Minggu, 11 Okt 2026
light_mode

Dari 25 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina, Cuma 6 Disetujui Mendagri?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
  • print Cetak

TIDAK ADA 19 NAMA–Surat Keputusan Persetujuan Mendagri No. 821/2840/SJ tanggal 14 April 2020 yang ditanda tangani Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. Dalam SK ini terdapat 112 aparatur Pemkab Madina yang dimutasi, termasuk karena perubahan nomenklatur jabatan, namun tidak ada nama 19 pejabat yang dilantik 12 Mei 2020. Foto : BeritaHuta

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Dahlan Hasan Nasution diduga telah melantik 19  pejabat struktural di lingkungan pemkab setempat tanpa persetujuan Mendagri.

Padahal sesuai ketentuan perundang-undangan, bupati yang hendak maju pada pilkada dilarang melakukan pengantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Pelantikan terhadap 25 pejabat di lingkungan Pemkab Madina itu dilakukan Dahlan Hasan pada, 12 Mei 2020, atau hanya berselang sekitar empat bulan sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati.

Seperti diketahui KPU Madina melakukan penepatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam rangka pilkada kabupaten ini, 23 September 2020.

Sesuai  pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016—yang telah dirubah berapa kali—tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditegaskan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pengantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Pelantikan yang dilakukan Dahlan Hasan berlangsung, 12 Mei 2020, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Madina No. 821.2/0414/K/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemkab Madina.

“Pada saat itu bupati melantik 25 pejabat setingkat eselon  tiga dan empat. Namun berdasarkan data yang didapat media ini, dari 25 nama-nama sesuai yang tertulis dalam lampiran SK Bupati No. 821.2/0414/K/2020, hanya enam nama yang terdapat di dalam SK Persetujuan Mendagri No. 821/2840/SJ tanggal 14 April 2020 yang ditanda tangani Muhammad Tito Karnavian, Ph.D,” dilansir BeritaHuta.

Keenam nama itu adalah Ir. Masdewina, jabatan lama: kepala Bidang Holtultura pada Dinas Pertanian Madina, menjadi sekretaris pada Dinas Pertanian Madina.

Saipuddin (Fungsional Umum pada Kantor Camat Batahan, Madina menjadi kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Madina); Ali Toris, S.Sos. (kepala Seksi Pemberdayaan Sarana Wisata pada Dinas Pariwisata Madina menjadi kepala Bidang Usaha Jasa dan Sarana Wisata pada Dinas Pariwisata Madina).

Selanjutnya, Ahmad Yani, S.Sos (Lurah Pasar Laru, Kecamatan Tambangan, Madina menjadi sekretaris Camat Lembah Sorik Marapi, Madina); Martua Pandapotan Lubis, SP. (kepala Sub Bidang Administrasi Kepangkatan pada Badan Kepegawaian Daerah Madina menjadi kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata pada Dinas Pariwisata Madina).

Seorang lagi yang mendapat persetujuan Mendagri yaitu Nasaruddin Lubis, SE. Namun, jabatan baru yang diembannya tidak sesuai dengan SK persetujuan Mendagri.

Dalam lampiran SK Persetujuan Mendagri No. 821/2840/SJ tanggal 14 April 2020, disebutkan jabatan lama Nasaruddin Lubis adalah kepala Sub Bidang Administrasi Kepangkatan pada Badan Kepegawaian Daerah Madina, sedangkan jabatan baru yaitu  kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Madina.

Sedangkan berdasarkan SK bupati Madina No. 821.2/0414/K/2020 tanggal 12 Mei 2020, Nasaruddin Lubis dilantik sebagai kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata pada Dinas Pariwisata Madina.

Belum diperoleh penjelasan dari Sekdakab Madina Gozali Pulungan.

