Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Memaknai Pemangku Adat Dalam Kontekstualitas Mandailing (2-selesai)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2015
  • print Cetak

 

Oleh: Askolani Nasution

Budayawan/Sutradara

 

Pemanfaatan tanah kerajaan di Mandailing, Saba Bolak misalnya, diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah. Sewa sawah tidak berbentuk satuan mata uang atau emas, tetapi berupa bagi hasil produksi. Selain itu, luas tanah Saba Bolak pun tidak lebih luas dari sawah penduduk desa. Saba Bolak diberikan kepada rakyat sebagai penghormatan bahwa raja memiliki kelebihan dibanding masyarakat lain (alak na jaji). Atau untuk menopang cadangan makanan kerajaan pada saat menerima tamu-tamu. Juga disiapkan jika ada penduduk yang kehabisan beras pada masa paceklik saat musim panen gagal. Karena itu raja disebut inganan marsali. Jadi peruntukannya lebih kepada dukungan sosial, bukan pada satuan ekonomi.

Karena itu, ketika program “Landreform” marak di Jawa dengan slogan tanah untuk rakyat yang dihembuskan PKI, hancurkan tuan tanah, dan sebagainya, di Mandailing program itu disikapi secara dingin. Selain karena dalam tradisi Mandailing tidak mengenal kelas buruh, juga karena kedekatan hubungan emosional antara raja dengan penggarap tanah tersebut. Relasi penggarap tanah dengan raja bukan sebagaimana relasi buruh dan tuan tanah seperti di Jawa.

Tidak adanya kelas buruh di Mandailing, karena dalam entitas budaya Mandailing juga tidak mengenal kelas pekerja. Tidak ada kelompok masyarakat di Mandailing yang hidup dari upah harian atau bulanan. Kalaupun ada ikatan buruh dengan induk somang, bukan dalam satuan-satuan upah dalam konteks Barat, tetapi pada satuan menyantuni.

Semua hubungan kerja antara seseorang dengan orang lain dikemas dalam konsep marsialap ari. Konsep itu amat berbeda konsep gotong royong sebagaimana di Jawa. Di Jawa, masyarakat bergotong royong untuk kepentingan bersama dalam ikatan satu wilayah kerajaan. Di Mandailing, marsialap ari dilakukan atas hubungan satu pekerjaan yang sama. Sekelompok orang bekerja sama untuk menyelesaikan beban kerja bersama dan dilakukan secara bergiliran. Misalnya saat manyuan, mamatangi, dan lain-lain. Atau manyaraya dalam konteks musim panen yang lebih sebagai makna merayakan kebahagiaan daripada sebagai beban kerja.

Gotong royong pendirian rumah misalnya atau martoktok, tidak menjadi kewajiban bersama penduduk satu kerajaan atau huta, tetapi kewajiban rumpun masyarakat satu ikatan kahanggi atau ikatan keluarga batih na sa udon. Karena itu, konsep gotong royong yang dikenal dalam tradisi Jawa, tidak pernah efektif berjalan di kawasan Mandailing, kecuali karena tekanan kekuasaan. Dan ketika tekanan kekuasaan itu hilang bersama runtuhnya dominasi militer di Indonesia, di Mandailing juga gotong royong tidak lagi efektif berjalan.

Munculnya kelas pekerja di Mandailing karena pengaruh sistem ekonomi kapitalis, erat kaitannya dengan memudarnya pengaruh lembaga adat. Masyarakat tercerabut dari ketergantungan kepada tanah milik raja, plus rendahnya daya dukung hasil pertanian untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga. Meningkatnya kebutuhan hidup karena menguatnya gaya hidup hedonisme, telah mendorong meluasnya sumber-sumber mata pencaharian. Petani sawah tidak lagi menjadi sumber penghidupan utama, tetapi menjadi mata pencaharian sambilan.

Masyarakat didorong menjadi kelas ekonomi baru dan meninggalkan sumber pertanian yang tidak memadai. Selain itu, tanah raja yang dulu dibagikan kerajaan untuk menopang hidup rakyat tiba-tiba menjadi hak individual raja untuk peruntukan sumber ekonomi keluarga kerajaan. Bahkan banyak yang dijual karena meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga kerajaan.

Perubahan itu membawa dampak melemahnya pengaruh sosial raja atas rakyatnya. Patronasi sumber ekonomi yang dulu diberikan raja kepada rakyat dan menjadi ikatan kepatuhan sosial, dengan meluasnya sumber-sumber mata pencahrian baru berkorelasi dengan memudarnya pengaruh sosial keluarga kerajaan. Raja sebagai pemangku adat tidak lagi dalam posisi pengayom dan pemberi perlindungan sosial, karena itu bagi kelas pekerja tadi, adat bukan lagi sendi yang menentukan keberlangsungan hidup.

Selain itu, jika raja di Jawa karena kekuasaanya yang personal, melekat padanya kekuasaan yang koordinatif. Raja menjadi sentral keputusan sosial. Dalam konteks Mandailing yang raja-raja subordinatnya terbentuk karena tumbuhnya banjar, pagaran, lumban dan huta, sifat koordinatif tersebut tidak dikenal. Hubungan satu desa dengan desa lain lebih bersifat hirarkis. Sebab masing-masing subwilayah kerajaan itu memiliki otonomi sendiri. Bukan sebagai daerah jajahan. Setiap huta memiliki raja sendiri dengan kekuasaan sebatas wilayah geografis huta-nya. Karena itu setiap huta disebut harajaon.

