini berlokasi di kawasan persawahan arah selatan pemukiman Pidoli Lombang. Dapat dijangkau melalui jalan tanah dengan kenderaan roda empat, sekitar 200 meter dari […]

  • Tak Berkategori

    Harga Cabe Merah Tembus 40 Ribu/Kg

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam empat hari terakhir harga cabe merah di Mandailing Natal (Madina) terus mengalami kenaikan. Penjualan pada Jum’at (17/5/2013) menembus 40.000 rupiah dari sebelumnya 30.000 rupiah per kilo gram. Pengakuan para pedagang, kenaikan harga cabe merah akibat pasokan dari petani sedang turun, sehingga harga cendrung naik. “Pasokan cabe merah kita terima dari […]

  • Polsek dan Camat Muara Sipongi Amankan Situasi

    Polsek dan Camat Muara Sipongi Amankan Situasi

    • calendar_month Rabu, 3 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA SIPONGI (Mandailing Online) : Paska pembakaran 1 unit rumah, buntut pembunuhan di Muara Sipongi, Polsek dan camat mengamankan situasi agar tak ada kerusuhan lanjutan. Pihak kepolisian dan Muspika Muara Sipongi langsung mengumpulkan para tokoh masyarakat dan perwakilan dari pihak korban di Kapolsek Muara Sipongi, Rabu (3/2). “Iya, kita baru selesai rapat mencarikan jalan solusi […]

  • Pemberi Suap Bupati Mandailing Natal Dituntut 4 Tahun Penjara

    Pemberi Suap Bupati Mandailing Natal Dituntut 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan (Mandailing Online) – Pengusaha Surung Panjaitan, terdakwa pemberi suap senilai Rp 1 miliar terhadap Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara, dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan […]

expand_less