Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Putusan MK, Anggota DPRD Pindah Partai Tidak Harus Mundur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2013
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPR dan DPRD yang mencalon kembali di Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD.

Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013 dan Nomor 45/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang pengujian pasal 16 ayat 3 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan pasal 8 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang dinyatakan bertentangan UUD.

Menyusul keluarnya putusan MK itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH menyatakan bahwa putusan itu layak diapresiasi.

“Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan beberapa daerah banyak anggota DPRD-nya mayoritas diisi oleh parpol yang tidak ikut lagi menjadi peserta Pemilu 2014, sehingga secara massal anggota DPRD akan melakukan perpindahan ke parpol lain, maka akan terjadi kekosongan keanggotaan di DPRD, jika hal ini dibiarkan maka akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan,” katanya menjawab wartawan, Kamis (1/8/2013).

Menurutnya, terbitnya kedua putusan MK tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagai anggota legislatif jika ingin mencaleg lagi dari parpol lain jika partai asalnya tidak ikut peserta Pemilu 2014 atau partai asalnya tidak dibenarkan untuk menariknya dari DPR atau DPRD.

“Bagi anggota DPR atau anggota DPRD yang sudah sempat mengundurkan diri secara otomatis, bisa kembali menjadi anggota DPR atau DPRD, dan jika sudah ada pengesahan pemberhentiannya dari presiden RI atau gubernur, keputusan tersebut demi hukum harus dibatalkan,” ujar Ridwan.

“Sejak dulu saya sudah rilis di berbagai media bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak berhak menetapkan persyaratan caleg, namun KPU tetap ngotot melaksanakan PKPU Nomor 7 dan nomor 13 tahun 2013 yang menyangkut persyaratan caleg,” imbuhnya.

Kedua putusan MK tersebut, menurutnya, tamparan keras kepada KPU yang membuat regulasi peraturan pelaksanaan pemilu dengan menetapkan persyaratan caleg yang bertentangan dengan kewenangan KPU.

“Oleh karena itu, bagi bakal calon anggota DPR atau DPRD yang ingin menjadi caleg dari parpol lain dan belum memasukkan berkasnya atau belum terdaftar dalam DPS dapat atau dimungkinkan untuk memasukkannya ke KPU melalui parpol peserta Pemilu 2014, dan KPU harus merespon dan menerima pencalonan tersebut, apalagi saat ini DCT belum ditetapkan, dan KPU selaku penyelenggara pemilu tidak berhak menolaknya dan harus menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal caleg tersebut,” jelasnya.

Menurut Ridwan, KPU kedepan harus banyak belajar hukum agar lebih memahami hukum secara utuh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga KPU memahami betul bahwa yang berhak diatur oleh KPU melalui peraturan KPU hanyalah yang berkaitan penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahapan, jadwal dan pencalonan caleg, pelaksanaan kampanye, dan lainnya.

“Bukan menambah atau mengurangi persyaratan calon anggota DPR atau DPRD. KPU jangan main hantam kromo buat aturan diluar kewenangannya,” pungkas Ridwan.

Peliput/editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Warga Blokir Jalinsum, Tuntut SMGP Angkat Kaki Dari Madina

    Ribuan Warga Blokir Jalinsum, Tuntut SMGP Angkat Kaki Dari Madina

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ribuan  warga dari lima kecamatan di Mandailing Natal (Madina) menutup jalur negara atau jalan lintas sumatera, Selasa ( 11/11) menuntut pemerintah agar mengeluarkan PT.Sorik Marapi Gheotermal Power (SMGP) dari Madina. Gerakan masyarakat 5 kecamatan ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi unjukrasa sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan situasi investasi eksplorasi panas bumi bagi […]

  • Kepala BPN Madina Bantah Kong Kalikong Dengan PT.TBS

    Kepala BPN Madina Bantah Kong Kalikong Dengan PT.TBS

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala BPN Madina, Rahim Lubis membantah melakukan “kong kali kong” dengan PT. Tri Bakhtera Srikandi (TBS). Itu dikatakannya melalui kiriman dari Whatsaap menjawab Mandailing Online beberapa hari lalu, terkait munculnya foto dia di facebook, foto saat Rahim Lubis berada di mobil yang berlokasi di base camp PT.TBS di Kecamatan Natal. […]

  • Komisi I DPRD Madina Tinjau Pelaksanaan UN

    Komisi I DPRD Madina Tinjau Pelaksanaan UN

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi I DPRD Mandailing Natal  meninjau pelaksanaan  Ujian Nasional  di beberapa sekolah di Panyabungan, Senin, (4/4). Peninjauan dipimpin Ketua Komisi, Madina Mulyadi Hakim Muda Nasution, diikuti anggota Hj. Riadoh, Sahbana Hasibuan, Ali Makmur Nasution. Di sela peninjauan, Mulyadi kepada Mandailing Online , Senin, (4/4) menyatakan, pihaknya sejauh ini belum ada mendengar […]

  • Fahrizal Efendi Nasution Reses di Madina, Holong Mangalap Domu

    Fahrizal Efendi Nasution Reses di Madina, Holong Mangalap Domu

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Anggota DPRD Sumatera Utara, H Fahrizal Efendi Nasution,SH melakukan reses di Mandailing Natal, sejak 21 Pebruari 2021. Banyak keluhan dan aspirasi rakyat mencuat dari enam desa lokasi reses itu. Antara lain persoalan infrastruktur dan kebutuhan alsintan pertanian, ekonomi dan sosial. Sama dengan reses-reses sebelumnya, reses di penghujung Pebruari ini juga sangat […]

  • NAPOSO NAULI BULUNG PIDOLI LOMBANG

    NAPOSO NAULI BULUNG PIDOLI LOMBANG

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    (Model Pemberdayaan Masyarakat P4GN)   Desa boleh belajar dari Pidoli Lombang tentang kearifan lokal. Persfektif Mandailing Natal, Pidoli Lombang masuk dalam wilayah ibukota kabupaten. Dalam pergeseran transisi peradaban desa menuju kota kecil pasti sudah banyak dipengaruhi karakteristik kota. Tapi sesuatu yang membanggakan, ternyata masyarakatnya masih sangat melek dengan kearifan yang dimilikinya. Tak ayallah, memang desa […]

  • Yordania Tantang Tunisia Dan Indonesia Dalam Uji Coba

    Yordania Tantang Tunisia Dan Indonesia Dalam Uji Coba

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA: Pelatih Yordania Adnan Hamad mengaku yakin bahwa pertandingan uji coba melawan Tunisia dan Indonesia akan membuat timnya siap menghadapi laga perdana putaran III Pra Piala Dunia 2014 menghadapi Irak. Yordania masuk grup A bersama China,Irak dan Singapura, dikutip dari situs resmi AFC,Selasa 16 agustus 2011. Pasukan Adnan Hamad ini akan menghadapi partai tandang pertama […]

expand_less