Jumat, 16 Okt 2026
light_mode

DPP GMPR Sorot Dugaan Penyimpangan Dana PI 3,5 Triliun dan Pengadaan Rig PT Riau Petroleum

  • account_circle Pangestu
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

DPP GMPR Riau melakukan unjukrasa di halaman Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/10/2026). (Foto: Pangestu/DPP GMPR Riau)

 

 

…

PEKANBARU (Mandailing Online) – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Rakyat (DPP GMPR) Riau melakukan unjukrasa di halaman Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/10/2026) menyoroti pemberitaan mengenai dana Participating Interest (PI) yang disebut mencapai Rp3,5 triliun, pengadaan drilling rig 750 HP senilai sekitar Rp112 miliar yang dipertanyakan mekanismenya, serta penggunaan dana CSR dan sponsorship.

Disebutkan, pada 2 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan penandatanganan perjanjian kerahasiaan data antara Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Riau Petroleum dalam proses Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan.

Tahapan tersebut bukan bukti penyimpangan. Namun, dugaan persoalan pengelolaan dana, pengadaan aset, dan penggunaan anggaran wajib dijawab secara transparan dan akuntabel.

GMPR mempertanyakan tanggung jawab Direktur PT Riau Petroleum. Pengunjukrasa menyatakan bahwa sebagai pimpinan eksekutif, direktur harus menjelaskan dasar keputusan investasi, mekanisme pengadaan, pengawasan internal, dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan. Publik berhak mengetahui siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menyetujui, serta bagaimana seluruh proses tersebut dipertanggungjawabkan.

GMPR menyoroti tiga persoalan utama. Pertama, pengadaan rig harus diuji secara independen, termasuk mekanisme pemilihan penyedia, kewajaran harga, spesifikasi teknis, dan persetujuan investasi. Dugaan selisih harga tidak boleh langsung dianggap sebagai kerugian sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

Kedua, pengelolaan dana PI harus ditelusuri secara menyeluruh. Nilai Rp3,5 triliun yang diberitakan tidak otomatis merupakan kerugian negara. Dugaan pengelolaan dana sekitar Rp551 miliar juga perlu diperjelas berdasarkan sumber, periode, tujuan transaksi, dan dokumen keuangan. Termasuk penempatan dana di bank swasta yang harus dijelaskan dari aspek hukum, risiko, tata kelola, dan potensi konflik kepentingan.

Ketiga, penggunaan CSR dan sponsorship perlu dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai alokasi sekitar Rp4 miliar untuk klub sepak bola, ratusan juta rupiah untuk motocross, serta Rp483 juta untuk Pacu Jalur harus diuji melalui dokumen anggaran, kontrak, bukti pembayaran, dan laporan manfaat bagi masyarakat.

Ketua Umum DPP GMPR Riau, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd menegaskan direktur PT Riau Petrolium tidak boleh berlindung di balik jabatan ketika publik mempertanyakan pengelolaan dana dan keputusan investasi perusahaan.

“Kami meminta penjelasan berbasis dokumen dan audit independen. Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. GMPR tidak menghakimi, tetapi menuntut pertanggungjawaban,” tegas Ali.

Atas dasar itu, DPP GMPR Riau mendesak 6 poin: pertama, direktur PT Riau Petroleum memberikan penjelasan resmi mengenai dana PI, pengadaan rig, penempatan dana, serta penggunaan CSR dan sponsorship.

Kedua, Pemerintah Provinsi Riau memastikan evaluasi dan pengawasan perusahaan berjalan objektif, bukan sekadar berhenti pada klarifikasi internal.

Ketiga, Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti indikasi dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti, termasuk menelusuri pengadaan, aliran dana, kewajaran transaksi, dan pihak pengambil keputusan.

Keempat, audit investigatif independen dilakukan terhadap transaksi yang dipersoalkan, termasuk dokumen pengadaan, laporan keuangan, dan persetujuan investasi.

Kelima, PT Riau Petroleum membuka informasi yang dapat dipublikasikan, termasuk laporan keuangan 2023–2025, transaksi dana PI, dan pengadaan rig, sesuai ketentuan kerahasiaan yang sah.

