DPP GMPR Sorot Dugaan Penyimpangan Dana PI 3,5 Triliun dan Pengadaan Rig PT Riau Petroleum
- account_circle Pangestu
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

DPP GMPR Riau melakukan unjukrasa di halaman Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/10/2026). (Foto: Pangestu/DPP GMPR Riau)
…
PEKANBARU (Mandailing Online) – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Rakyat (DPP GMPR) Riau melakukan unjukrasa di halaman Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/10/2026) menyoroti pemberitaan mengenai dana Participating Interest (PI) yang disebut mencapai Rp3,5 triliun, pengadaan drilling rig 750 HP senilai sekitar Rp112 miliar yang dipertanyakan mekanismenya, serta penggunaan dana CSR dan sponsorship.
Disebutkan, pada 2 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan penandatanganan perjanjian kerahasiaan data antara Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Riau Petroleum dalam proses Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan.
Tahapan tersebut bukan bukti penyimpangan. Namun, dugaan persoalan pengelolaan dana, pengadaan aset, dan penggunaan anggaran wajib dijawab secara transparan dan akuntabel.
GMPR mempertanyakan tanggung jawab Direktur PT Riau Petroleum. Pengunjukrasa menyatakan bahwa sebagai pimpinan eksekutif, direktur harus menjelaskan dasar keputusan investasi, mekanisme pengadaan, pengawasan internal, dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan. Publik berhak mengetahui siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menyetujui, serta bagaimana seluruh proses tersebut dipertanggungjawabkan.
GMPR menyoroti tiga persoalan utama. Pertama, pengadaan rig harus diuji secara independen, termasuk mekanisme pemilihan penyedia, kewajaran harga, spesifikasi teknis, dan persetujuan investasi. Dugaan selisih harga tidak boleh langsung dianggap sebagai kerugian sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
Kedua, pengelolaan dana PI harus ditelusuri secara menyeluruh. Nilai Rp3,5 triliun yang diberitakan tidak otomatis merupakan kerugian negara. Dugaan pengelolaan dana sekitar Rp551 miliar juga perlu diperjelas berdasarkan sumber, periode, tujuan transaksi, dan dokumen keuangan. Termasuk penempatan dana di bank swasta yang harus dijelaskan dari aspek hukum, risiko, tata kelola, dan potensi konflik kepentingan.
Ketiga, penggunaan CSR dan sponsorship perlu dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai alokasi sekitar Rp4 miliar untuk klub sepak bola, ratusan juta rupiah untuk motocross, serta Rp483 juta untuk Pacu Jalur harus diuji melalui dokumen anggaran, kontrak, bukti pembayaran, dan laporan manfaat bagi masyarakat.
Ketua Umum DPP GMPR Riau, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd menegaskan direktur PT Riau Petrolium tidak boleh berlindung di balik jabatan ketika publik mempertanyakan pengelolaan dana dan keputusan investasi perusahaan.
“Kami meminta penjelasan berbasis dokumen dan audit independen. Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. GMPR tidak menghakimi, tetapi menuntut pertanggungjawaban,” tegas Ali.
Atas dasar itu, DPP GMPR Riau mendesak 6 poin: pertama, direktur PT Riau Petroleum memberikan penjelasan resmi mengenai dana PI, pengadaan rig, penempatan dana, serta penggunaan CSR dan sponsorship.
Kedua, Pemerintah Provinsi Riau memastikan evaluasi dan pengawasan perusahaan berjalan objektif, bukan sekadar berhenti pada klarifikasi internal.
Ketiga, Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti indikasi dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti, termasuk menelusuri pengadaan, aliran dana, kewajaran transaksi, dan pihak pengambil keputusan.
Keempat, audit investigatif independen dilakukan terhadap transaksi yang dipersoalkan, termasuk dokumen pengadaan, laporan keuangan, dan persetujuan investasi.
Kelima, PT Riau Petroleum membuka informasi yang dapat dipublikasikan, termasuk laporan keuangan 2023–2025, transaksi dana PI, dan pengadaan rig, sesuai ketentuan kerahasiaan yang sah.
Keenam, pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban tanpa tebang pilih dan tanpa perlindungan jabatan.
DPP GMPR Riau menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup dijawab dengan bantahan atau pernyataan normatif. Direktur PT Riau Petroleum harus memberikan penjelasan terbuka dan dapat diuji, sementara aparat penegak hukum wajib bertindak berdasarkan bukti dan kewenangannya.
Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui audit. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Kekayaan migas Riau harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang yang kebal dari pengawasan publik.
Peliput: Pangestu
Editor: Dahlan Batubara
- Penulis: Pangestu




