Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Amnesty International Diminta Usut Penembakan Massa 22 Mei

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 22 Mei 2019
  • print Cetak

Seorang polisi mengarahkan senjata ke arah massa di Tanah Abang, Rabu (22/5) dini hari. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

JAKARTA (Mandailing Onilne) Dunia internasional diminta melakukan kajan terhadap kasus penembakan terhadap massa demonstrasi aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.

Hingga siang hari, Rabu (22/5/2019) sekitar 6 orang dari pihak massa unjukrasa 22 Mei meninggal dunia, salahsatunya teridentifikasi akibat tembakan peluru.

Sehari sebelumnya, Amnesty International Indonesia telah menyerukan agar pihak berwenang harus memastikan adanya penghormatan penuh terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai sebelum pengumuman hasil pemilihan umum resmi yang akan dilakukan pada 22 Mei.

Lembaga ini mengingatkan agar Pemerintah Indonesia jangan melibatkan militer dalam penanganan demonstrasi.

“Pihak berwenang di Indonesia harus memperbolehkan orang berdemonstrasi secara bebas dan damai. Aparat keamanan harus menahan diri untuk menggunakan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan maupun mengintimidasi demonstran,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Selasa (21/5).

Berbagai organisasi massa dan aktivis politik oposisi terkemuka telah mengumumkan rencana untuk menggelar protes massa di Jakarta pada 22 Mei, dengan maksud menolak hasil pemilihan presidenn (pilpres) pada 17 April lalu. Sejak Ahad (19/5), media telah melaporkan bahwa polisi menghentikan pergerakan kelompok-kelompok yang bepergian dengan bus ke Jakarta, memerintahkan mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dengan maksud agar mereka tidak mengikut aksi pada 22 Mei di Ibu Kota.

“Mencegah orang bergabung untuk melakukan protes damai adalah pelanggaran terhadap hak asasi mereka. Setiap orang memiliki hak untuk bergabung dengan orang lain dan mengekspresikan pikiran mereka secara damai, ” tambah Usman.

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melibatkan militer dalam penanganan demonstrasi. Karena militer tidak dilatih atau tidak dipersiapkan untuk menangani situasi demonstrasi.

“Terutama prinsip “melindungi kehidupan”, tunduk pada aturan yang sama seperti polisi reguler dan, dan harus ditempatkan di bawah pengawasan/komando otoritas sipil,” jelasnya.

Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum (Prinsip-Prinsip Dasar) yang diadopsi di dalam negeri oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Kepala Polri (Perkap No. 1/2009) dengan jelas menetapkan bahwa petugas penegak hukum hanya dapat menggunakan kekuatan apabila cara-cara nir-kekerasan tidak berjalan efektif.

“Dalam menggunakan kekuatan, aparat penegak hukum harus berupaya meminimalkan resiko bahaya dan cedera,” kata Usman.

 

Sumber : Republika Online

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inspektorat Madina Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Inspektorat Mandailing Natal mengaku saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pemecatan sekitar 20 petugas kebersihan kota Panyabungan. Kepala Inspektorat Madina Marwan Siregar menjawab wartawan, Selasa (4/6/2013) menyatakan pihaknya masih bergerak mengumpul bukti-bukti. Dia juga membenarkan bahwa pihak Pemkab Madina sudah menerima surat Inspektorat Sumut atas nama Gubernur Sumut terkait pemecatan […]

  • Mengapa Dahlan Hasan Bersedia Mundur?

    Mengapa Dahlan Hasan Bersedia Mundur?

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Plt Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution Senin lalu menyatakan siap mundur dari jabatan jika dia selaku bupati gagal dalam menyelesaikan polemik antara rakyat dengan PT.Sorikmas Mining yang mengantongi kontrak karya pertambangan di Madina. Sepintas secara awam orang tentu mengira pernyataan bang Dahlan Hasan ini mengada-ada atau mungkin semacam “tong kosong nyaring bunyinya”. Sebab, dalam […]

  • Alat Musik Mandailing, Etek

    Alat Musik Mandailing, Etek

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Alat musik Mandailing Etek dimainkan oleh Sudirman Lubis dan kawan-kawan di teras Sopo SiIo Parsarimpunan (Juni 2011). Kesenian (musik) dan kehidupan tradisional masyarakat Mandailing dapat dibagi atas 3 kategori: 1. Berhubungan dengan ritual keagamaan tradisional maupun adat. Contohnya: ensambel Gordang Sambilan, ensambel Gordang lima dan ensambel Gondang Dua. Sebenarnya masih ada satu lagi yang penggunaannya […]

  • Warga KPM Rela Antri Berjam Jam Demi Jatah Beras 10 kg

    Warga KPM Rela Antri Berjam Jam Demi Jatah Beras 10 kg

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di Kota Panyabungan rela antri berjam jam demi jatah beras premium di Kantor Pos Panyabungan Selasa 26/9/2023. Setiap KPM akan dapat jatah 10 kg beras jenis premium dari Pemerintah yang disalurkan lewat Kantor Pos. Ada 5 Kecamatan warga KPM yang akan dilayani Kantor Pos […]

  • Kampung Kerangai, Kampung Berbahasa Mandailing di Malaysia

    Kampung Kerangai, Kampung Berbahasa Mandailing di Malaysia

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kampung Kerangai, Jelebu, Negeri Sembilan, Malaysia merupakan salah satu dari tiga kampung yang berbahasa Mandailing di Negeri Sembilan. Di Propinsi Negeri Sembilan, ada tiga perkampungan yang berbahasa Mandailing, yakni Kampung Kerangai dan Kampung Tambahtin, kedua-duanya di Daerah (Kabupaten) Jelebu dan Kampung Baru Lanjut Manis di Mukim (Kecamatan) Terachi, Daerah Kuala Pilah. “Halak di son asalna […]

  • Hakim PTTUN Tolak Gugatan Ali Mutiara-Safron

    Hakim PTTUN Tolak Gugatan Ali Mutiara-Safron

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Putusan Hakim PTTUN Medan dikabarkan menolak gugatan Ali Mutiara-Safron dalam sidang sengketa Pilkada Madina pada sidang pembacaan putusan, Jum’at pagi (18/9). Kabar putusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Medan ini beredar di Panyabungan, Jum’at. Hanya saja, apakah PTTUN menolak secara kesuluran atau sebagian, sejauh ini belum diketahui. Hingga berita ini […]

expand_less