Kamis, 16 Jul 2026
light_mode

Putusan MK, Anggota DPRD Pindah Partai Tidak Harus Mundur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2013
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPR dan DPRD yang mencalon kembali di Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD.

Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013 dan Nomor 45/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang pengujian pasal 16 ayat 3 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan pasal 8 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang dinyatakan bertentangan UUD.

Menyusul keluarnya putusan MK itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH menyatakan bahwa putusan itu layak diapresiasi.

“Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan beberapa daerah banyak anggota DPRD-nya mayoritas diisi oleh parpol yang tidak ikut lagi menjadi peserta Pemilu 2014, sehingga secara massal anggota DPRD akan melakukan perpindahan ke parpol lain, maka akan terjadi kekosongan keanggotaan di DPRD, jika hal ini dibiarkan maka akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan,” katanya menjawab wartawan, Kamis (1/8/2013).

Menurutnya, terbitnya kedua putusan MK tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagai anggota legislatif jika ingin mencaleg lagi dari parpol lain jika partai asalnya tidak ikut peserta Pemilu 2014 atau partai asalnya tidak dibenarkan untuk menariknya dari DPR atau DPRD.

“Bagi anggota DPR atau anggota DPRD yang sudah sempat mengundurkan diri secara otomatis, bisa kembali menjadi anggota DPR atau DPRD, dan jika sudah ada pengesahan pemberhentiannya dari presiden RI atau gubernur, keputusan tersebut demi hukum harus dibatalkan,” ujar Ridwan.

“Sejak dulu saya sudah rilis di berbagai media bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak berhak menetapkan persyaratan caleg, namun KPU tetap ngotot melaksanakan PKPU Nomor 7 dan nomor 13 tahun 2013 yang menyangkut persyaratan caleg,” imbuhnya.

Kedua putusan MK tersebut, menurutnya, tamparan keras kepada KPU yang membuat regulasi peraturan pelaksanaan pemilu dengan menetapkan persyaratan caleg yang bertentangan dengan kewenangan KPU.

“Oleh karena itu, bagi bakal calon anggota DPR atau DPRD yang ingin menjadi caleg dari parpol lain dan belum memasukkan berkasnya atau belum terdaftar dalam DPS dapat atau dimungkinkan untuk memasukkannya ke KPU melalui parpol peserta Pemilu 2014, dan KPU harus merespon dan menerima pencalonan tersebut, apalagi saat ini DCT belum ditetapkan, dan KPU selaku penyelenggara pemilu tidak berhak menolaknya dan harus menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal caleg tersebut,” jelasnya.

Menurut Ridwan, KPU kedepan harus banyak belajar hukum agar lebih memahami hukum secara utuh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga KPU memahami betul bahwa yang berhak diatur oleh KPU melalui peraturan KPU hanyalah yang berkaitan penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahapan, jadwal dan pencalonan caleg, pelaksanaan kampanye, dan lainnya.

“Bukan menambah atau mengurangi persyaratan calon anggota DPR atau DPRD. KPU jangan main hantam kromo buat aturan diluar kewenangannya,” pungkas Ridwan.

Peliput/editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpaksa Tinggal di Bawah Tenda Darurat

    Terpaksa Tinggal di Bawah Tenda Darurat

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      DI BAWAH TENDA – Beberapa anak-anak keluarga korban kebakaran di Desa Ujung Marisi, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal saat ini harus tinggal di bawah tenda darurat bersama kelarga mereka, Senin (8/6). Mereka berharap kepada pemerintah dan masyarakat luas turut membantu menyumbangkan bahan bangunan bagi pembangunan kembali rumah yang sudah rata dengan tanah, paska kebakaran 8 unit […]

  • Tangkap Plt Bupati Tapteng

    Tangkap Plt Bupati Tapteng

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (IMM Sumut) melakukan aksi di depan markas Polda Sumut, Senin (2/1/2015) siang. Dalam aksinya, massa menuntut agar Kapolda Sumut, Irjend Pol Eko Hadi Sutedjo untuk segera menahan Plt Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung. "Kedatangan kami meminta agar polisi segera menangkap Plt […]

  • Foto Naskah Ujian SD di Facebook Ternyata Rekayasa

    Foto Naskah Ujian SD di Facebook Ternyata Rekayasa

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Misteri foto kertas ujian sekolah dasar di Mandailing Natal yang beredar di Facebook akhirnya terkuak. Foto-foto itu sempat menggegerkan publik karena tidak sinkron poin-poin pertanyaan dengan poin-poin jawaban. Setelah ditelusuri, ternyata lembar pertanyaan di foto itu adalah naskah untuk kelas 3, sedangkan lembar jawabannya naskah untuk kelas 5. Penelusuran yang dilakukan Mandailing Online di sejumlah […]

  • Ada Rp.381.165.000 Dana Untuk Pengadaan Obat Obatan Hewan Ternak di Dinas Pertanian Madina

    Ada Rp.381.165.000 Dana Untuk Pengadaan Obat Obatan Hewan Ternak di Dinas Pertanian Madina

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : Dari data yang di dapat Mandailing Online tercatat kurung waktu Januari dan Pebruari 2024, anggaran untuk belanja obat obatan di Dinas Pertanian Pemkab Mandailing Natal ( Pemkab Madina) sudah mencapai Rp. 391.165.000 dengan rincian belanja obat obatan untuk bulan 125.550.000, kemudian bulan yang sama ada juga dialokasikan senilai Rp.137.210.000. Selain itu […]

  • Minuman Air Kelapa Muda Kian Diminati Warga Panyabungan

    Minuman Air Kelapa Muda Kian Diminati Warga Panyabungan

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seiring gerak perkembangan kota Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), bisnis kuliner pun kian berkembang dari sisi jumlah maupun ragamnya. Salah satu yang baru muncul adalah minuman air kelapa muda. Pedagang air kepala muda ini memilih lokasi di kawasan Dalan Lidang dan Aek Godang Panyabungan sepanjang jalur Lintas Sumatera. Ahmad Saputra, warga Desa […]

  • Kades Jangan Takut Gunakan Dana Desa, Selalu Kordinasi Dengan TP4D

    Kades Jangan Takut Gunakan Dana Desa, Selalu Kordinasi Dengan TP4D

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seluruh kepala desa di Mandailing Natal (Madina) dihimbau jangan takut menggunakan Dana Desa di jalan yang benar. Jika ada oknum pejabat dari pemerintah kecamatan atau pemerintah kabupaten yang meminta jatah dengan iming-iming mampu mengamankan supaya tidak dilayani. Hal itu ditegaskan Penasehat Hukum Pemkab Madina, Ridwan Rangkuti,SH.MH kepada wartawan, Selasa  (29/8/2017). […]

expand_less