Sumber : BeritaHuta
Editor judul : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Putusan Bawaslu Terkait Sengketa PAN dan KPU

    Ini Putusan Bawaslu Terkait Sengketa PAN dan KPU

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Kisruh sengketa pemilu antara Komisi Pengawasan Pemilu (KPU) dan Partai Amanat Nasional (PAN) mencapai titik terang. Badan Pengawas Pemilu memberikan keputusan caleg PAN Dapil Sumbar I masih dapat mengikuti penyelenggaraan Pemilu 2014, namun dengan sejumlah pengorbanan. “PAN harus mencoret nama caleg atas nama Silviana karena tidak memenuhi syarat administrasi,” ujar Komisioner KPU Ida […]

  • Banjir Madina, 620 Ha Sawah Gagal Panen, 4500 Hewan Ternak Mati

    Banjir Madina, 620 Ha Sawah Gagal Panen, 4500 Hewan Ternak Mati

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 620 hektare persawahan mengalami gagal panen akibat diterjang banjir sejak Jum’at 17 Desember 2021. Perkiraan kerugian yang diderita petani sekira Rp 9.920.000.000. Demikian data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mandailing Natal (Madina). Dalam keterangan pers, Kepala BPBD Madina, Subuki Nasution di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten di Panyabungan, Selasa (21/12/2021). […]

  • Kuatkan Soliditas, KPPG Madina Ziarah ke Barus

    Kuatkan Soliditas, KPPG Madina Ziarah ke Barus

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    BARUS (Mandailing Online) – Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kabupaten Mandailing Natal melakukan wisata religi di Barus, Tapanuli Tengah, Minggu (14/11). Zubaidah Nasution menjelaskan KPPG Madina berangkat pada Sabtu (13/11) malam menuju Tapanuli Tengah untuk melakukan ziarah ke makam Almarhum Syekh Mahmud bin Abdurrahman atau dikenal Makam Syekh Papan Tinggi dan Makam Al-Mahligai. Ketua KPPG […]

  • Pemimpin, Perubahan dan Nilai Agama, Kajian Terhadap Visi Misi Yusuf-Imron (bagian 2-selesai)

    Pemimpin, Perubahan dan Nilai Agama, Kajian Terhadap Visi Misi Yusuf-Imron (bagian 2-selesai)

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Asmaryadi Lubis, M.Pd Apa yang dimaksudkan berakhlah mulia? Tidak lain adalah kondisi masyarakat masyarakat memiliki peradaban, etika dan moral sesuai yang dianjurkan oleh agama, ditandai dengan hubungan antara sesama berjalan dengan bertindak adil, dilandasi sifat terpuji sehingga tercipta kondisi ketentraman dan ketertiban umum dan kerukunan antar warga masyarakat maupun antar umat beragama […]

  • Ketika Hamka Menggugat Sejarah Indonesia

    Ketika Hamka Menggugat Sejarah Indonesia

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Hamka telah dikenal luas sebagai cendekiawan Islam dan pengarang roman ternama seperti Tenggelamnya Kapal Van der Wicjk. Namun sebetulnya Hamka juga seorang penulis sejarah. Cukup banyak karya tulisnya yang membahas sejarah Islam dan sejarah Indonesia. Menariknya, beberapa karangannya tentang sejarah bersifat gugatan, terutama gugatan atas penulisan sejarah Indonesia. Apa yang digugat Hamka ialah penulisan sejarah […]

  • Siswa Injak Alquran, Oknum Guru Panen Kecaman

    Siswa Injak Alquran, Oknum Guru Panen Kecaman

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    SUKARAJA, – Kabupaten Seluma dan masyarakat Bengkulu umumnya dihebohkan peristiwa pembakaran buku surat Yasin dan sajadah masjid oleh orang gila. Kali ini digemparkan kejadian injak Alquran. Tindakan yang tak wajar ini memunculkan kecaman dan desakan masyarakat agar oknum guru SMAN 6 Seluma berinisial AA yang meminta 8 siswa di sekolah itu bersumpah dengan menginjak Alquran […]

expand_less