Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode

Galundung Mulai Menyebar Di DAS Batang Gadis

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 18 Jan 2012
  • print Cetak


MADINA- Beberapa minggu terakhir, galundung (mesin pengolah batu bercampur emas, red) mulai menyebar di Kecamatan Nagajuang Madina. Keberadaannya persis seperti di Hutabargot yakni di sekitar sungai.
Ironisnya walaupoun sudah beberapa kali diwartakan koran ini tentang bahaya dari galundungan yang mengandung merkuri tersebut, namun warga sekitar mengaku belum tahu apa bahayanya.
Pantauan METRO di Nagajuang tepatnya di Jembatan Batang Gadis, Minggu (15/1), ada dua galundung yang sudah beroperasi di DAS Sungai Batang Gadis, bahkan salah satunya berada sekitar 15 meter dari badan sungai tepatnya di bawah jembatan Nagajuang. Anehnya warga mengaku tidak tahu dampak penyakit yang akan ditimbulkan oleh operasi galundung ini. Bkan di situ saja di seberang sungai juga ada satu galundung, namun tidak transparan atau ditutupi tenda agar tidak terlihat.
Hal yang sama juga ada di pemukiman warga Nagajuang. Namun, apabila dilihat dari jumlahnya masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan yang ada di Hutabargot dan Kecamatan Panyabungan yang sudah ratusan Galundung.
Sangat disayangkan, seluruh posisi galundungan berada dekat dengan sungai. Artinya, bekas pemakaian merkuri untuk menghancurkan batu mengandung emas itu akan dibuang ke sungai, padahal air Sungai Batang Gadis ini akan mengalir hingga ke Sungai Batang Angkola Tapsel.
Seorang warga setempat, Mulia Siregar kepada METRO, Minggu (15/1) mengatakan, galundung ini baru saja beroperasi di Nagajuang dan bila dibandingkan dengan di Hutabargot dan di Panyabungan jumlahnya masih sedikit. Sbelumnya para penambang liar selalu membawa batu hasil tambangnya ke galundung yang ada di luar Nagajuang.
“Galundung ini baru saja beroperasi sekitar sebulan terakhir, sebelumnya penambang itu membawanya ke luar Nagajuang” ujar Mulia
Dikatakan Mulia, sebagai warga setempat dia memang mengetahui bahwa galundung ini akan membawa penyakit, namun mereka belum mengetahui penyakit seperti apa yang akan diderita nantinya akibat merkuri yang sudah mengendap di dalam air sungai.
”Ada yang bilang galundung ini akan membawa penyakit bagi warga, tetapi tak tahu penyakit apa, karena belum ada kami lihat yang berpenyakit” katanya
Warga lainnya, Parwis menyebutkan, penambang liar ini sebenarnya bukan hanya warga setempat bahkan yang paling banyaknya adalah warga pendatang. Dia mengaku, lokasi tambang liar yang dikerjakan warga selama ini, tak jauh dari lokasi pekerjaan perusahaan PT Sorikmas Mining (SM).
”Kami sebenarnya khawatir terkait penambangan liar ini, apakah nantinya akan berurusan dengan hukum atau bagaimana apalagi lokasinya dekat dengan perusahaan PT SM” sebutnya
Sementara itu, Direktur PT SM melalui Government and Media Relations Superintendent, Nurul Fazrie saat dikonfirmasi METRO terkait penambangan liar atau penambang emas tanpa izin (PETI) yang marak di sekitar izin lokasi PT SM menyebutkan, pihaknya hanya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum yang ada.
Katanya, dalam izin kontrak karya yang mereka miliki disebutkan, Pemerintah Republik Indonesia menunjuk sebuah perusahaan yakni PT Sorikmas Mining untuk menjadi kontraktor tunggal untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kontrak Karya yang ada di Madina.
”Seperti kita ketahui bersama bahwa kegiatan pertambangan harus mempunyai izin. Karena hal ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin pertambangan dapat diajukan kepada Bupati, Gubernur, atau Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, tergantung pada luas lahan yang dimintakan izinnya. Tidak boleh ada izin di daerah yang sudah diterbitkan izin atas nama perusahaan (tidak boleh ada izin yang tumpang tindih” sebutnya
Ditambahkan Nurul, UU Nomor 4 Tahun 2009 jelas mengatur bagaimana seseorang atau perusahaan atau koperasi untuk mendapatkan izin penambangan. Jika seseorang atau sebuah perusahaan melaksanakan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin, maka sanksinya cukup berat,dan bias saja hukuman penjara maksimal 10 tahun ditambah denda uang maksimal sebesar Rp10 milar. (wan/mer.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Irigasi Batang Gadis Gagal Airi Sawah Sipolu-Polu

