Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Kasus Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka Kapolsekta Patumbak Salah Kaprah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 5 Jan 2012
  • print Cetak

MEDAN- Penetapan status tersangka bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas bertentangan dengan koridor hukum. Kasus anak bukan ditangani di Polsekta, melainkan harus dilakukan di Polresta Medan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pernyataan itu dikatakan Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Sumut, Muslim Harahap, Rabu (4/1). Dia memaparkan, Kapolsekta Patumbak sudah menyalahi prosedural aturan yang ada, selayaknya Kapolresta Medan mengambil sikap atas penetapan tersangka bocah 12 tahun tersebut dan dijerat tahanan kota.

“Pada pemanggilan pertama, si anak sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan. Padahal, disini Fahmi menjadi korban. Hanya berawal dari masalah sepele, perkelahian anak-anak, setelah korban dipukuli, lantas dia diadukan ke Polsekta Patumbak dan langsung menjadi tersangka,” katanya.

Menurut dia, penetapan status tersangka dan pemukulan yang dilakukan petugas Polres Belawan, Iptu Hutajulu ayah dari Rinto (12) terhadap Fahmi sudah melanggar UU Pengadilan Anak Tahun 1997 dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Seharusnya, petugas Polsekta Patumbak melimpahkan kasus itu ke Polresta Medan. Bukan langsung menetapkan status tersangka pada si anak. Polsekta Patumbak terlalu arogan dan tidak memahami proses penanganan kasus anak. Ini sama saja Polsekta Patumbak sudah menyalahi kode etik kepolisian,” tegasnya.

Ditambahkannya, jika seorang anak di bawah umur yang melakukan kesalahan, alangkah lebih baik si anak dikembalikan pada pengawasan orangtua. “Kasus ini berbeda, ini hanya perkelahian antara anak dengan anak, tapi si orangtua malah ikut-ikutan dengan memukul korban. Kita tindak lanjuti ini. Kenapa si anak tiba-tiba menjadi tersangka. Tapi pemukulan yang dilakukan polisi pada anak tadi tidak ditindaklanjuti dari Polresta Medan. Jadi untuk saat ini kita coba dulu koordinasi dengan pihak kepolisian,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menyarankan pihak Polresta Medan segera menangani kasus tersebut dan memanggil kedua belah pihak yang bertikai untuk didamaikan. Bila keduanya sudah didamaikan, diyakini bisa tuntas. “Inikan hanya masalah kedua belah pihak belum ada kata mufakat berdamai,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Biro Psikologi PERSONA, Irna Minauli mengatakan penetapan status tersangka terhadap korban yang merupakan usia anak dibawah umur sangat tidak bijaksana. Pasalnya, tindakan perkelahian sesama anak selama masih dalam kelakuan normal dianggap wajar.

“Sangat tidak bijaksana. Kenakalan pada anak juga harus dibedakan. Anak akan berusaha membela diri, jika ada seseorang yang mengganggunya. Ada perkelahian pada anak yang normal dan ada juga yang tidak normal seperti membawa benda tajam sehingga melukai orang,” ujarnya.

Menurutnya, jika seorang anak melakukan kenakalan, maka seharusnya diserahkan pada pengawasan orangtua. Akan tetapi, jika kenakalan tersebut tergolong cukup serius, akan lebih baik menyerahkan pembimbingan anak kepada PKPA (Pusat Kajian Perlindungan Anak) maupun KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah).

“Jika ditetapkan menjadi tersangka apalagi hingga anak ini ditahan, maka tindakan negatif pada dirinya akan lebih besar. Banyak perilaku nakal pada anak akan berlanjut hingga dewasa jika tidak ditangani sebaik mungkin dari dia kecil,” ungkapnya.

Dijelaskan Irna, dampak psikologis yang akan dialami anak jika menjalani masa tahanan akan menimbulkan trauma, disisi lain anak juga akan bertambah nakal, kondisi kejiwaannya semakin parah dan dapat juga menimbulkan rasa takut yang luar biasa.

“Penanganan di tahanan banyak yang tidak sesuai dengan anak-anak. Apalagi sekarang, tahanan untuk anak, sudah bercampur dengan tahanan dewasa. Otomatis si anak ini akan lebih pintar dalam melakukan hal negatif. Karena ada contoh langsung yang dilihatnya. Diperparah tidak adanya perlakuan baik dari tahanan lain, maka kondisi kejiwaannya semakin parah,” urainya.

Senda dengan Irna, Pengamat Hukum Pidana umum dan Kriminolog dari Fakultas Hukum UMSU Nursariani Simatupang juga menyarankan masalah anak itu selesai di anak saja. “Sebaik-baiknya pembinaan yang dilakukan adalah pembinaan orangtua terhadap anak. Kalau anak tetap melakukan yang sama kemudian hari, kita bisa memvonis bahwa orangtua yang gagal membina anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Sumut Pos mencoba konfirmasi dengan mendatangi kediaman keluarga Iptu Hutajulu, ayah dari Rinto di Jalan Panglima Denai Gg Seser III Medan Amplas, yang diduga melakukan pemukulan terhadap Fahmi. Saat itu, di rumah bercat kuning tersebut hanya ada Sumihar selaku istri dari Iptu Hutajulu dan kedua anaknya.

“Mau apa kau ke sini Dek? Apa yang mau kau konfirmasi? Kau wartawan ya? Padahal aku lagi nggak enak badan ini. Apa yang mau kau tanyakan? “ kata Sumihar dengan nada tinggi.

