Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Putusan MK, Anggota DPRD Pindah Partai Tidak Harus Mundur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2013
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPR dan DPRD yang mencalon kembali di Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD.

Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013 dan Nomor 45/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang pengujian pasal 16 ayat 3 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan pasal 8 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang dinyatakan bertentangan UUD.

Menyusul keluarnya putusan MK itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH menyatakan bahwa putusan itu layak diapresiasi.

“Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan beberapa daerah banyak anggota DPRD-nya mayoritas diisi oleh parpol yang tidak ikut lagi menjadi peserta Pemilu 2014, sehingga secara massal anggota DPRD akan melakukan perpindahan ke parpol lain, maka akan terjadi kekosongan keanggotaan di DPRD, jika hal ini dibiarkan maka akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan,” katanya menjawab wartawan, Kamis (1/8/2013).

Menurutnya, terbitnya kedua putusan MK tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagai anggota legislatif jika ingin mencaleg lagi dari parpol lain jika partai asalnya tidak ikut peserta Pemilu 2014 atau partai asalnya tidak dibenarkan untuk menariknya dari DPR atau DPRD.

“Bagi anggota DPR atau anggota DPRD yang sudah sempat mengundurkan diri secara otomatis, bisa kembali menjadi anggota DPR atau DPRD, dan jika sudah ada pengesahan pemberhentiannya dari presiden RI atau gubernur, keputusan tersebut demi hukum harus dibatalkan,” ujar Ridwan.

“Sejak dulu saya sudah rilis di berbagai media bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak berhak menetapkan persyaratan caleg, namun KPU tetap ngotot melaksanakan PKPU Nomor 7 dan nomor 13 tahun 2013 yang menyangkut persyaratan caleg,” imbuhnya.

Kedua putusan MK tersebut, menurutnya, tamparan keras kepada KPU yang membuat regulasi peraturan pelaksanaan pemilu dengan menetapkan persyaratan caleg yang bertentangan dengan kewenangan KPU.

“Oleh karena itu, bagi bakal calon anggota DPR atau DPRD yang ingin menjadi caleg dari parpol lain dan belum memasukkan berkasnya atau belum terdaftar dalam DPS dapat atau dimungkinkan untuk memasukkannya ke KPU melalui parpol peserta Pemilu 2014, dan KPU harus merespon dan menerima pencalonan tersebut, apalagi saat ini DCT belum ditetapkan, dan KPU selaku penyelenggara pemilu tidak berhak menolaknya dan harus menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal caleg tersebut,” jelasnya.

Menurut Ridwan, KPU kedepan harus banyak belajar hukum agar lebih memahami hukum secara utuh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga KPU memahami betul bahwa yang berhak diatur oleh KPU melalui peraturan KPU hanyalah yang berkaitan penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahapan, jadwal dan pencalonan caleg, pelaksanaan kampanye, dan lainnya.

“Bukan menambah atau mengurangi persyaratan calon anggota DPR atau DPRD. KPU jangan main hantam kromo buat aturan diluar kewenangannya,” pungkas Ridwan.

Peliput/editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prisia Nasution Petik Pelajaran dari Orang Rimba

    Prisia Nasution Petik Pelajaran dari Orang Rimba

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Dua Minggu berada di dalam pedalaman Hutan Bukit Duabelas, Jambi membuat Prisia Nasution memetik banyak pelajaran dari penghuni Hutan tersebut. Dirinya menilai terjadi ironi kehidupan di kota besar yang sangat klise. Menurut Phia, begitu ia disapa, Orang Rimba selalu menjalani hidup dengan bahagia meski dalam kondisi yang kurang memadai. Sedangkan di kota, orang-orang masih saja […]

  • Yang Masih Hidup Takut Berkomentar

    Yang Masih Hidup Takut Berkomentar

    • calendar_month Rabu, 6 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Seputar Peristiwa Roboh Tambang Huta Bargot PANYABUNGAN (Mandailing Online) – para korban rubuh tambang liar Huta Bargot, Mandailing Natal sangat sulit untuk diawawancarai oleh wartawan. Secara mayoritas mereka takut memberikan keterangan jika untuk bahan pemberitaan di media massa. Dari 12 orang yang ditemui Mandailing Online, hanya satu orang yang bersedia. Itupun dengan syarat nama dan […]

  • Bagaimana Menyikapi Perang Ukraina vs Rusia Bagi Umat Islam?

    Bagaimana Menyikapi Perang Ukraina vs Rusia Bagi Umat Islam?

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Horrific! Barbaric! Itulah kata yang pasti muncul dibenak manusia modern hari ini  jika mendengar kata “perang”. Kenapa tidak? Karena perang yang telah terjadi, baik perang dunia pertama dan kedua telah menyisakan luka mendalam dan ketakutan yang mendarah daging bagi korban yang masih hidup atau keluarga yang telah […]

  • Arus Listrik Selalu Rendah, Kawasan Tambangan Mengeluh

    Arus Listrik Selalu Rendah, Kawasan Tambangan Mengeluh

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      TAMBANGAN (Mandailing Online) – Kawasan Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah lama mengeluhkan rendahnya voltase tegangan listrik, terutama sejak pukul 18.00 hingga pukul 21.30 WIB. “Jika sore hari mulai magrib hingga pukul 10 WIB, voltase selalu turun. Bola-bola lampu tidak terang menyala” kata Erwin Lubis kepada Mandailing Online, Jum’at (13/3/2015). Dampak rendahnya voltase […]

  • Jembatan Batang Batahan Rawan Kecelakaan

    Jembatan Batang Batahan Rawan Kecelakaan

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 7Komentar

    BATAHAN (Mandailing Online) – lantai jembatan Batang Batahan menghubungkan Kecamatan Sinunukan dengan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah rapuh menyebabkan situasinya rawan kecelakaan. Dedi Saputra seorang sopir truk kepada wartawan Rabu (2/10/2013) mengungkapkan setiap melewati jembatan itu karnet harus turun mengarahkan agar jangan sampai ban mobil terperosok. “Lantai jembatan sudah mulai berlobang. Satu orang […]

  • Ini Penjelasan Pemkab Madina Terkait Harga dan Regulasi Baru LPG 3kg

    Ini Penjelasan Pemkab Madina Terkait Harga dan Regulasi Baru LPG 3kg

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Langkanya gas LPG 3kg masih jadi isu hangat di tengah masyarakat. Persoalan yang menjadi pemicu kelangkaan dan mahalnya harga terus menjadi sorotan. Kondisi itu diperparah ditemukannya oleh konsumen gas 3 kg isinya diperkirakan hanya 1 kg saja. ” Hanya 10 menitan saja pak, gas nya sudah habis, padahal saya baru beli […]

expand_less