Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

Kasus KP-USU, Hakim Sidang Di Lapangan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 7 Jan 2013
  • print Cetak

Sidang Lapangan 040112


MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online)
– Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan sidang lapangan di lahan bekas KP-USU di Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, Jum,at (4/1).

Kegitan sidang lapangan itu langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yarwan SH dan didampingi Hakim Anggota Hardoyo dan Joko. Kasus ini mencuat setelah pihak Polres Madina menyetop aktivitas KP-SU di lapangan pada bulan Oktober 2012 karena izin lokasi dan izin usaha perkebunan KP USU telah berakhir pada tanggal 28 Januari 2012, dan adanya gugatan pihak KP-Usu ke PTUN Medan setelah bupati Madina tidak memperpanjang izinnya.

Ketua Majelis Hakim, Yarwan SH menjawab wartawan di lapangan, menyebutkan sidang lapangan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mencari kebenaran material, dan setelah itu dilakukan pemanggilan saksi-saksi pada waktu persidangan.

Untuk diketahui, usaha perkebunan ini dirintis sejak 1998, dimana ketika itu Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution memberikan persetujuan prinsip.

Berdasarkan izin prinsip itu, pada tahun 2004 KP-USU mengajukan permohonan izin usaha perkebunan. Karena berbagai hal seperti adanya lahan tumpang tindih, baru pada 28 Januari 2009 izin itu disetujui dan diterbitkan Bupati Madina, Amru Daulay.

Setelah mendapat izin usaha perkebunan, KP USU bekerja dengan melakukan pembibitan sawit sebanyak 500 ribu pohon yang dipersiapkan untuk pembukaan 2.000 hektare lahan yang direncanakan sebagian dilakukan dengan pola bermitra dengan masyarakat.

Namun, perjalanan usaha KP-USU ini sepertinya tak jelas di mata warga Muara Batang Gadis. Kepala Desa Tabuyung, Majeli Lubis membeberkan bahwa tahun ke tahun KP-USU beroperasi, tetapi bukti lahan plasma kepada masyarakat belum jelas nasibnya.

Kondisi itu mengindikasikan tidak adanya niat baik perusahaan terhadap realiasi plasma kepada masyarakat setempat sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Keluhan warga Muara Batang Gadis ini dibenarkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mara Ondak. Menjawab wartawan, Senin (7/1) mengungkapkan bahwa KP-USU terindikasi tidak memenuhi hak-hak masyarakat sekitar berupa kebun plasma sebagaimana di tetapkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Dan sampai saat ini belum ada KUD (Koperasi Unit Desa-red) sebagai wadah masyarakat yang akan menjadi mitra KP-USU sampai saat ini, dan diindikasikan bahwa KP-USU telah membodohi masyarakat,” tegas Mara Ondak.

Dia mengatakan bahwa KP-USU juga terindikasi telah melakukan penelantaran lahan izin lokasi dari tahun 1999 berakhirnya masa izin awal tahun 2012.

“Ini dapat dibuktikan dengan tidak seriusnya KP-USU dalam membangun kebun karena sampai berahir izin lokasi sesuai dengan yang di SK-kan oleh bupati, perolehan lahan hanya pembibitan saja seluas 32 hektare dan sampai saat ini belum satu batang pun yang tertanam karena belum mencapai umur tanam,” jelas Mara Ondak. (mar)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ti Aisah Ritonga Lulusan SMP Negeri I Siabu

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Anggota DPRD Sumut, Ti Aisah Ritonga ternyata lulusan SMP Negeri I Siabu, Mandailing Natal (Madina) sebelum melanjutkan ke SLTA. Itu diketahui setelah Ti Aisyah mengunjungi sekolah ini, Selasa (4/6/2013) di sela acara reses ke kawasan Tapanuli Bagian Selatan. Dia angkatan 1982 di SMP ini. Kunjungan ini juga sebagai ajang silaturrahmi ke […]

  • Gubsu Lantik Saipullah-Atika

    Gubsu Lantik Saipullah-Atika

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution melantik dan mengambil sumpah jabatan Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Priode 2025-2030, Jum’at (21/3). Pelantikan yang dilaksanakan di aula Raja Inal Siregar, Medan. Dihadiri oleh para tamu penting, mulai dari tingkat pejabat provinsi hingga dari […]

  • Pemkab Madina Tak Mampu Jawab Soal Dana Covid

    Pemkab Madina Tak Mampu Jawab Soal Dana Covid

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab tak mampu menjawab kesiapan dana penanggulangan Covid-19 di Mandailing Natal (Madina). Bahkan untuk biaya puding dan honor para petugas posko pemeriksaan di perbatasan Madina saja hingga kini tak jelas nasibnya. Nasib anggaran dana ini terungkap di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 4 DPRD Madina dengan tim Gugus Tugas […]

  • Lebaran Ini, Tarif Angkutan Diperkirakan Naik 20 %

    Lebaran Ini, Tarif Angkutan Diperkirakan Naik 20 %

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di lebaran 2014 kali ini tarif angkutan pedesaan dan antar kabupaten diperkirakan akan naik hingga mencapai 20 %, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang mencapai 15 %. Hanya saja besaran rupiahnya belum diketahui. Dinas Perhubungan Mandailing Natal (Madina) masih menunggu keputusan dari pihak Provinsi Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Kepala Bagian […]

  • BMKG: Gempa Padang Berkekuatan 4,2 SR

    BMKG: Gempa Padang Berkekuatan 4,2 SR

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika menyatakan gempa bumi yang terjadi di Padang pada Jumat, 3 Desember 2010, berkekuatan 4,2 SR dengan kedalaman 10 kilometer di lokasi 0.92 Lintang Selatan dan 100.41 BUjur Timur. Keterangan resmi BMKG yang diterima ANTARA, di Jakarta, Jumat, menyebutkan, lokasi gempa terjadi di darat tujuh kilometer Timurlaut Padang dan […]

  • Urus Surat Rekomendasi Berjualan Bensin Eceran

    Urus Surat Rekomendasi Berjualan Bensin Eceran

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Pengecer Harus Setor Rp200 Ribu ke Camat MADINA- Sejumlah pedagang bensin eceran di Kecamatan Natal dan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, mengaku memberikan uang sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu kepada camat. Uang itu untuk biaya pengurusan surat rekomendasi atau keterangan usaha. Hal ini disampaikan Irfan Nasution, kepada METRO, Rabu (10/8). Irfan merupakan pedagang eceran […]

expand_less