Karena itu, raja misalnya tidak bisa menyuruh masyarakat membersihkan pekarangannya. Juga tidak bisa mengajak desa-desa bawahannya untuk bergotong royong di desa induk, karena masing-masing subwilayah tadi juga memiliki namora-natoras yang berdiri sendiri. Ikatan antara subwilayah dengan huta, hanya pada tataran ikatan emosional dan budaya, bukan pada ikatan kekuasaan.

Dalam relasi seperti itu, di Mandailing tidak ada raja yang bisa mengklaim memiliki kekuasaan atas daerah di luar wilayahnya. Kerajaan Pidoli misalnya sekalipun dibentuk dari kerjaan Huta Siantar, tetapi memiliki otonomi tersendiri. Karena Kerajaan Pidoli bukan dibentuk atas invansi kekuasaan, tetapi perluasan wilayah agar masing-masing putra raja memiliki kerajaan. Sekalipun Kerajaan Huta Siantar misalnya bermarga nasution, tetapi kerajaan itu tidak memiliki otoritas atas penduduk di wilayah lain sekalipun bermarga yang sama. Dengan begitu, dalam sejarah klasik kerajaan Mandailing, tidak ada satu kerajaan yang bisa mengklaim memiliki otoritas atau mengatasnamakan diri sebagai pemegang hak adat atas daerah lain. Kekuasan seorang raja di Mandailing hanya terbatas pada wilayah geografis dan sosial lingkup kerajaannya saja, bukan dominan atas subordinasi lain.

Atas pengertian itu, badan pemangku adat misalnya, atau apapun namanya, tidak melekat padanya otoritas untuk melegitimasi konsep dan desain sosial tertentu di Mandailing. Karena itu, aneh rasanya ketika dalam satu dasawarsa terakhir Pemerintah Daerah mengukuhkan label legitimasi adat kepada Badan Pemangku Adat Mandailing.  Badan Pemangku Adat bukan hirarki tertinggi untuk menjustifikasi desain sosial dan pelestarian budaya.*** 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh Adat Batahan Pilih SAHATA agar Pembangunan Pantai Barat Makin Masif

    Tokoh Adat Batahan Pilih SAHATA agar Pembangunan Pantai Barat Makin Masif

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATAHAN (Mandailing Online) – Demi keberlanjutan pembangunan di wilayah pantai barat Mandailing Natal (Madina), tokoh adat Sutan Syariful Alamsyah mengajak warga Kecamatan Batahan mendukung dan memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution di Pilkada Madina 2024. “Kami siap mendukung dan memenangkan Saipullah-Atika menjadi bupati dan wakil bupati […]

  • Temu Karya ke-III Panyabungan Barat

    Temu Karya ke-III Panyabungan Barat

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Online) – Caretaker Karang Taruna (KT) Kecamatan Panyabungan Barat melaksanakan Temu Karya ke-III Karang Taruna di SMPN 1 Panyabungan Barat, Minggu (19/12). Temu karya dengan tema “Peran Aktif Karang Taruna Menuju Kesejahteraan Sosial yang Berkesinambungan” ini untuk menentukan kepengurusan defenitif KT Panyabungan Barat. Acara ini dihadiri Camat Panyabungan Barat Aswar, Ketua KT Madina […]

  • Membawa Anak ke Masjid, Bolehkah? (1)

    Membawa Anak ke Masjid, Bolehkah? (1)

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Oleh: Hafidz Muftisany Anak-anak diperintahkan shalat saat usia tujuh tahun. Saat melaksanakan ibadah shalat di masjid, sering diawali dengan imbauan mematikan alat komunikasi atau mengondisikan bagi jamaah yang membawa anak. Harapannya agar pelaksanaan ibadah shalat bisa khusyuk tanpa terganggu suara-suara dari alat komunikasi atau anak-anak. Bahkan, tak jarang beberapa pengurus masjid memarahi anak-anak yang masih […]

  • APBD Madina 2023 Disetujui 1,6 Triliun

    APBD Madina 2023 Disetujui 1,6 Triliun

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 Mandailing Natal (Madina), Sumut, disetujui sebesar Rp 1.635.517.021.632. Pengesahan persetujuan bersama antara DPRD Madina dengan Pemkab Madina berlangsung pada rapat paripurna DPRD Madina, Selasa (29/11/2022). Badan Anggaran DPRD Madina dalam dokumen laporan pembahasan Badan Anggaran yang dibacakan di rapat paripurna tidak merinci sumber-sumber […]

  • Silangitkoi Pengejawantahan Green Economy

    Silangitkoi Pengejawantahan Green Economy

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Silangitkoi merupakan pengejawantahan dari green economy seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada pertemuan Group of Twenty (G20) beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara (Sumut) H. Ivan Iskandar saat berkunjung ke Silangitkoi Hutasiantar, Panyabungan, Jumat (4/2). “Saya melihat apa yang dilakukan oleh owner […]

  • 9 Program Ungulan Dahlan – Sukhairi

    9 Program Ungulan Dahlan – Sukhairi

    • calendar_month Selasa, 1 Des 2015
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Di dalam visi misi pasangan calon bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution-Muhammad Jakfar Sukhairi, terdapat sembilan program unggulan yang diusung bagi pembangunan Madina ke depan. 1. MEMBANGUN PERTANIAN UNTUK KEDAULATAN PANGAN • Meningkatkan kapasitas pengetahuan, sikap, keterampilan dan jiwa kewirausahaan petani untuk memperkuat kelompok tani dan usaha pertanian. • Mengembangkan industri kereatif di pedesaan untuk meningkatkan […]

expand_less