Senin, 20 Apr 2026
light_mode

Camat Natal Praperadilkan Kacabjari Natal

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti, SH.MH

NATAL (Mandailing Online) – Riplan, S.Sos selaku camat Kecamatan Natal tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa.

Melalui kuasa hukum Ridwan Rangkuti, SH.MH mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, Kamis (26/8/2021).

Permohonan praperadilan itu tercatat pada Register Perkara No.02/Pid.Pra/2021/PN.Mdl.

Ridwan Rangkuti dalam rilis pers diterima Mandailing Online menyatakan bahwa Riplan keberatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa se Kecamatan Natal tahun anggaran 2019 dan 2020  dalam berbagai kegiatan.

Beberapa item kegiatan yang didugakan Kejari Natal terhadap Riplan antara lain: Pembelian Hand Talk (HT), Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pengadaan Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan PKK. Semua item itu di tahun 2019.

Sedangkan tahun 2020 antara lain Pelatihan Tiga Pilar, Pelatihan LPM,Pelatihan  BPD, dan Pelatihan PKK tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa se Kecamatan Natal.

“Semua itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/L 2.28.9/Fd.1/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021, tanpa menyebutkan pasal berapa, ayat berapa, undang undang apa yang dipersangkakan yang ditandatangani termohon selaku Kacabjari Natal,” ungkap Ridwan.

Ridwan melanjutkan, alasan yuridis keberatan pemohon mengajukan gugatan praperadilan adalah:

1. Bahwa Riplan selaku camat Natal bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa sehingga tidak memiliki kewenangan mengelola dan tidak pernah ikut mengelola Dana Desa se Kecamatan Natal.

2. Riplan selaku camat Natal tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana yang diamanatkan dalam Putusan MK NO.21/PUU-XII/2014.

3. Termohon selaku Kacabjari Natal tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan  melakukan penyelidikan terhadap pemohon selaku camat Natal.

4. Tidak ada atau belum ada jumlah kerugian keuangan negara yang pasti berdasarkan hasil Audit BPK atau BPKP. Dan siapa yang bertanggungjawab secara hukum jika ada kerugian negara tersebut.

5. Penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa oleh termohon dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah menurut hukum.

“Berdasarkan alasan yuridis tersebut kita mengajukan gugatan pra peradilan untuk menguji dan mengkoreksi apakah  penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa se Kecamatan Natal sudah benar sesuai dengan hukum atau tidak. Semua tindakan aparat penegak hukum terhadap masyarakat harus berdasarkan hukum, bukan sewenang-wenang dengan memanfaatkan jabatan melakukan perbuatan zalim kepada masyarakat. Bahkan tidak jarang terjadi memanfatkan jabatan untuk mencari keuntungan,” papar Ridwan.

Sejauh ini belum diperoleh pernyataan dari kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natal menyikapi praperadilan itu.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPR Cantik Joget dan Mabuk

    Anggota DPR Cantik Joget dan Mabuk

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Seorang anggota Komisi VI DPR RI tertangkap basah wartawan sedang mabuk-mabukan sambil berjoget di sebuah klab malam di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (6/5) dini hari. Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra yang belakangan diketahui bernama Noura Dian Hartarony itu melakukan hal tersebut saat menghadiri pesta ulang tahun temannya di Black Cat, di Plaza Senayan. […]

  • Penduduk Madina Rata-rata Tamatan SMP

    Penduduk Madina Rata-rata Tamatan SMP

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rata-rata tingkat pendidikan penduduk Mandailing Natal (Madina) masih SMP. Sementara dari sisi IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Madina masih rendah, yakni peringkat 28 dari 34 jumlah total kabupaten/kota di Sumatera Utara. Itu diungkap Ketua Dewan Pendidikan Madina (DPM), Muswaruddin Daulay di acara tausiah kepada para kepala sekolah se-Madina di halaman Dinas Pendidikan […]

  • Rokok Dari Lintingan Daun Emas

    Rokok Dari Lintingan Daun Emas

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ada-ada saja ulah orang kaya untuk memenuhi obsesinya terhadap emas. Setelah makanan mengandung emas, kini ada rokok yang terbalut emas 24 karat. Rokok bernama Shine Papers ini diklaim terbuat dari lintingan daun emas 24 karat yang aman dikonsumsi. Satu pack berisi 12 batang rokok dihargai USD 65 atau setara Rp752 ribu dan bisa dipesan online. […]

  • Dikecam Fans, Villas-Boas Masih Santai

    Dikecam Fans, Villas-Boas Masih Santai

    • calendar_month Minggu, 12 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Manajer Chelsea, Andre Villas-Boas (AVB) enggan menanggapi kritikan keras suporter Chelsea terkait menurunnya performa The Blues musim ini. Chelsea baru saja dipermalukan Everton 0-2 pada laga lanjutan Premier League, Sabtu 11 Februari 2012. Mantan pelatih FC Porto tersebut mengakui kekalahan itu jadi salah satu penampilan terburuk Chelsea selama ia menjabat manajer The Blues. “Kami seperti […]

  • Ayu Ting Ting Main Film Layar Lebar

    Ayu Ting Ting Main Film Layar Lebar

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sukses sebagai pedangdut, Ayu Ting Ting mulai percaya diri terjun ke dunia seni peran. Pelantun ‘Sik Asik’ ini akan bermain dalam sebuah film layar lebar. “Target 2012 ini insya Allah bakal main film. Tapi masih dirahasiakan. Pokoknya tunggu saja, nanti juga keluar,” kata Ayu saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 3 Februari […]

  • Ketika Koruptor dan Kapitalisme Berdisco di Atas Penderitaan Rakyat Batahan (bagian 1)

    Ketika Koruptor dan Kapitalisme Berdisco di Atas Penderitaan Rakyat Batahan (bagian 1)

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Esai : Dahlan Batubara Pemimpin Redaksi Mandailing Online Birokrat yang korup membutuhkan perusahaan jahat. Perusahaan jahat membutuhkan birokrat korup. Keduanya adalah mahluk-mahluk ganas, mahluk-mahluk lapar. Keduanya membutuhkan mangsa. Mangsa itu adalah rakyat, rakyat yang lemah, rakyat yang bodoh, rakyat yang buta undang-undang. …………………………………………………………………………………………………………………………………….. Korporasi atau perusahaan yang berjalan di dalam ruh kapitalisme hanya memiliki satu […]

expand_less