Kamis, 15 Okt 2026
light_mode

Putusan MK, Anggota DPRD Pindah Partai Tidak Harus Mundur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2013
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPR dan DPRD yang mencalon kembali di Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD.

Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013 dan Nomor 45/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang pengujian pasal 16 ayat 3 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan pasal 8 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang dinyatakan bertentangan UUD.

Menyusul keluarnya putusan MK itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH menyatakan bahwa putusan itu layak diapresiasi.

“Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan beberapa daerah banyak anggota DPRD-nya mayoritas diisi oleh parpol yang tidak ikut lagi menjadi peserta Pemilu 2014, sehingga secara massal anggota DPRD akan melakukan perpindahan ke parpol lain, maka akan terjadi kekosongan keanggotaan di DPRD, jika hal ini dibiarkan maka akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan,” katanya menjawab wartawan, Kamis (1/8/2013).

Menurutnya, terbitnya kedua putusan MK tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagai anggota legislatif jika ingin mencaleg lagi dari parpol lain jika partai asalnya tidak ikut peserta Pemilu 2014 atau partai asalnya tidak dibenarkan untuk menariknya dari DPR atau DPRD.

“Bagi anggota DPR atau anggota DPRD yang sudah sempat mengundurkan diri secara otomatis, bisa kembali menjadi anggota DPR atau DPRD, dan jika sudah ada pengesahan pemberhentiannya dari presiden RI atau gubernur, keputusan tersebut demi hukum harus dibatalkan,” ujar Ridwan.

“Sejak dulu saya sudah rilis di berbagai media bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak berhak menetapkan persyaratan caleg, namun KPU tetap ngotot melaksanakan PKPU Nomor 7 dan nomor 13 tahun 2013 yang menyangkut persyaratan caleg,” imbuhnya.

Kedua putusan MK tersebut, menurutnya, tamparan keras kepada KPU yang membuat regulasi peraturan pelaksanaan pemilu dengan menetapkan persyaratan caleg yang bertentangan dengan kewenangan KPU.

“Oleh karena itu, bagi bakal calon anggota DPR atau DPRD yang ingin menjadi caleg dari parpol lain dan belum memasukkan berkasnya atau belum terdaftar dalam DPS dapat atau dimungkinkan untuk memasukkannya ke KPU melalui parpol peserta Pemilu 2014, dan KPU harus merespon dan menerima pencalonan tersebut, apalagi saat ini DCT belum ditetapkan, dan KPU selaku penyelenggara pemilu tidak berhak menolaknya dan harus menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal caleg tersebut,” jelasnya.

Menurut Ridwan, KPU kedepan harus banyak belajar hukum agar lebih memahami hukum secara utuh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga KPU memahami betul bahwa yang berhak diatur oleh KPU melalui peraturan KPU hanyalah yang berkaitan penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahapan, jadwal dan pencalonan caleg, pelaksanaan kampanye, dan lainnya.

“Bukan menambah atau mengurangi persyaratan calon anggota DPR atau DPRD. KPU jangan main hantam kromo buat aturan diluar kewenangannya,” pungkas Ridwan.

Peliput/editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Bentuk Tim Pemulihan Kerusakan Lingkungan

    Pemkab Madina Bentuk Tim Pemulihan Kerusakan Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 8 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup guna mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang selama ini terjadi di kabupaten ini. Tim yang melibatkan semua stakeholder ini bertugas memulihkan lingkungan dan memberi sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Tim tersebut dibentuk dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati […]

  • 785 Guru Pontren & 1.308 Guru MDA Terima Insentif

    785 Guru Pontren & 1.308 Guru MDA Terima Insentif

    • calendar_month Kamis, 3 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA, (MO) – Bersyukur bagi para guru-guru pondok pesantren dan Madrasah Diniyah Awaliah (MDA). Sebab Pemkab Mandailing Natal (Madina) menyerahkan dana insentif atau bantuan bagi guru Pontren sebanyak 785 orang dan guru MDA sebanyak 1.308 orang. Besaran dana yang mereka terima Rp100 ribu per bulan. Bupati Madina HM Hidayat Batubara melalui Kepala Bagian Kesra M […]

  • Komnas HAM: Polri teror wartawan di Bima

    Komnas HAM: Polri teror wartawan di Bima

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    strong>JAKARTA – Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo diminta untuk menghimbau anggota-anggotanya di Bima, Nusa Tenggara Barat untuk segera menghentikan intimidasi terhadap sejumlah pekerja jurnalistik. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menanggapi pernyataan Ketua Komnas HAM terkait adanya teror terhadap sejumlah wartawan di Bima. “Berdasarkan informasi ini, kita meminta kepada Kapolri untuk […]

  • Kemenpera Rehap 119 Rumah Tidak Layak Huni di Madina

    Kemenpera Rehap 119 Rumah Tidak Layak Huni di Madina

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kementrian Perumahan Rakyat RI memberikan bantuan bedah rumah bagi 119 kepala rumah tangga (KK) rumah tidak layak huni di Desa Hutapadang, Simpang Banyak Jae dan Desa Simpang Banyak Julu, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berasal dari program Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2014. Penyerahan bantuan langsung diserahkan Deputi Kementrian […]

  • DPRD: Segera tetapkan jadwal pencoblosan

    DPRD: Segera tetapkan jadwal pencoblosan

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Mandailing Natal, untuk segera menetapkan jadwal serta dimulainya tahapan, lanjutan pelaksanaan Pencoblosan ulang Pemilukada di Kabupaten Mandailing Natal. Hal tersebut karena telah tercantumnya mata anggaran Pencoblosan ulang Pemilukada Madina pada APBD Madina tahun anggaran 2011. Hal tersebut disampaikan seluruh Fraksi di DPRD Madina […]

  • SMK Negeri Siabu Juara

    SMK Negeri Siabu Juara

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, SMK Negeri Siabu tampil sebagai juara turnamen bola voli antar Pelajar SLTA se Kabupaten Mandailing Natal yang berakhir Jumat (6/1). Sedangkan SMK Negeri II Panyabungan berada di urutan kedua, SMK Negeri I Panyabungan di posisi ketiga, dan juara IV diraih oleh SMA Negeri I Panyabungan. Bupati Mandailing Natal, HM Hidayat Batubara SE ketika menutup […]

expand_less