Keenam, pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban tanpa tebang pilih dan tanpa perlindungan jabatan.

DPP GMPR Riau menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup dijawab dengan bantahan atau pernyataan normatif. Direktur PT Riau Petroleum harus memberikan penjelasan terbuka dan dapat diuji, sementara aparat penegak hukum wajib bertindak berdasarkan bukti dan kewenangannya.

Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui audit. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Kekayaan migas Riau harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang yang kebal dari pengawasan publik.

Peliput: Pangestu
Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Pangestu

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD seolah tak berperan di daerah

    DPD seolah tak berperan di daerah

    • calendar_month Kamis, 25 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih terpasung dengan Undang-Undang (UU), sehingga belum mampu berperan banyak dalam proses pembuatan UU, dan proses lainnya yang menyangkut masyarakat daerah. Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, UU yang mengatur DPD sebenarnya bertentangan dengan Konstitusi, dan berakibat peran legislasi dari DPD tidak terlaksana dengan baik. “Inkonstitusionalitas itu membuat […]

  • KKN 09 STAIN Madina Sosialisasikan Konsep Moderasi Beragama Pada Siswa SD di Tambiski

    KKN 09 STAIN Madina Sosialisasikan Konsep Moderasi Beragama Pada Siswa SD di Tambiski

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Uapaya menciptakan kerukunan beragama Kelompok Kerja Kuliah Nyata (KKN) 09 STAIN Madina sosialisasikan konsep moderasi beragama kepada peserta didik di SD Negeri 056 Aek Nauli, Desa Tambiski Nauli, Kecamatan Naga Juang. Abdur Rahman Humasi KKN 09 mengatakan, kegiatan itu salah satu kegiatan Program Kerja KKN serta pengabdian masyarakat dalam rangka menjalankan […]

  • PNS Libur Lebaran 9 Hari

    PNS Libur Lebaran 9 Hari

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- PNS di lingkungan Pemkab Madina mendapat jatah libur lebaran selama sembilan hari. Terhitung mulai Sabtu (27/8) hingga Minggu (4/9) mendatang. Artinya, para PNS kembali bekerja pada Senin (5/9). “PNS mulai libur tanggal 27 Agustus ini. Dan, kembali bekerja Senin 5 September,” kata Kabag Humasy Pemkab Madina M Taufik Lubis SH, Senin (22/8). Menanggapi masa […]

  • Surat Edaran Bupati Terkesan Lambat

    Surat Edaran Bupati Terkesan Lambat

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Surat Edaran Bupati Mandailing Natal H. M. Ja’far Sukhairi Nasution yang memerintahkan ASN dan honorer untuk mengikuti vaksinasi dinilai sudah tepat, tapi terkesan terlambat. Hal itu disampaikan anggota fraksi Partai Golkar DPRD Madina Zubaidah Nasution ketika dihubungi Mandailing Online pada Rabu (3/11) siang di Panyabungan. “Langkah ini sudah tepat. Meski […]

  • Masyarakat Sepakbola Aceh Tolak Nurdin Halid

    Masyarakat Sepakbola Aceh Tolak Nurdin Halid

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Para pengunjukrasa mengusung poster Nurdin Halid dalam aksi unjukrasa di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Selasa (22/2). Banda Aceh, Insan sepakbola Aceh melakukan aksi unjukrasa menuntut penolakan Nurdin Halid sebagai calon ketua PSSI yang akan digelar di Bali, Maret mendatang. Aksi yang berlangsung di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Selasa (22/2), menuntut Nurdin Halid dan […]

  • PKB Tetapkan Pasangan Sukhairi-Atikah

    PKB Tetapkan Pasangan Sukhairi-Atikah

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailling Online) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan Jakfar Sukhairi Nasution-Atikah Azmi Utammi Nasution sebagai pasangan bakal calon buopati/wakil bupati Mandailing Natal (Madina) yang akan diusung di Pilkada 2020. Kepastian itu disampaikan Ketua Dewan Tanfizd DPC PKB Kabupaten Madina, Khoiruddin Faslah Siregar dalam temu pers di sekretariat DPC PKB Madina, Panyabungan, Senin […]

expand_less