Rabu, 22 Apr 2026
light_mode

DALIHAN NA TOLU

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 1 Nov 2016
  • print Cetak

Catatan : Askolani Nasution
Budayawan Mandailing

Dalihan Na Tolu grafis (grafis oleh Mandailing Online)

Dalihan Na Tolu grafis (grafis oleh Mandailing Online)

Hubungan kekerabatan antar individu dalam masyarakat Mandailing tercermin dalam konsep Dalihan Na Tolu. Segala aktivitas sosial budaya indovidu tidak dapat dipisahkan dari ikatan kekerabatan ini. Konsep ini diyakini asli kreasi nenek moyang Mandailing karena tidak ditemukan padanannya dalam budaya manapun.

Mereka meyakini bahwa konsep Dalihan na Tolu dapat membentuk suatu sistem kemasyarakatan yang ideal. Masyarakat yang ideal menurut Mandailing adalah massayarakat yang di dalam interaksi sosialnya ditemukan holong (kasih sayang). Holong dijadikan sumber semua kehidupan. Karena itu ada istilah dalam Mandailing: holong do mula ni ugari (kasih sayang awal dari adat), atau holong do maroban domu, domu maroban parsaulian (kasih sayang membawa keakraban, keakraban membawa kebaikan bersama)

Konsep Dalihan na Tolu seperti sebuah segitiga sama sisi. Masing-masing sisi terdiri dari: Mora (pemberi anak gadis), Kahanggi (kerabat satu marga), dan Anak Boru (penerima anak gadis). Setiap orang secara abstrak memolakan diri mereka dalam segitiga itu. Hak dan kewajiban seseorang ditentukan oleh posisinya dalam pola itu. Tetapi sewaktu-waktu posisi itu dapat berubah karena terjadinya perkawinan.

Hubungan masing-masing unsur di dalamnya diatur melalui norma atau etika yang disebut apantunon (adab). Apantunon diyakini mampu menciptakan hidup yang beradab. Karena itu ada istilah pantun hangoluan, teas hamatean. Artinya, dengan beradab kita bisa hidup, kalau tak beradab kita akan binasa.

Anak boru memiliki kewajiban terhadap moranya dengan istilah:

(1) sitamba na urang siorus na lobi (si penambah yang kurang si pengurang yang lebih).
(2) na manorjak tu pudi juljul tu jolo (yang menerjang ke belakang menonjol ke depan). Maksudnya, adanya kewajiban anak boru untuk memuliakan moranya.
(3) si tastas nambur, artinya pihak anak boru berkewajiban sebagai perintis jalan (barisan terdepan) untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi pihak mora.

Mora berkewajiban kepada anak-borunya dalam istilah elek mar anakboru. Maksudnya, senantiasa menyayangi pihak anak boru.

Selain itu, juga dikenal kelompok kekerabatan tambahan, yakni:

(1) Mora ni Mora, yaitu kelompok mora dari mora
(2) Pisang Raut, yaitu kelompok anak boru dari anak boru
(3) Kahanggi pareban, yaitu kerabat dari beberapa keluarga batih yang berlainan marga, tetapi sama-sama menjadi anak boru dari satu keluarga yang bermarga tertentu.
(4) Koum Sisolkot. Koum merupakan kekerabatan yang terbentuk karena hubungan perkawinan. Sisolkot kekerabatan merujuk kepada adanya pertalian darah. Koum meliputi anggota yang lebih banyak.

Dalam adat mandailing kekerabatan yang diikat oleh Dalihan Na Tolu membentuk satu ikatan rasa sahancit sahasonangan dan sasiluluton sasiriaon. Artinya, sakit senang dirasakan bersama. Karenanya dalam menyikapi berbagai persoalan yang mereka hadapi, orang Mandailing dituntut untuk sahata saoloan satumtum sapartahian. Maksudnya, seia sekata menyatu dalam mufakat untuk sepakat. Juga dikenal istilah mate mangolu sapartahian, atau hidup dan mati dalam mufakat untuk sepakat.

