Dalih Biaya ” Administrasi” Dana BOS, Kepsek di Panyabungan Ngaku Setor 1 Juta. Manager BOS Disdik Madina Membantah
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- print Cetak

ilustrasi
MADINA|| Mandailing Online – Pengakuan mengejutkan dari sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Mereka diwajibkan membayar “biaya administrasi” kepada Manager Dana BOS Dinas Pendidikan Madina saat pencairan Dana Operasional Sekolah (BOS).
Pemotongan dana ini terjadi setiap kali pencairan, dengan jumlah yang bervariasi tergantung dana yang dicairkan.
” paling rendah yang kita setor itu Rp 1 juta rupiah, ya tergantung siswa nya. Yang nyetorkan kalau tidak Kepala Sekolah disuruh Operator sekolah ” kata Kepala sekolah yang minta namanya di rahasiakan.
Kepala Sekolah itu mengaku, dana yang masuk ke rekening memang sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam print out rekening koran resmi. Namun saat pencairan dana itu di minta pihak Manager Dana Bos Dinas Pendidikan Mandailing Natal secara berpariasi sesuai dengan banyaknya dana yang diterima sekolah dan ini berlaku setiap termen pencairan dana.
Manager Dana BOS Dinas Pendidikan Madina saat dikonfirmasi membantah pernyataan Kepala Sekolah tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan pengutipan seperti yang dituduhkan.
” saya bantah itu, karena saya gapernah melakukan pengutipan itu meski dikatakan biaya Administrasi ” kata Isa Rangkuti
Pengutipan biaya oleh manajer dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau pihak Dinas Pendidikan saat pencairan dana BOS dengan dalih “biaya administrasi”, “biaya operasional pencairan”, atau sejenisnya adalah bentuk pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana BOS. Dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dan harus digunakan sepenuhnya untuk operasional pendidikan, bukan untuk pemotongan oleh pihak luar.
Dari data yang didapat ada lebih dari 400 sekolah SD dan SMP di Kabupaten Mandailing Natal. (*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

