Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Dugaan Korupsi Dilimpahkan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 2 Des 2010
  • print Cetak


Panyabungan, Kejaksaan Negeri Panyabungan melimpahkan kasus dugaan korupsi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka Kepala Satpol PP Ali Atas Nasution serta Bendahara Yusnila Hayati ke Pengadilan Negeri Panyabungan.

Hal ini dikatakan Kepala Kejari Panyabungan Danang Porwoko Adji Suseno SH MH kepada wartawan di ruang kerjanya di Panyabungan, Selasa (30/11/2010) sore. Dijelaskan, pelimpahan kasus ini sesuai amanat Undang-undang RI dan penegasan Jaksa Agung yang baru untuk menuntaskan seluruh kasus tipikor di setiap kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.

Danang menambahkan, Kejari Panyabungan komit menegakkan supremasi hukum di wilayah kerjanya terutama kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Dia juga menyebutkan Kejari Panyabungan siap menindaklanjuti amanah Kejagung untuk terus mengusut kasus-kasus yang merugikan keuangan negara dan daerah.

”Hari ini telah kita limpahkan kasus kedua tersangka ke PN Panyabungan terkait kasus tindak pidana korupsi APBD Tahun 2009 lalu dan Kejari juga sudah menetapkan sejumlah jaksa sebagai penuntut dalam perkara ini. Kita tinggal menunggu penetapan PN terkait jadwa sidang perkara,” ungkap Danang.

Sejumlah JPU yang telah disiapkan Kejari Panyabungan untuk tersangka Ali atas Nasution yakni Marajunjung Harahap SH, Muttaqin Harahap SH dan Melda Siagian SH. Sedangkan JPU untuk tersangka Yusnila Hayati yakni Ali Rahim Hasibuan SH, M Iqbal SH MH, Nurhandayani SH dan Ferawaty SH.

Dijelaskan Danang lagi, Kejari Panyabungan telah siap dalam kasus persidangan tipikor ini untuk menuntut terdakwa supaya menyadari betapa pentingya nilai pertanggungjawaban.

“Intinya adalah supaya terdakwa menyadari kesalahan dan pentingnya nilai pertanggungjawaban dan selama proses penyidikan dan pemeriksaan kedua tersangka cukup kooperatif meskipun pada awalnya Kejari Panyabungan harus melakukan pemaksaan dalam penggeledahan Kantor Satpol PP,” jelasnya.

Lanjut Danang, kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya mencapai Rp 136.225.000 dari anggaran Tahun 2009 dengan rincian sebanyak 5 program yakni program pelayanan administrasi perkantoran, program pembinaan ketenteraman, ketertiban objek vital, program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat serta program pembinaan penegakan dan penataan produk hukum perda.

Masih kata Danang, tersangka dinilai melakukan tipikor secara bersama-sama dan akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan anggaran dengan tuntutan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, Pasal 8 penggelapan dengan tuntutan minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 9 yakni pemalsuan dokumen dengan tuntutan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. (BS-026)
Sumber : Berita Sumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaminan Pasaran Ubi Kayu

    Jaminan Pasaran Ubi Kayu

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Meski upaya perluasan lahan ubi kayu mentok oleh SK 44, upaya harus tetap dilakukan untuk menyelamatkan industri keripik di Mandailing Natal (Madina). “Petani harus dirangsang untuk memanfaatkan lahan-lahan yang masih memungkinkan untuk tanaman ubi kayu,” kata Ketua KTNA (Kontak tani Nelayan Andalan) Madina, Monang Nasution menjawab Mandailing Online, Kamis (4/4/2013). SK […]

  • Padi Siganteng Unggul Secara Nasional

    Padi Siganteng Unggul Secara Nasional

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Jika secara nasional, di pulau Jawa rata-rata hasil panen padi adalah 7,2 ton per hekter, untuk skop Sumatera Utara 5,8 ton. Tetapi padi Siganteng justru telah menembus angka 9 ton per hektar. “Padi Siganteng ini memang membuat kita bangga,” kata M.Syukri Nasution, pegawai UPT Pertanian Siabu menjawab surat kabar Mandailing Pos […]

  • Pemagaran TPU Belum Selesai

    Pemagaran TPU Belum Selesai

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pembangunan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga sampai sekarang ini masih banyak yang belum selesai. Padahal, diduga proyek tersebut sudah habis masa kontraknya.(MB)

  • Heboh…Spanduk ” bebas transaksi narkoba” Terpampang Dekat Kantor Lurah Pasar II Natal

    Heboh…Spanduk ” bebas transaksi narkoba” Terpampang Dekat Kantor Lurah Pasar II Natal

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    NATAL ( Mandailing Online ): Pasar II Natal, di Kecanatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal  dihebohkan dengan berdirinya sebuah spanduk bertulisan ” wilayah ini bebas bertransaksi dan menggunakan narkoba”. Spanduk itu dipasang di samping Kantor Lurah Pasar II Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kabarnya spanduk ini di naikkan oleh kaum anak muda wilayah tersebut. […]

  • Madina Zona Merah, Tak Bermasker Push Up 10 Kali

    Madina Zona Merah, Tak Bermasker Push Up 10 Kali

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut ditetapkan zona merah Covid-19. Pemda Madina pun menerbitkan regulasi pencegahan dan penanggulangan sebaran virus corona, termasuk sanksi bagi warga yang tak bermasker di tempat umum. Salah satu sanksi yang diterapkan adalah hukuman push up 10 kali. Aturan itu ditegaskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun […]

  • RUU Kamnas, kekuatan militer dukung penguasa korup

    RUU Kamnas, kekuatan militer dukung penguasa korup

    • calendar_month Senin, 24 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO)- Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dinilai memiliki kesalahan paradigmatik, terutama dalam konteks Reformasi 1998. Hal itu karena aturan yang pernah mendapatkan penolakan DPR RI pada 2006 dan kemudian diajukan kembali 2011 tersebut akan mengembalikan fungsi militer pada kewenangan keamanan nasional. Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman […]

expand_less