Rabu, 22 Apr 2026
light_mode

Pj Bupati Madina akan Panggil PT GLP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2010
  • print Cetak


Panyabungan. Pj Bupati Mandailing Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofyan akan memanggil PT Gruti Lestari Pratama (GLP) terkait belum jelasnya kebun plasma terhadap masyarakat. Demikian disampaikan Kabag Humas Taufik Lubis kepada MedanBisnis, Rabu (27/10), di Panyabungan.
Menurut Taufik, persoalan plasma merupakan hal yang wajib bagi setiap perusaan perkebunan yang diperuntukkan untuk mesyarakat sekitar. Apalagi, perusahaan itu sudah berada di Madina hampir 10 tahun. “Jadi sudah wajarlah masyarakat memperoleh hak – haknya,” katanya.

Taufik menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan terkait adfanya keluhan dari masyarakat terhadap pihak perusahaan. “Dalam pertemuan ini, nantinya akan ditanyakan berbagai persoalan, sesuai pengaduan masyarakat, baik itu plasma, maupun masalah izin – izin,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Laskar Merah Putih Deddy Nasution mengatakan, kebun plasma merupakan kaharusan bagi setiap investor perkebunan. Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Sumatera Utara ini, ketidakmampuan sebuah perusahaan untuk membangun kebun plasma sudah cukup bagi Pemkab untuk tidak memberikan izin usaha perkebunan, bahkan jika sudha ada harus dicabut.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Madina, Ali Mutiara Rangkuti, menegaskan bahwa pembangunan kebun plasma merupakan kewajiban setiap perusahaan perkebunan.

Ali mengakui ada perbedaan mendasar berkaitan dengan pengaturan pembangunan kebun plasma sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No 357/Kpts/HK.350/5/2002 dengan Peraturan Menteri Pertanian No 26/Permentan/OT.140/2/2007.

Ia menjelaskan, dalam Kepmentan disebutkan bhwa pembangunan kebin plasma itu dilakukan oleh perusahaan yang sedang melakukan pengembangan/perluasan usaha. Sedangkan dalam Permentan, kewajiban pembangunan kebin plasma yang kepada perusahaan yang dalam izinnya memiliki lahan di atas 25 hektar.

Berkaitan dengan waktu beroperasinya PT GLP sebelum terbitnya Permentan tersebut dan ketidaktersediaan lahan untuk pembangunan kebun plasma sebagai alasan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, Ali tidak setuju.

Dia mengatakan, walaupun IUP PT GLP telah terbit pada 2002, namun dalam salah satu pasal di dalam Permentan itu (pasal 42), mengatur bahwa bagi perusahaan perkebunan telah memiliki IUP sebelum diterbitkannya Permentan ini, kendati IUP-nya tetap berlaku, namun dalam pelaksanaan usaha perkebunan harus tunduk pada Permentan. (zamharir rangkuti)
sumber : medan bisnis

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPR Cantik Joget dan Mabuk

    Anggota DPR Cantik Joget dan Mabuk

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Seorang anggota Komisi VI DPR RI tertangkap basah wartawan sedang mabuk-mabukan sambil berjoget di sebuah klab malam di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (6/5) dini hari. Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra yang belakangan diketahui bernama Noura Dian Hartarony itu melakukan hal tersebut saat menghadiri pesta ulang tahun temannya di Black Cat, di Plaza Senayan. […]

  • Tiga Kandidat Bupati Madina Yang Muncul

    Tiga Kandidat Bupati Madina Yang Muncul

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Meski tahapan pendaftaran bakal calon bupati Madina ke KPU diperkirakan bulan Juni, namun sejauh ini sudah muncul 3 kandidat yang mendaftar ke partai-partai politik. Ketiga nama itu adalah Saparuddin Haji Lubis, Ivan Iskandar Batubara dan Dahlan Hasan Nasution. Saparuddin Haji Lubis atau akrab dipanggil Akong berasal dari kalangan dunia usaha. […]

  • Kampoeng Kaos Madina Kerjasama Membina Narapidana

    Kampoeng Kaos Madina Kerjasama Membina Narapidana

    • calendar_month Kamis, 25 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kampoeng Kaos Madina (KKM) tidak pernah berhenti berkarya. Kali ini KKM melaksanakan kerjasama dengan penjara Sipapaga, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam program pembinaan narapidana dengan program jahit menjahit, bordir dan sablon. Momentum kerjasama ini ditandatangani Direktur CV KKM Sobir Lubis SH; Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatra Utara, […]

  • Usai Karnaval Budaya, Dua Kelompok Pemuda di Panyabungan Saling Hantam

    Usai Karnaval Budaya, Dua Kelompok Pemuda di Panyabungan Saling Hantam

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Keributan terjadi usai karnaval budaya memeriahkan HUT ke 78 RI di Mandailing Natal ( Madina ) rabu 16/8/2023. Dua kelompok pemuda saling lempar batu di depan kantos Kas Bank Mandiri Panyabungan. Belum diketahui pemicunya, namun sejumlah warga seleaai menonton kegiatan karnaval budaya itu terkena imbasnya. Seorang pemuda dikabarkan mengalami luka bocor […]

  • Pemuda LIRA Madina Gelar Aksi Peduli dan Berbagi

    Pemuda LIRA Madina Gelar Aksi Peduli dan Berbagi

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di masa pandemi covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbagai upaya sosial dilakukan sejumlah kalangan untuk membantu masyarakat yang terdampak, sekaligus melakukan himbauan pentingnya menjaga kesehatan. Seperti yang dilakukan pengurus DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natu (Madina), Kamis (03/09/2021) di Panyabungan. Pemuda LIRA turun ke jalan di bawah teriknya sinar […]

  • Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara Diprediksi Gagal

    Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara Diprediksi Gagal

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapsel, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang hingga kini belum menjalankan amanah Undang Undang Nomor 37 dan 38 Tahun 2007 terkait perpindahan ibukota Tapanuli Selatan ke Sipirok diperkirakan bakal menjadi batu sandungan terwujudnya pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara. Hal itu diungkapkan tokoh masyarakat Sipirok Parmonangan Ritonga kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Rabu (09/02/2011). “Sejujurnya kita sangat menginginkan […]

expand_less