Saat wartawan koran ini menanyakan pemukulan yang dilakukan keluarga tersebut terhadap Fahmi, Sumihar malah balik bertanya. “Oh, si Padang (Ali Nur ayah Fahmi) itu yang melapor ya? Dia melapor ke KPAID? Menurut kau, KPAID itu cemana? Ditelannya aja bulat-bulat laporan si Padang ini,” ucapnya.

Menurutnya pemukulan terhadap Fahmi yang dilakukan keluarganya sama sekali tidak benar. Bahkan, pihaknya sendiri sudah 8 kali mengajak keluarga Ali Nur untuk berdamai.

“Tidak ada kami pukuli anaknya, namanya anak sama anak berkelahi, jadi dipisahkan suamiku lah orang itu. Membual aja kerjanya tu, tetangga nya kami. Masak kayak gitu mulutnya. Udah sering diajak damai, tapi dia nggak mau. Padahal berkas laporan dia sebelumnya di Poldasu juga sudah dikoyak. Tapi dilaporkannya kami lagi,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk laporan dari Iptu Hutajulu ke Polsek Patumbak hingga Fahmi ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak dapat memberi komentar. “Kutanyak lah kau Dek, kalau memang kami yang memukul kenapa bisa anaknya yang jadi tersangka? Aku nggak bisa kasih komentar banyaklah. Suamiku lagi kerja pulak. Atau kutelpon aja suamiku biar kau yang bicara dengan dia,” terangnya.

Saat Sumihar menelpon suaminya Iptu Hutajulu, dalam pembicaraan tersebut, Sumihar mengatakan suaminya melarang untuk komentar banyak. “Kau dengarkan, suamiku bilang, jangan komentar apa-apa dulu. Kalau kau mau nyarik data, kau tanyakan saja dengan petugas Polsek Patumbak. Karena mereka yang menangani,” bebernya.

Informasi yang dihimpun di Polresta Medan diketahui kalau masalah ini masa dalam proses. Setidaknya keterangan ini diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Medan AKP Hariyani Ssos. Hariyani juga mengatakan sudah dilakukan mediasi yang diminta oleh pihak keluarga korban Fahmi. Selanjutnya Sumut Pos menanyakan kepada Pembantu kepala Unit (Panit) 1 Iptu Ully. “Ya lanjutlah proses hukum yang ada, berkas akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, Red),”sebut Ulil. (mag-11/gus.sumutpos)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontraktor Jembatan Gantung di Kampung Baru Ngeluh, Masyarakat Banyak Permintaan

    Kontraktor Jembatan Gantung di Kampung Baru Ngeluh, Masyarakat Banyak Permintaan

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN-( Mandailing Online ) : Pembangunan jembatan gantung sungai batang gadis di desa kampung baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal mulai berjalan, saat ini progres pembangunan jembatan gantung sendiri sudah dikisaran 10 persen, namun kontraktor mengaku banyak persoalan yang di hadapi salah satunya adanya warga meminta ganti rugi dan sewa lahan meski lokasi nya […]

  • Pelamar Padati Hotel di Madina

    Pelamar Padati Hotel di Madina

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Penginapan dan hotel di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Selasa sore (14/12), mulai dipadati pelamar CPNS yang datang dari luar Madina untuk mengikuti ujian CPNS, Rabu (15/12). Ujian ini juga membawa hikmah tersendiri bagi pelamar asal Madina yang berdomisili di daerah luar untuk pulang kampung. Pantauan METRO di sejumlah hotel di Panyabungan, Selasa (14/12), […]

  • DPRD Minta Gedung RSUD di Panatapan per Januari 2023 Sudah Difungsikan

    DPRD Minta Gedung RSUD di Panatapan per Januari 2023 Sudah Difungsikan

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) melalui Pansus LKPJ meminta kepada pemerintah agar gedung RSUD di Panatapan per Januari 2023 sudah difungsikan. “Kita minta pemerintah memfungsikan gedung ini per Januari 2023,” kata salah satu anggota pansus Arsidin Batubara saat rapat dengan TAPD di sela-sela peninjauan gedung tersebut, Kamis (19/5). Ketua fraksi Partai Golkar […]

  • DCS Dapil 3 Demokrat Madina

    DCS Dapil 3 Demokrat Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 3 Demokrat Madina

  • Pemkab dan DPRD Madina Akan Bahas Perubahan Sewa Pasar Baru Panyabungan

    Pemkab dan DPRD Madina Akan Bahas Perubahan Sewa Pasar Baru Panyabungan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) dan DPRD akan duduk bersama mengevaluasi peraturan daerah tentang Pasar Baru Panyabungan terutama poin peluang penurunan besaran sewa kios. Itu dikatakan bupati Madina Saipullah Nasution menjawab wartawan usai melakukan dialog dengan pedagang di Pasar Baru Panyabungan, Selasa (30/9/2025). Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis serta wakil ketua […]

  • Sekda Langkat Garansi Keamanan Uang Korupsi Syamsul

    Sekda Langkat Garansi Keamanan Uang Korupsi Syamsul

    • calendar_month Sabtu, 7 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LANGKAT- Sekdakab Langkat, Surya Djahisa, meyakinkan uang Rp75 miliar lebih sitaan hasil korupsi mantan bupati Syamsul Arifin yang dikembalikan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) aman dari praktik ilegal. Ya, kendati uang dimasukan ke rekening kas daerah. “Uang itu memang masuk di rekening kas daerah. Berita acaranya jelas, jadi tidak mungkin dapat dipergunakan dengan kegiatan yang aneh-aneh. […]

expand_less