Agar setiap individu mengatahui hak dan kewajibannya dalam relasi kekerabatan Dalihan na Tolu, maka diciptakanlah partuturon. Dengan begitu, pada tutur melekat hak dan kewajibannya pada orang lain. Misalnya, seseorang yang dipanggil mamak, berarti padanya melekat hak dan kewajiban sebagai mora, dan orang yang memanggilnya melekat hak dan kewajiban sebagai anak boru. Anak boru harus menghormati (somba) moranya.

Dengan begitu seseorang harus senantiasa memposisikan dirinya secara konkrit dari partuturon itu. Adab paling mendasar dalam relasi mora, kahanggi dan anak boru adalah tolu apantunon, yaitu somba marmora, elek maranak boru dan manta-manat markahanggi.

 

Dicopy dari : https://askolan.wordpress.com/mandailing/

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt. Kadisdik Silih Berganti, Jabatan Sahnul Tetap Tak Tersentuh

    Plt. Kadisdik Silih Berganti, Jabatan Sahnul Tetap Tak Tersentuh

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejak H. M. Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) setidaknya sudah ada 4 orang yang silih berganti menduduki jabatan Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik). Namun, meski demikian hingga hari ini jabatan Sahnul Pane sebagai Kepala SDN 001 Sihepeng tetap tak […]

  • Silahkan Bentuk Lembaga Lain, Tapi BPA Jangan Dimatikan

    Silahkan Bentuk Lembaga Lain, Tapi BPA Jangan Dimatikan

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dibalik pembekuan Badan Pemangku Adat (BPA) oleh Bupati Bupati Mandailing Natal (Madina) ditengarai akibat Pemkab Madina akan membentuk Tim Lembaga Adat dan Forum Pelestarian Kebudayaan. “Bila memang ada niat ataupun keinginan dari Pemkab Madina untuk membentuk lembaga pelestarian budaya Mandailing Natal tidak jadi persoalan, tapi jangalah diganggu Badan Pemangku Adat […]

  • Nasib Honorer dan Ambigu Surat Bupati

    Nasib Honorer dan Ambigu Surat Bupati

    • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemberhantian sementara perpanjangan kontrak kerja TKS  oleh Bupati Madina merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) nomor 119/PMK.02/2020. Secara hukum  PMK RI tersebut wajib ditaati sejak tanggal diundangkan 01 September 2020. Yang sedikit rancu adalah surat Bupati Madina No. 800/0022/BKD/2021 tentang Pemberhentian Sementara itu baru terbit pada tanggal 09 Januari 2021. Ada masa […]

  • Evaline Sago Duduk di Komisi II DPRD Madina

    Evaline Sago Duduk di Komisi II DPRD Madina

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Evaline Sago tercatat masuk di Komisi II DPRD Mandailing Natal. Putri pengusaha perkebunan sawit Ignasius Sago itu berposisi sebagai anggota di Komisi yang membidangi Pertanian itu. Dinas Pertanian Mandailing Natal merupakan instansi yang menangani bidang perkebunan. Berdasar data profil PT.Sago Nauli di www.sagonauli.com tercatat Drs. Ignasius Sago sebagai Direktur Utama […]

  • UMK Madina Tahun 2024 Senilai Rp. 2.911.736,13

    UMK Madina Tahun 2024 Senilai Rp. 2.911.736,13

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – melalui keputusan rapat dewan pengupahan kabupaten, Bupati Mandailing Natal ( Madina ) H.M.Ja’far Sukhairi Nasution menandatangani rekomendasi Upah Mininum Kabupaten ( UMK ) tahun 2024 senilai Rp. 2.911.736,13. Nilai ini naik dari sebelumnya yakni Rp.2.874.312,58. ” penetapan tersebut sesuai prosedur pengupahan atau regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. Serta berdasarkan […]

  • Madina Care Nilai Polres Madina Hanya ” Lips Service ” Dalam Menindak Pelaku PETI

    Madina Care Nilai Polres Madina Hanya ” Lips Service ” Dalam Menindak Pelaku PETI

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ):  Pernyataan Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK akan memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat Ormas dan Ormawa melakukan aksi di depan Mako Polres Madina dinilai hanya “lips Service”. Demikian disampaikan Founder Madina Care Madina Institute, Wadih Al-Rasyid dalam menanggapi masih maraknya aktifitas tambang emas ilegal […]

expand_less