    Irigasi Batang Gadis Gagal Airi Sawah Sipolu-Polu

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Saluran Irigasi Batang Gadis di kawasan Sipolu-Polu, Panyabungan, Mandailing Natal tak mampu mengairi sawah-sawah petani. “Tak ngerti lagi kami irigasi ini, kebanyakan sawah tak berair,” kata Sahat Nasution, petani setempat kepada Mandailing Online, Selasa (13/7/2021) lalu. Pantauan di lapangan, saluran irigasi ini dari titik depan hotel Sunan, volume airnya sangat sedikit. Kedalaman arus air hanya […]

  • Tim Gabungan BNNK Madina Temukan 1,5 Ha Ladang Ganja

    Tim Gabungan BNNK Madina Temukan 1,5 Ha Ladang Ganja

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) Mandailing Natal( Madina ) menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektar diwilayah tor sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan Selasa 5/9/2023. Pada Mandailing Online, Kepala BNNK Madina AKBP. Eddy Mashuri Nasution mengatakan, penemuan ladang ganja 1,5 hektar itu berada di ketinggian 800 MDPL. […]

  • Mencari Sosok Negarawan Untuk Masa Depan Madina

    Mencari Sosok Negarawan Untuk Masa Depan Madina

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Moechtar Nasution * Perbincangan tentang figur semakin mengemuka dikalangan masyarakat khususnya didaerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah tidak terkecuali di Mandailing Natal pasca revisi UU Pilkada. Dengan mudah kita bisa mengikuti perbincangan politik disemua tempat. Tidak hanya dikursi-kursi legislatif atau eksekutif namun juga yang tidak kalah menariknya hampir diseluruh “lopo” sudah mulai […]

  • Foto Pasar Panyabungan Tahun 1926

    Foto Pasar Panyabungan Tahun 1926

    • calendar_month Sabtu, 4 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Foto ini dicopy Mandailing Online dari https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Straatgezicht_bij_de_markt_en_het_busstation_in_Panjaboengan.jpg Dari sumber Stichting Nationaal Museum van Wereldculturen Diberi judul “Straatgezicht bij de markt en het busstation in Panjaboengan” Berdasar keterangan yang tertera di website tersbut foto ini diabadikan pada tahun 1926. Dalam keterangan yang disertakan, dijelaskan bahwa yang ada di dalam foto itu adalah stasiun bus di […]

  • 2 Orang TS Dahlan-Sukhairi Divonis 4 Bulan Kasus Politik Uang

    2 Orang TS Dahlan-Sukhairi Divonis 4 Bulan Kasus Politik Uang

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengadilan Negeri  Panyabungan, kamis (22/9) memvonis 2 personil tim sukses pasangan Dahlan-Sukhairi masing-masing 4 bulan penjara dalam kasus politik uang Pilkada Madina. Kedua orang yang mendapat vonis itu masing-masing Kasiruddin warga Simangambat Kecamatan Siabu dan Andy Riski Nasution warga Kelurahan Siabu. Hakim Ketua, Erry Irawan,SH dalam amar putusan menyatakan bahwa kasus […]

  • Terbakar, 5 Rumah Rata dengan Tanah

    Terbakar, 5 Rumah Rata dengan Tanah

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK- Lima unit rumah di Dusun Bunga Bondar 10, Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Tapsel, rata dengan tanah usai dilalap si jago merah. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini. Namun, kerugian sementara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Informasi yang dihimpun METRO dari lokasi kebakaran, Selasa (8/8), menyebutkan, api bermula dari rumah Dimas boru Siregar (62) […]

expand_less